Penulis: Teja Maulana Hakim (2351149)
Sumber: ChatGPT
Gelombang protes yang membawa tuntutan radikal “Bubarkan DPR!” menjadi cerminan puncak kekecewaan publik terhadap kinerja parlemen. Aksi unjuk rasa yang digelar ribuan mahasiswa pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, yang diwarnai kericuhan dan penjebolan barikade kawat berduri, memantik kembali perdebatan fundamental mengenai pilar demokrasi di Indonesia. Seruan ini direspons keras oleh pimpinan dewan yang menyebut tuntutan tersebut sebagai gagasan “orang tolol sedunia”. Kontras antara amarah massa dan respons institusional ini memaksa kita untuk menelaah kembali dasar sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu Trias Politika, untuk memahami mengapa pembubaran DPR secara konstitusional tidak dimungkinkan. Konsep yang dipopulerkan oleh Montesquieu ini bertujuan mencegah pemusatan kekuasaan dengan membaginya ke dalam tiga cabang: eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembentuk undang-undang), dan yudikatif (pengadil pelanggaran undang-undang). Indonesia tidak mengadopsi konsep ini sebagai pemisahan kekuasaan (separation of power) yang kaku, melainkan sebagai pembagian kekuasaan (distribution of power). Artinya, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak terpisah total, melainkan saling terhubung dalam mekanisme saling awas dan imbang (checks and balances). Pasca-amandemen UUD 1945, posisi semua lembaga tinggi negara menjadi setara, menghapus adanya lembaga tertinggi negara. Struktur ini bahkan dikembangkan dengan hadirnya kekuasaan eksaminatif (BPK) yang mandiri untuk memeriksa keuangan negara
Sejarah panjang DPR sendiri merefleksikan perjalanan demokrasi yang berliku. Tuntutan pembubaran saat ini sangat kontras dengan realitas masa lalu, terutama pada era Demokrasi Terpimpin, saat Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong (DPR GR) pada tahun 1960 melalui Penetapan Presiden. Lembaga ini bukanlah perwujudan kedaulatan rakyat, melainkan perpanjangan tangan eksekutif, di mana anggotanya ditunjuk langsung oleh Presiden. DPR GR secara eksplisit ditempatkan di bawah kekuasaan Presiden dan fungsinya hanya menjadi alat formalitas untuk melegitimasi kebijakan penguasa. Era reformasi merombak total posisi ini, mengembalikan marwah DPR sebagai lembaga yang setara dengan eksekutif melalui amandemen UUD 1945, yang dirancang agar sejarah kelam parlemen sebagai “stempel” kekuasaan tidak terulang kembali.
Berdasarkan struktur ketatanegaraan modern inilah, Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk membubarkan DPR. Sebagai lembaga yang mandatnya dijamin langsung oleh UUD 1945, memiliki kedudukan setara, dan dipilih langsung oleh rakyat dalam sistem presidensial, eksistensi DPR bersifat permanen selama masa jabatannya. Upaya pembubaran oleh eksekutif terbukti inkonstitusional melalui preseden sejarah pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid yang mencoba membekukan DPR/MPR. Meskipun mustahil, membayangkan skenario pembubaran DPR dapat memberi gambaran betapa vitalnya peran lembaga ini. Dampaknya akan sangat destruktif, mulai dari kelumpuhan fungsi legislasi dan anggaran yang dapat menghentikan roda pemerintahan, hilangnya mekanisme checks and balances yang membuka jalan bagi tirani eksekutif, hingga matinya representasi rakyat yang merupakan pengkhianatan terhadap esensi demokrasi.
Pada akhirnya, tuntutan “Bubarkan DPR!” yang menggema dari para mahasiswa harus dimaknai bukan sebagai tujuan harfiah, melainkan sebagai sinyal frustrasi yang mendalam atas fungsi representasi yang dirasa tidak berjalan. Walaupun secara konstitusional DPR tidak dapat dibubarkan, bukan berarti publik tidak berdaya. Jalan keluarnya bukanlah pembubaran, melainkan pembinaan demokrasi dari akarnya. Masyarakat harus secara aktif dan berkelanjutan menekan serta mengawasi para wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Energi kekecewaan harus diubah menjadi gerakan kolektif untuk menagih janji dan memastikan setiap anggota dewan benar-benar membawa kepentingan masyarakat yang diwakilinya, bukan hanya melayani kepentingan elite politik. DPR tidak harus dibubarkan, tetapi harus terus dibina dan didesak agar lebih peka terhadap aspirasi dan kebutuhan rakyat. Sebab pada hakikatnya, mereka adalah perwakilan kepentingan rakyat, bukan perwakilan kepentingan orang penting.
Editor: Ambarwulan, S.T.
Referensi
Irfansyah, M., & Anwari, I. R. M. (2018). DPR GR dalam Gejolak Demokratisasi di Indonesia. VERLEDEN: Jurnal Kesejarahan, 12(1), 51-60.
Isnaeni, B. (2021). Trias Politica dan Implikasinya dalam Struktur Kelembagaan Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen. Jurnal, VI(2), 78-91.
Jannah, R., Denna, K. O. A., Prayudha, T. G., et al. (2024). Efektivitas Perkembangan Implementasi Trias Politica dalam Kinerja Lembaga Tinggi Negara. Perspektif Administrasi Publik dan Hukum, 1(4), 16-27.
Mulyadi, Suhariyanto, D., & Hartana. (2025). Indonesia tidak Menganut Trias Politica. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(2), 48-57.
Pratama, M. A. (t.t.). Tentang Sejarah Lembaga Perwakilan. [Makalah Ilmu Negara]. Fakultas Hukum Universitas Ekasakti.
Ruhenda, Heldi, Mustapa, H., & Septiadi, M. A. (2020). Tinjauan Trias Politika Terhadap Terbentuknya Sistem Politik dan Pemerintahan di Indonesia. Journal of Governance and Social Policy, 1(2), 58-69.
Tiopan, D., Setiawan, A., & Rabbani, K. A. (2023). Implementation of The Trias Politica Concept and The Prospects For Establishing New High State Institutions in Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 3431-3442.
BBC News Indonesia. (t.t.). Demo di DPR: Massa mahasiswa sempat jebol barikade kawat berduri, tuntut pembubaran parlemen. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cr5rj1pv1ppo
CNN Indonesia. (2025, 25 Agustus). Demo 25 Agustus, Massa Mahasiswa Serukan DPR Dibubarkan. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250825144311-20-1266156/demo-25-agustus-massa-mahasiswa-serukan-dpr-dibubarkan
CNBC Indonesia. (2025, 25 Agustus). Massa Ricuh, Ini Tuntutan Demo 25 Agustus di Depan DPR RI. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20250825135738-4-661134/massa-ricuh-ini-tuntutan-demo-25-agustus-di-depan-dpr-ri
DetikNews. (t.t.). Massa Mahasiswa Demo di Belakang DPR Bubarkan Diri. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-8078689/massa-mahasiswa-demo-di-belakang-dpr-bubarkan-diri
Kompas.com. (2025, 26 Agustus). Sahroni Jelaskan Soal “Orang Tolol Sedunia” Saat Respons Tuntutan Bubarkan DPR. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/08/26/15091011/sahroni-jelaskan-soal-orang-tolol-sedunia-saat-respons-tuntutan-bubarkan-dpr?page=all