UIB berkomitmen menuju World Class University dengan model Teaching dan Entrepreneurial university (Hybrid University) Untuk itu maka universitas harus meningkatkan mutu baik dibidang akademik maupun non akademik. Komitmen universitas tercermin melalui pembentukan lembaga penjaminan mutu tanggal 4 April 2006 melalui SK Rektor No. 022/R/KEP-UIB/IV/2006 dengan nama Quality Assurance Center (QA Center) Disamping itu pendirian lembaga penjaminan mutu internal QA Center UIB merupakan wujud kepatuhan universitas terhadap UU No 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan pemerintah yang tertuang dalam PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 91 bahwa:”(1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan; dan (2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan”.
Mulai awal tahun 2009 QA Center mengimplementasikan program dalam rangka penataan sistem penjaminan mutu di UIB . Program tersebut di didanai oleh PHK-I Dikti Kegiatan dilaksanakan secara bertahap untuk bidang akademik dan layanan. QA Center berfungsi untuk memonitor dan mengevaluasi tingkat kesesuaian dan tingkat pencapaian rencana dan/atau standar yang telah ditetapkan. Kegiatan monev dilaksanakan secara internal dengan menggunakan standar acuan yang ditetapkan UIB