Lindungi Diri dari Teror Pinjaman Online Ilegal

Penulis: Dr. Lu Sudirman. S.H., M.M., M.Hum.

[Batam, 3 Maret 2025] – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas keuangan ilegal dalam periode Oktober hingga Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 543 entitas merupakan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi, serta 44 konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, Satgas PASTI juga menindak 201 tawaran investasi ilegal yang beroperasi dengan modus impersonation atau penyamaran dengan meniru nama entitas resmi. Langkah ini diambil guna melindungi masyarakat dari risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Selain pinjaman online ilegal, Satgas PASTI juga menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Beberapa di antaranya adalah PT Comfort DG Corporation yang menawarkan kerja paruh waktu, CCS Compleo yang melakukan investasi ilegal, serta Bursa ZUHYX yang beroperasi sebagai platform mata uang kripto. Modus yang digunakan oleh entitas ini bervariasi, mulai dari investasi berbasis cryptocurrency, perdagangan berjangka, hingga penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk menawarkan keuntungan yang tidak realistis. Sejak 2017 hingga akhir 2024, Satgas PASTI telah menindak sebanyak 12.185 entitas keuangan ilegal, menunjukkan masih tingginya ancaman dari sektor ini.

A person and person holding a phone

Description automatically generatedSumber: Image generated by AI (chatgpt.com)

Satgas PASTI juga menyoroti bahaya pinjaman daring ilegal dan praktik intimidasi yang dilakukan oleh debt collector terhadap peminjam. Dalam upaya menekan praktik ini, Satgas telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak debt collector kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Debt collector ini dilaporkan melakukan tindakan ancaman, intimidasi, dan pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Satgas PASTI memastikan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI akan terus dilakukan untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Langkah yang dilakukan oleh Satgas PASTI dalam memberantas entitas keuangan ilegal dinilai merupakan upaya yang sangat penting dalam menegakkan hukum di Indonesia. Dalam konteks hukum perlindungan konsumen, tindakan Satgas ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), khususnya Pasal 4 yang mengatur hak-hak konsumen, termasuk hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.

Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen: “Hak konsumen adalah: a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”

Keberadaan pinjaman online ilegal dan investasi bodong sering kali merugikan masyarakat dengan suku bunga tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, serta intimidasi dari debt collector yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Oleh karena itu, langkah tegas seperti pemblokiran dan penghentian entitas ilegal ini harus terus diperkuat demi menjaga kepentingan publik.

Selain itu, dalam Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang menyesatkan mengenai suatu produk atau jasa.

Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen: “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa; c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.”

Fakta bahwa Satgas PASTI menemukan 201 tawaran investasi ilegal dengan modus impersonation menunjukkan bahwa masih banyak pelanggaran terhadap aturan ini. Para pelaku usaha ilegal sering menggunakan nama atau merek yang mirip dengan perusahaan yang sah untuk mengelabui masyarakat, yang dapat dikategorikan sebagai penipuan dalam hukum pidana maupun pelanggaran perlindungan konsumen. Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama dari investasi berbasis cryptocurrency dan kecerdasan buatan (AI) yang sering kali sulit diverifikasi keabsahannya.

Lebih jauh, tindakan intimidasi oleh debt collector dari pinjaman daring ilegal juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk menyita atau menguasai barang milik konsumen secara sepihak.

Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen: “(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen; d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen; f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa; g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.”

Penggunaan ancaman dan intimidasi dalam penagihan utang juga bertentangan dengan Pasal 104 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur bahwa penyelenggara pinjaman online dilarang menggunakan cara-cara kekerasan dalam proses penagihan. Dengan demikian, pemblokiran terhadap 614 nomor debt collector ilegal adalah langkah yang tepat guna menekan praktik-praktik ilegal ini. Namun, pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami risiko pinjaman daring ilegal serta memperkuat mekanisme pengaduan dan penegakan hukum agar konsumen semakin terlindungi.

Editor: Gilang Ananda, S.Kom

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
  3. Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal di Oktober s.d. Desember 2024. Diakses pada https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-796-Entitas-Ilegal-di-Oktober—Desember-2024.aspx

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri