Penulis: Emiliya Febriyani, S.H., M.H.
Batam, 20 Maret 2025
Sumber: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika/THR
Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal dengan THR telah menjai salah satu tradisi unik sebagian besar masyarakat Indonesia. Dalam kebudayaan masyarakat Indoneisa, THR sering diberikan oleh orang tua kepada anak atau kerabat, atasan kepada bawahan atau perusahaan kepada mitra atau relasi bisnis. Tapi tahukan kamu bagaimana THR menjadi tradisi yang tak terlewat di Indonesia?
Asal Usul THR
Menurut Djoko Adi Prasetyo (Antropolog Universitas Airlangga), THR merupakan salah satu bentuk alkuturasi budaya yang berkembang di Indonesia (Tempo.co, 2024). THR kemungkinan adalah pengejawantahan bentuk sedekah sesuai ajaran Islam. Hal ini dibuktikan dari catatan sejarah Kerajaan Matram Islam pada abad ke-16 hingga ke-18. Pada saat itu, para raja dan bangsawan terbiasa untuk memberikan uang baru saat idul fitri kepada anak-anak pekerja atau bawahannya. Kebiasaan ini kemudian berkembang menjadi aturan resmi pemerintah Indonesia pada masa pemerintahan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo (1950).
Sumber: wikipedia.org/wiki/Soekiman_Wirjosandjo
Pada saat itu, Indonesia masih dalam fase pemulihan pasca-kemerdekaan, dengan kondisi ekonomi yang belum stabil. Pemerintah memperhatikan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kesulitan memenuhi kebutuhan selama hari raya. Untuk mengatasi hal tersebut, Soekiman mengeluarkan kebijakan memberikan Tunjangan Lebaran kepada PNS, sebagai bentuk perhatian dan upaya meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang Idul Fitri (Soegiri, D. S., dkk, 2005).
Meski pada awalnya hanya berlaku bagi pegawai negeri, kebijakan ini mendapat respon positif dari masyarakat luas. Seiring waktu, perusahaan swasta mulai meniru kebijakan ini secara sukarela sebagai bentuk kepedulian kepada para pekerjanya.
Perkembangan Regulasi: Dari Sukarela Menjadi Kewajiban
Memasuki era Orde Baru dan Reformasi, tuntutan terhadap perlindungan hak-hak pekerja semakin kuat. Pemerintah kemudian mengatur secara resmi pemberian THR melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hingga berbagai aturan pelaksanannya. Secara spesifik, kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yaitu Pasal 2, 3, 5, dan 10. Dalam peraturan tersebut, pemberian THR ditetapkan sebagai kewajiban pengusaha, yang harus dibayarkan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Besaran THR minimal setara dengan satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Selain itu, pekerja yang belum mencapai 12 bulan masa kerja juga tetap berhak menerima THR secara proporsional (Kemnaker, 2016). Saat ini, bahkan pemerintah pun juga telah memperluas cakupan THR, tidak hanya untuk umat Muslim, tetapi untuk semua pekerja sesuai agama masing-masing untuk mencerminkan semangat inklusivitas dan pluralisme Indonesia.
Tren Penggunaan THR di Era Milenial
Di era milenial saat ini, makna dan penggunaan THR telah mengalami transformasi. Bagi generasi milenial yang mendominasi dunia kerja, THR tidak hanya dimaknai sebagai tambahan pendapatan untuk konsumsi sesaat, melainkan juga sebagai peluang untuk menata keuangan.
Sumber: finansial.bisnis.com
THR biasanya digunakan untuk kebutuhan Ramadhan hingga lebaran. Namun ternyata belakangan ini generasi di Indonesia tidak menggunakan THR hanya untuk sekedar konsumsi, tetapi untuk investasi. Berdasarkan riset yang dilakukan YouGov Indonesia, yaitu lembaga riset konsumsi global pada periode Ramdahan dan Lebaran 2025 menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pola pikir finansial serta kebiasaan konsumsi masyarakat Indonesia (Marketeers, 2025).
Gen Z (1997-2009) lebih cenderung menggunakan THRnya menabung (64%) dan berinvestasi (31%). Hal ini menunjukkan kesadaran finansial yang lebih tinggi dibanding generasi sebelumnya.
Milenial (1981-1996) memiliki pendekatan yang lebih berimbang, dimana 58% berencana menabung, 56% untuk berbelanja, dan 56% untuk zakat atau donasi.
Gen X (1965-1980) dan Baby Boomers + (1918-1964) lebih banyak mengalokasikan THR mereka untuk berbelanja (59%) dan memberikan kepada orang lain, seperti keluarga atau pekerja (47% pada Gen X dan 31% pada Baby Boomers).
Dari data tersebut terlihat bahwa, saat ini Gen Z semakin sadar untuk melakukan pengelolaan keuangan sehingga lebih memilih untuk menabung dan berinvestasi. Sementara itu, generasi yang lebih tua tetap dengan kebiasaan membelanjakan THR untuk kebutuhan keluarga dan tradisi berbagi seperti hampers dan sebagainya.
Makna Tradisi THR
Terlepas dari peruntukannya, harus diakui bahwa THR memiliki peran signifikan dalam mendorong perekonomian nasional. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat menjelang hari raya, sektor perdagangan, pariwisata, dan UMKM turut merasakan dampaknya. Bahkan, berdasarkan data Bank Indonesia, momen pemberian THR sering kali diikuti oleh lonjakan transaksi konsumsi masyarakat (Bank Indonesia, 2023). Secara sosial, THR menjadi bentuk penghargaan atas kerja keras para pekerja selama setahun, sekaligus memperkuat relasi antara pekerja dan pengusaha.
Perjalanan Tunjangan Hari Raya, dari masa Soekiman hingga era milenial, mencerminkan dinamika sosial dan ekonomi Indonesia. THR tidak hanya sebuah kebijakan fiskal semata, tetapi juga simbol kesejahteraan, solidaritas, dan penghargaan terhadap tenaga kerja. Tantangan ke depan adalah bagaimana menjaga keberlangsungan kebijakan ini agar tetap relevan, adil, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Bagi generasi milenial dan seterusnya, THR bisa menjadi momentum untuk mengelola keuangan lebih bijak, bukan sekadar konsumtif, namun juga produktif.
Editor: Gilang Ananda, S.Kom
Referensi:
- Soegiri, D. S., & tim penulis. (2005). Gerakan serikat buruh: Jaman kolonial Hindia Belanda hingga Orde Baru. Jakarta: Hasta Mitra.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Diakses dari: https://jdih.kemnaker.go.id/
- Bank Indonesia. (2023). Laporan Perekonomian Indonesia: Dampak Musiman THR Terhadap Konsumsi Domestik. Diakses dari: https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/default.aspx
- Marketeers. (2025). Survei YouGov: Mayoritas THR Dibelanjakan Produk Fesyen dan Makanan. Diakses dari: https://www.marketeers.com/survei-yougov-mayoritas-thr-dibelanjakan-produk-fesyen-dan-makanan/