LPMI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terdiri atas:
A. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal, dengan uraian tugas:
Menyusun dan mengembangkan kebijakan dan pedoman terkait pelaksanaan penjaminan mutu program akademik dan non-akademik;
Mendampingi segala unit dalam menyusun program dan indikator ketercapaian yang sesuai dengan rencana strategis universitas;
Sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu untuk program akademik dan non-akademik;
Sebagai koordinator dalam melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan dan menyusun rekomendasi perbaikan untuk keberlanjutan program;
Bertanggung jawab atas pelaksanaan penjaminan mutu eksternal untuk level pengelola program dan universitas; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan SPMI kepada Rektor.
B. Sekretaris, dengan uraian tugas:
Berfungsi sebagai pengendali dokumen yaitu memastikan kualitas dan kesahihan seluruh dokumen yang dihasilkan oleh setiap unit;
Melakukan pengecekan terhadap kualitas dan relevansi dokumen mutu yang berlaku di Universitas;
Mengkoordinir administrasi kelengkapan dokumen penjaminan mutu internal; dan
Mengkoordinir persiapan kualitas dokumen selama proses penjaminan mutu eksternal.
C. Pusat Penjaminan Mutu Akademik dan Non-Akademik, dengan uraian tugas:
Mensosialisasikan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal kepada Dekan, Ketua dan Sekretaris Program Studi, Koordinator Bidang Ilmu, Dosen, Kepala Laboratorium dan Tenaga Kependidikan;
Memastikan terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal pada setiap unit sesuai dengan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal;
Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas setiap unit pengelolaan non-akademik (keuangan, aset, pelayanan, administrasi, sistem informasi, dan fasilitas) agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundangan, prosedur dan standar yang telah ditetapkan oleh Universitas;
Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Standar dan prosedur pada Lembaga/Pusat/Biro/UPT/Kantor; Pengelolaan kepegawaian; Pengelolaan keuangan; Pengelolaan inventaris universitas; Pengelolaan administrasi kemahasiswaan; Pengelolaan sistem informasi; dan Pelayanan pada Lembaga/Pusat/Biro/UPT/Kantor;
Memonitor secara terus menerus pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada setiap unit;
Memberi informasi, masukan, saran dan rekomendasi kepada pimpinan unit terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal;
Membuat laporan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal setiap semester; dan
Melakukan review terhadap borang dan dokumen akreditasi pada aras Fakultas dan Program Studi sebelum diserahkan ke Auditor Mutu Internal untuk simulasi penilaian.
D. Pusat Audit Internal, dengan uraian tugas:
Menyusun kebijakan dan pedoman monitoring dan evaluasi (monev) serta audit internal bidang akademik dan non-akademik;
Menyusun program monev dan audit secara berkala;
Mengkoordinasi pelaksanaan monev dan audit ke setiap unit di lingkungan universitas sesuai dengan standar yang berlaku;
Menyusun laporan monev dan audit serta melaporkannya kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal;
Melakukan audit terhadap kesiapan proses akreditasi di level fakultas dan universitas;
Melaporkan hasil audit kesiapan proses akreditasi kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu untuk ditindaklanjuti;
Mengkoordinir jalannya monev rutin bulanan dan harian pada setiap unit dan memastikan keberlangsungan kegiatan monev rutin sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku; dan
Melaporkan hasil temuan monev rutin kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal untuk ditindaklanjuti.
Tentang LPMI
Menu
Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426