Universitas Internasional Batam dan DPC PERADI Batam – Sebagai wujud kontribusi terhadap isu-isu aktual di bidang hukum dan tata kelola lahan, telah menyelenggarakan Seminar Diskusi Publik dengan tema “Efektivitas Pengakhiran dan Pembatalan Alokasi Lahan di Batam” pada hari Sabtu, 21 Juni 2025, pukul 08.30–11.30 WIB bertempat di Universitas Internasional Batam. Kegiatan ini terbuka untuk mahasiswa dan masyarakat umum, dan merupakan kolaborasi antara Fakultas Hukum UIB, PERADI, BP Batam, ATR/BPN Kota Batam, REI batam serta mitra-mitra profesi hukum dan pertanahan lainnya.
Acara dibuka dengan sambutan dari Rano Iskandar Sirait, S.H., M.H., yang menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam terhadap kebijakan lahan di Kota Batam yang dinamis. Selanjutnya, seminar menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang strategis dan profesional. Seminar ini dimoderatori oleh dua figur profesional, yakni Dr. F.I. Yudhi Priyo A., S.H., M.Hum. dan Shenti Manurung, S.H., M.H., yang dengan cermat mengarahkan jalannya diskusi serta merespons pertanyaan dari para peserta. Diskusi berlangsung aktif, dengan antusiasme tinggi dari peserta yang terdiri dari mahasiswa hukum, praktisi, anggota PERADI, serta masyarakat umum.
Dari sisi pelaku industri properti, Robinson Tan, Ketua REI Batam, menyuarakan harapan dan tantangan yang dihadapi oleh pengembang atas kebijakan tersebut, sedangkan Deni Prasetyo, S.E., M.M., Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, menjelaskan mekanisme dan prosedur pembatalan hak atas tanah berdasarkan sistem pertanahan nasional. Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., akademisi dari Universitas Andalas, memberikan pandangan akademis dan telaah normatif terhadap dinamika dan tantangan hukum pertanahan di kawasan otorita.
Dr. Alex Sumarna, S.H., M.H., selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, memaparkan kerangka hukum dan pertimbangan yuridis dalam kebijakan pengakhiran serta pembatalan alokasi lahan. Dr. Alex Sumarna menyampaikan, “Pembatalan dan pengakhiran alokasi lahan harus berdasar pada prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas hukum, untuk menjaga iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.” Sementara itu, Prof. Kurnia Warman menegaskan, “Penting adanya kejelasan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah, agar kebijakan pengakhiran tidak menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum.”
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif serta penyerahan sertifikat kepada peserta. Seluruh peserta mendapatkan fasilitas berupa snack, makan siang, souvenir, serta sertifikat keikutsertaan. Seminar ini tidak hanya menjadi wadah pertukaran gagasan, namun juga bentuk nyata sinergi antara akademisi, birokrat, dan praktisi dalam menjawab tantangan hukum pertanahan di Batam secara objektif dan konstruktif.
Program Magister Hukum,
Universitas Internasional Batam