Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) Adakan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Kampung Setokok: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

[Batam, 29 Oktober 2024] – Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan tema “Penyuluhan Hukum Dengan Membangun Kesadaran Masyarakat Tentang Bahaya Narkoba” pada hari Minggu, 27 Oktober 2024, di Kampung Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dengan tujuan meningkatkan kesadaran warga akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat Kampung Setokok, mulai dari pemuda hingga orang tua, serta perwakilan perangkat desa. Sebagai koordinator pelaksanaan penyuluhan ini, Bapak Saiful Anam, S.Pi., yang merupakan mahasiswa Program Magister Hukum UIB menyampaikan bahwa tim pelaksana telah menyampaikan informasi mendalam mengenai jenis-jenis narkoba, dampak buruk bagi kesehatan dan sosial, serta cara mengenali dan menghindari bahaya narkoba dalam kehidupan sehari-hari.

Sekretaris Lurah Setokok, Bapak Syaiful Amri, menyatakan rasa terima kasihnya atas kegiatan PkM ini. “Kami sangat senang dengan adanya penyuluhan dari Fakultas Hukum UIB ini. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap pengaruh buruk narkoba. Kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Nurlaily, S.E., S.H., M.Kn., yang hadir sebagai perwakilan dari pihak akademisi UIB, menyatakan kebanggaannya terhadap mahasiswa yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PkM ini. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam mengimplementasikan ilmu yang mereka pelajari di bangku kuliah. “Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian ini sangat membanggakan. Mereka tidak hanya belajar teori, tetapi juga mempraktikkan langsung di lapangan,” kata Dr. Nurlaily.

A group of people standing in front of a blue wall

Description automatically generated

Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat Kampung Setokok tampak antusias, menunjukkan minat yang tinggi dalam menyimak materi yang disampaikan. Beberapa warga mengajukan pertanyaan terkait bahaya narkoba dan cara melindungi keluarga dari pengaruh negatifnya. Bapak Saiful berharap, dengan adanya kegiatan ini, warga Kampung Setokok dapat lebih waspada terhadap bahaya narkoba serta dapat menjaga diri dan keluarga mereka dari jeratan narkoba yang semakin marak.

Selain penyuluhan hukum, tim pelaksana dari Fakultas Hukum UIB juga mengadakan kegiatan bakti sosial berupa pembagian paket sembako kepada masyarakat Kampung Setokok. Pembagian sembako ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi warga, terutama bagi mereka yang terdampak oleh situasi ekonomi yang sulit. Langkah ini disambut dengan sangat positif oleh masyarakat setempat, yang merasa terbantu tidak hanya dengan pengetahuan mengenai bahaya narkoba, tetapi juga dengan bantuan langsung yang dirasakan manfaatnya. Kegiatan bakti sosial ini semakin menegaskan komitmen UIB dalam memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan menjadikan program pengabdian masyarakat lebih holistik dan bermanfaat secara luas.

A group of people in a room

Description automatically generated

Kegiatan PkM Fakultas Hukum UIB ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, khususnya dalam melawan penyalahgunaan narkoba. Fakultas Hukum UIB berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa di berbagai wilayah Kota Batam sebagai bagian dari kontribusinya terhadap kesejahteraan dan ketahanan sosial masyarakat.

Program Magister Hukum

Universitas Internasional Batam

 

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri