Penulis: Saiful Anam (2352017) – Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Sumber: ChatGPT
Kembalinya kewenangan perizinan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui PP No. 25 Tahun 2025 dan PP No. 28 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam mempertegas posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional. Regulasi ini sekaligus menjawab keraguan yang muncul pasca lahirnya UU Cipta Kerja yang sempat mengaburkan otoritas BP Batam dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Secara normatif, pengembalian kewenangan perizinan kepada BP Batam dapat dipandang sebagai bentuk konsolidasi hukum dan kelembagaan. Dalam literatur administrasi publik, kejelasan otoritas menjadi syarat utama bagi efektivitas kebijakan, khususnya di kawasan yang menjadi episentrum investasi. Menurut Nugraha (2022), kepastian hukum dan kejelasan institusional merupakan salah satu faktor utama yang menentukan daya tarik investasi di daerah khusus ekonomi di Indonesia.
Dari perspektif ekonomi politik, keputusan ini tidak hanya terkait dengan aspek legalitas, tetapi juga menyangkut kepentingan strategis negara dalam mempertahankan daya saing kawasan. Batam sejak awal diproyeksikan sebagai growth pole perekonomian nasional sekaligus pintu gerbang investasi internasional. Namun, dualisme kewenangan yang sempat muncul justru melemahkan efektivitas kawasan. Kembalinya kedaulatan BP Batam menjadi momentum untuk menghapus ketidakpastian itu.
Lebih jauh, model perizinan satu pintu yang kini diemban BP Batam dapat dipandang sebagai implementasi prinsip good governance dalam birokrasi ekonomi. Dengan adanya integrasi perizinan di 16 sektor, mulai dari izin dasar hingga PB-UMKU, maka efisiensi birokrasi dapat dicapai. Menurut penelitian Setiawan & Nurhadi (2021), penyederhanaan perizinan melalui model single window terbukti menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha di kawasan khusus.
Namun demikian, pengembalian otoritas kepada BP Batam tidak otomatis menyelesaikan persoalan klasik yang mengiringi pengelolaan kawasan. Transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik masih menjadi tantangan utama. Tanpa perbaikan dalam tata kelola, potensi masalah baru seperti rent seeking dan birokrasi yang tidak adaptif tetap bisa muncul, meskipun kewenangan sudah terpusat.
Dari sudut pandang akademis, langkah strategis ini perlu diikuti dengan penguatan kapasitas kelembagaan. BP Batam harus tidak hanya berperan sebagai regulator tetapi juga sebagai fasilitator yang mampu menciptakan ekosistem bisnis yang sehat. Sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta juga perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Kebijakan ini juga dapat dibaca dalam konteks persaingan regional. Batam dihadapkan pada kompetisi ketat dengan kawasan serupa di Asia Tenggara seperti Johor Bahru (Malaysia) dan Singapura. Untuk itu, kepastian hukum dan kemudahan berusaha harus benar-benar diwujudkan agar Batam tidak tertinggal dalam perebutan arus investasi global.
Dalam kerangka tersebut, saya berpendapat bahwa penguatan kembali otoritas BP Batam melalui regulasi terbaru merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Namun, regulasi tanpa tata kelola yang efektif hanyalah norma kosong. Ke depan, tantangan terbesar adalah bagaimana BP Batam mampu membuktikan diri sebagai lembaga yang adaptif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.
Dengan kata lain, kedaulatan yang telah dikembalikan ini harus dijaga dan dioptimalkan. Jika berhasil, Batam bukan hanya sekadar kawasan perdagangan bebas, melainkan juga simbol keberhasilan Indonesia dalam mengelola kawasan strategis yang mampu bersaing di tingkat global.
Editor: Ambarwulan, S.T.
Referensi
- Nugraha, A. (2022). Kepastian Hukum dan Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus: Studi atas Efektivitas Regulasi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 411–429.
- Setiawan, B., & Nurhadi, A. (2021). Single Window Policy dan Daya Tarik Investasi: Analisis pada Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 6(2), 201–219.