Sistem Penjaminan Mutu Internal
Visi
Menjadi Pusat Penjaminan Mutu yang sangat baik dengan pengakuan internasional.
Misi
Untuk terus menerapkan Sistem Penjaminan Mutu dan meningkatkan kualitas akademik, penelitian, pengabdian masyarakat dan kerja sama timbal balik sesuai dengan standar internasional.
Pentingnya QAC Center
- Pencapaian visi dan misi;
- Kepuasan stakeholders;
- Mutu lulusan;
- Standarisasi pelayanan dan pelaksanaan akademik;
- Keakuratan data;
- Peningkatan mutu berkelanjutan.
Struktur Organisasi sistem Penjaminan Mutu Internal
TUGAS DAN WEWENANG
QUALITY ASSURANCE SUPERVISOR (QAS)
TUGAS
- Mensosialisasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) kepada Dekan, Ketua Program Studi (Kaprodi), Sekretaris Program Studi (Sekprodi), Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap dan Kepala Laboratorium.
- Bersama dengan pejabat struktural di aras Fakultas dan Program Studi membuat Standar dan Formulir yang merujuk pada Standar dan Formulir pada aras Universitas.
- Memonitor dan mengevaluasi secara terus meneurus pelaksanaan SPMI di aras Fakultas dan Prodi.
- Memastikan terlaksananya SPMI pada aras Fakultas atau Program Studi sesuai dengan Standar SPMI.
- Memberi informasi, masukan, saran dan rekomendasi kepada Dekan, Kaprodi, Sekprodi terkait pelaksanaan SPMI baik diminta ataupun tidak diminta.
- Membuat laporan pelaksanaan SPMI dan menyerahkan laporan tersebut kepada QAC setiap semester.
- Bekerjasama dengan QAC dan seluruh pihak terkait di Fakultas/Prodi untuk memperbaiki kelemahan/kekurangan dalam pelaksanaan SPMI pada aras Fakulta/Prodi.
- Melakukan review terhadap Kurikulum, RPS, soal ujian, kuis, modul, dll. berdasarkan Standar SPMI.
- Bersama dengan Dekan/Kaprodi dan Sekprodi menyiapkan dokumen untuk keperluan audit.
- Mendampingi Dekan/Kaprodi dan Sekprodi dalam proses audit.
- Melakukan review terhadap borang dan dokumen akreditasi pada aras Fakultas/Prodi sebelum diserahkan ke QAC untuk simulasi penilaian.
WEWENANG
- Meminta, memeriksa dan mereview dokumen-dokumen SPMI di aras Fakultas/Prodi untuk kepentingan pelaksanaan SPMI.
- Memberikan informasi, masukan, kritik membangun, saran dan/atau rekomendasi kepada Dekan, Kaprodi/Sekprodi mengenai pelaksanaan SPMI.
- Meminta Dekan dan Kaprodi/Sekprodi untuk segera melakukan perubahan dan perbaikan di Fakultas atau Prodi sesuai standar SPMI yang telah ditetapkan.
- Mengadakan rapat mengenai pelaksanaan SPMI dengan Dekan dan Kaprodi/Sekprodi.