Tidak membawa anak berusia di bawah 10 tahun memasuki ruang upacara (Mampu menunjukkan Kartu Keluarga/Kartu Identitas Anak).
Tidak mengaktifkan handphone.
Diharapkan sudah makan pagi dan ke toilet.
Tidak diperkenankan mengambil gambar/foto selama upacara berlangsung.
Mengikuti upacara dengan tertib dan selama upacara berlangsung tidak diperkenankan keluar-masuk ruang upacara wisuda.
Diharapkan untuk menjaga kebersihan ruang upacara wisuda.
Dilarang merokok.
Wisudawan diwajibkan
Hadir di tempat upacara dengan mengenakan toga dan kelengkapannya, langsung mengisi daftar hadir dan menempati tempat duduk sesuai urutan pada tempat yang sudah ditentukan.
Menggunakan pakaian dengan ketentuan:
Pria: kemeja putih+celana panjang hitam+dasi kupu-kupu
Wanita: kebaya nasional + toga & kelengkapannya
Tidak diperkenankan memakai celana jeans/bahan rok pendek atau mini dress
Tidak membawa tas ke ruang upacara.
Menggunakan sepatu formal (tertutup & bukan sneakers)
Jika terlambat, tidak diperkenankan masuk ruang upacara untuk mengikuti upacara pelantikan.
Berdiri dengan sikap sempurna dan mengikuti pembacaan Janji Wisudawan.
Wisudawan diwajibkan
Harap membawa undangan (tidak dititipkan kepada wisudawan/orang lain).
Menggunakan pakaian formal/kedinasan.
Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426