Sistem Penjaminan Mutu Internal

Perjalanan Universitas Internasional Batam Dalam Menerapkan SPMI

Pada tahun 2009 Universitas Internasional Batam (UIB) memperoleh Program Hibah Kompetisi Institusi (PHK-I) 2009-2011 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. UIB mengajukan Tema A yaitu Peningkatan Kapasitas Institusi tahun 2009. Melalui hibah tersebut dilakukan Policy Study yang bertujuan untuk restrukturisasi Organisasi Quality Assurance Center (QA Center), penataan Job Description dan  ruang lingkup QA Center, pembuatan daftar dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan penjaminan mutu internal yaitu Kebijakan dan Sasaran Mutu UIB, Manual Mutu, Pedoman Implementasi Budaya Mutu, Buku Pedoman Audit Mutu Internal. QA Center menetapkan Kebijakan Mutu (Quality Policy) yaitu Dengan menerapkan standar kualitas internasional dalam keseluruhan proses dan kegiatan, UIB berkomitmen untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan kompetitif yang memiliki hardskills, softskills, jiwa kepemimpinan dan keahlian kewirausahaan yang berkualitas”. Selain itu QA Center juga merumuskan Standar Mutu  yang dijabarkan  dari Kebijakan Mutu bersifat strategis, spesifik, dapat  diukur, realistik, dan dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu. QA Center juga membuat sejumlah dokumen mutu, diantaranya SOP bidang akademik.  QA Center dalam mendesain SOP merujuk pada ISO 9001:2008. Jenis dokumen mutu yang digunakan dalam penyelenggaraan aktivitas di Universitas Internasional Batam berdasarkan Sistem Manjemen Mutu ISO 9001: 2008 adalah: Manual Mutu, Prosedur Mutu, Instruksi Kerja, Formulir yang mulai berlaku pada tahun 2009.

 

Berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) UIB 2011-2015, SPMI UIB menerapkan metode PDCA (Plan, Do, Check, Action) dengan ruang lingkup kegiatan akademik yang meliputi Tridharma Perguruan Tinggi. Dengan diberlakukannya Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diubah oleh Permenristekdikti 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi  disertai dengan diterbitkannya Renstra UIB 2016-2020, manajemen SPMI UIB menerapkan metode PPEPP  (Penetapan Standar,  Pelaksanaan Standar,  Evaluasi Pelaksanaan,  Pengendalian Standar,  Peningkatan Standar) untuk menghasilkan  kaizen  atau  continuous  quality  improvement. Ruang lingkup SPMI UIB meliputi kegiatan akademik (Tridharma Perguruan Tinggi) yang dimonitor dan dievaluasi  (monev) oleh QA Center. Sedangkan bidang non akademik dimonev oleh Sistem Pengawasan Internal (SPI). Pelaksanaan SPMI dimulai dari tingkat universitas oleh QA Center dan SPI, fakultas dan program studi serta biro/unit dilaksanakan oleh Quality Assurance Supervisor (QAS).

Dokumen SPMI

UIB pada tahun 2016 memiliki dokumen SPMI yang terdiri dari Buku Kebijakan, Manual, Standar dan Formulir. Standar SPMI UIB terdiri atas 24 (dua puluh empat) standar yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang terdiri atas Standar Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta 19 Standar yang ditetapkan oleh UIB sendiri. Setelah melalui 1 (satu) siklus manajemen SPMI, Tim QA Center melakukan perubahan terhadap dokumen SPMI dan meningkat standar, sehingga dokumen SPMI terdiri atas 24 standar yang mengacu pada SN Dikti dengan menintegrasikan standar UIB di luar/ di atas  SN Dikti. Selain itu terdapat 6 (enam) standar yang merupakan Standar Khusus UIB yang meliputi Standar Identitas, Standar Visi-Misi, Standar Kerjasama, Standar Etika, Standar Keamanan, Ketertiban, Keselamatan, Kenyamanan, Dan Keperdulian Terhadap Lingkungan, dan Standar Sistem Informasi.

Visi

  • Menjadi Pusat Penjaminan Mutu yang sangat baik dengan pengakuan internasional.

Misi

  • Untuk terus menerapkan Sistem Jaminan Kualitas dan meningkatkan kualitas akademik, penelitian, pengabdian masyarakat dan kerja sama timbal balik sesuai dengan standar internasional

Pentingnya QAC Center

  • Pencapaian visi dan misi;
  • Kepuasan stakeholders;
  • Mutu lulusan;
  • Standarisasi pelayanan dan pelaksanaan akademik;
  • Keakuratan data;
  • Peningkatan mutu berkelanjutan.

Struktur Organisasi

Siklus Monev dan Pengendalian