UU BUMN 2025: Efisiensi atau Celah Baru Korupsi?

Penulis: Emiliya Febriyani, S.H., M.H.

Disahkannya UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) telah menjadi babak baru dalam pengelolaan entitas bisnis milik negara. Pemerintah menyebutnya sebagai bentuk reformasi kelembagaan yang mendekatkan BUMN kepada tata kelola modern yang kompetitif dan efisien.

A group of men in suits holding a piece of paper AI-generated content may be incorrect.

Sumber: ChatGPT

Namun di sisi lain, pengesahan ini justru menjadi diskursus tajam di kalangan akademisi hukum, masyarakat sipil dan penggiat antikorupsi. Perubahan UU BUMN justru dikhawatirkan membuka lubang besar bagi praktik korupsi di tubuh perusahaan milik negara. Kecemasan ini bukan tanpa alasan. Sejarah pengelolaan BUMN di Indonesia telah banyak meninggalkan noda kelam. Maka, wajar jika publik mempertanyakan, “apakah revisi ini solusi atau justru jebakan?”

Pada hakikatnya, BUMN merupakan entitas strategis. BUMN mengelolah dana triliunan rupiah, aset vital negara, dan beroperasi di sektor-sektor seperti energi, transportasi, telekomunikasi hingga keuangan. Namun, keberadaan BUMN kerap menjadi “ladang empuk” bagi perilaku koruptif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sepanjang tahun 2004-2023, setidaknya ada 148 kasus korupsi yang melibatkan sektor paling rawan dikorupsi setelah pengadaan barang/jasa, pemerintah daerah dan perizinan.

Kasus besar seperti Jiwasraya, Garuda Indonesia, Asabri hingga Pertamina menjadi potret nyata bagaimana tata kelola yang lemah membuka celah penyalahgunaan kewenangan. Celah itu diperparah oleh tumpang tindih pengawasan, ketidakjelasan status hukum BUMN, serta konflik kepentingan antara fungsi korporasi dan pelayanan publik.

Pasal Bermasalah?

Secara eksplisit, UU BUMN dalam Pasal 3X ayat (1) menyebutkan: “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.” Dalam Pasal 9G UU BUMN juga disebutkan bahwa: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” Kemudian dalam Pasal 87 ayat (5) juga disebutkan: “Karywan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara.” Dengan demikian, Direksi dan Komisaris BUMN tidak lagi digolongkan sebagai penyelenggara negara.

A book with question marks AI-generated content may be incorrect.

Sumber: ChatGPT

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan tugasnya dalam memberantas tindak pidana korupsi didasarkan pada UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1), KPK diberikan wewenang untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, atau yang menimbulkan kerugian negara paling sedikit sebesar Rp1 miliar.

Apabila merujuk pada ketentuan dalam UU BUMN, maka secara normatif Direksi dan Komisaris BUMN tidak lagi termasuk dalam kategori subjek hukum utama yang menjadi kewenangan penanganan KPK.

Meski demikian, Kajaksaan Agung telah memberikan respon bahwa direksi atau komisaris BUMN tetap dapat diproses secara hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi. Proses penyidikan tetap dapat dilakukan selama terdapat indikasi terjadinya fraud dan adanya aliran dana negara yang terlibat. Dalam hal ini, fraud yang dimaksud merujuk pada adanya persekongkolan atau kesepakatan jahat di antara pihak-pihak terkait.

Terkait hal ini, pernyataan Jeremy Horder dalam Ashworth’s Principles of Criminal Law (2022) perlu diperhatikan, bahwa dalam kejahatan yang melibatkan penipuan dan konspirasi, kebenaran sering tersembunyi di balik lapisan legalitas formal. Oleh karena itu, hukum harus mampu menembus tampilan luar dan melihat substansi yang sebenarnya.

Dengan kata lain, kejahatan seperti korupsi, kolusi, atau persekongkolan sering dikemas dengan cara-cara yang tampak sah menurut hukum, misalnya melalui kontrak resmi atau prosedur administrasi yang formal. Namun di balik itu, bisa saja tersembunyi niat jahat dan manipulasi.

Langkah Korektif: Kembali ke Jalan Konstitusi

Sebenarnya, UU BUMN juga menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum Indonesia. BUMN tidak sepenuhnya tunduk pada hukum publik (karena bukan lembaga negara), tetapi juga tidak sepenuhnya privat (karena mendapat perlakuan khusus dalam penyertaan modal, jaminan negara, dan pengelolaan aset negara).

Dalam istilah Prof. Maria Farida Indrati, ini adalah “grey zone” legalitas. Dalam sistem seperti ini, kontrol publik melemah, tetapi celah hukum makin melebar. Oleh karena itu, seharusnya UU BUMN 2025 menegaskan posisi BUMN sebagai subjek hukum publik-hibrid dengan pengawasan berlapis dari DPR, BPK, dan masyarakat.

Sumber: ChatGPT

Untuk memastikan UU BUMN 2025 tidak menjadi kendaraan kebebasan korporasi tanpa kontrol, setidaknya ada tiga langkah korektif yang bisa dilakukan. Pertama, memperkuat asas lex publica (hukum publik) dalam pengelolaan BUMN. BUMN harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola negara, seperti transparansi anggaran, partisipasi publik, dan audit publik.

Kedua, membuat Peraturan Pelaksana yang menjaga check and balance. Pemerintah harus menetapkan peraturan turunan yang tetap mensyaratkan uji publik atas kontrak bernilai besar serta pengawasan dari lembaga negara. Ketiga, membatasi intervensi politik. Harus ada mekanisme seleksi terbuka yang independen dalam penempatan direksi dan komisaris.

UU No. 1 Tahun 2025 adalah produk hukum yang berani, namun penuh risiko. Jika dibiarkan tanpa pengamanan hukum yang memadai, maka kita sedang menyaksikan transformasi BUMN dari “alat kesejahteraan rakyat” menjadi “kendaraan korporat elite”.

Negara harus kembali menegaskan bahwa BUMN bukan sekadar entitas bisnis, tapi juga instrumen konstitusional. Di sinilah peran hukum menjadi vital, menjaga agar kekuasaan ekonomi negara tetap berpihak pada rakyat, bukan oligarki.

Editor: Ambar Wulan S.T

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 15.
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laporan Tahunan KPK 2023, Jakarta: KPK RI, 2024, hlm. 38.
  4. Indonesia Corruption Watch, Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022, Jakarta: ICW, 2023, hlm. 12–14.
  5. Horder, Jeremy. Ashworth’s Principles of Criminal Law, 10th ed., Oxford: Oxford University Press, 2022, hlm. 228.
  6. Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Edisi Revisi, Yogyakarta: Kanisius, 2018, hlm. 215.
  7. OECD, OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, Paris: OECD Publishing, 2020, hlm. 12–14.
  8. The World Bank, State-Owned Enterprises: Governance Framework and Reform Agenda in Southeast Asia, Washington DC: World Bank Group, 2021, hlm. 21–25.
  9. Saldi Isra, Diskusi Panel “Posisi Hukum BUMN dalam Sistem Ketatanegaraan”, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 12 Juli 2022.
Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri