Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) sukses menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari proses evaluasi dan rekonstruksi kurikulum untuk Program Sarjana Ilmu Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum. Kegiatan ini berlangsung pada 10 Juli 2025, pukul 13.00 – 16.00 WIB, secara hybrid di Ruang V-Con UIB, dengan dihadiri oleh berbagai pihak yang mewakili akademisi, praktisi, alumni, mahasiswa, serta mitra institusi.
Acara FGD ini menghadirkan dua pembicara utama, yakni Dr. Hari Sutra Disemadi, S.H., M.H., dan Ninne Zahara Silviani, S.H., M.H., dengan moderator Emiliya Febriyani, S.H., M.H. serta didampingi oleh tim notulensi Hanifah Ghafila Romadona, S.H., M.H., dan Nadia Carolina Weley, S.H., M.H. Diskusi berjalan interaktif dengan total peserta sebanyak 40 orang yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, asosiasi profesi hukum, alumni, mahasiswa, dan mitra kerja sama, termasuk Andi Fadlan & Partners Law Firm, DPC Peradi Batam, Kantor Hukum Tantimin & Rekan, Eternal Attelier, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, Kantor Hukum Miming & Partners, RS Graha Hermine, NGO Women Working Group (WWG), serta Polda Kepulauan Riau.
Berikut adalah tabel rekomendasi dan saran perbaikan kurikulum:
No |
Saran dan Rekomendasi |
Deskripsi |
1 |
Penguatan Peran Alumni dalam Kegiatan Akademik dan Non-Akademik |
Alumni perlu lebih dilibatkan dalam proses pembelajaran, baik sebagai pembicara seminar, mentor dalam FGD, maupun pelatih dalam kegiatan praktikum. Hal ini penting karena alumni memiliki pengalaman praktis di dunia kerja yang bisa menjadi sumber pembelajaran nyata bagi mahasiswa. Selain itu, keterlibatan alumni mempererat hubungan kampus dengan dunia profesi serta membuka peluang jejaring bagi mahasiswa dalam memasuki pasar kerja. |
2 | Integrasi Isu Hukum Lintas Batas dan Hukum Kontemporer |
Kurikulum perlu memasukkan isu hukum lintas batas seperti AI dan HAM, imigrasi, serta dinamika hukum global lainnya. Hal ini penting mengingat perkembangan hukum internasional yang cepat dan menuntut lulusan yang mampu memahami isu global yang berdampak pada praktik hukum domestik. Kolaborasi dengan NGO atau institusi internasional dapat menjadi salah satu implementasi konkret. |
3 | Penguatan Pembelajaran Berbasis Studi Kasus | Metode pengajaran berbasis studi kasus perlu diperluas, khususnya dalam mata kuliah hukum bisnis, investasi, dan kontrak. Dengan studi kasus, mahasiswa dapat mengasah kemampuan interpretasi hukum, berpikir kritis, dan menyelesaikan permasalahan secara komprehensif. Hal ini relevan untuk menciptakan lulusan yang tidak hanya paham teori, tetapi juga siap menghadapi praktik hukum secara nyata. |
4 | Penambahan Pelatihan Praktik dan Pengenalan Sistem Peradilan | Mahasiswa perlu diberikan pelatihan tentang sistem peradilan yang lebih mendalam, termasuk melalui peradilan semu, klinik hukum, dan kunjungan lapangan. Hal ini bertujuan agar mahasiswa lebih siap menghadapi realitas pekerjaan hukum setelah lulus, terutama dalam praktik litigasi dan penyelesaian sengketa di lapangan. |
5 | Pengembangan Skema Fast Track S1-S2 | Skema Fast Track antara Program Sarjana dan Magister perlu dipetakan dengan jelas, termasuk sinkronisasi mata kuliah dan pemetaan kompetensi. Hal ini memudahkan mahasiswa untuk melanjutkan studi secara efisien tanpa mengulang materi, sekaligus meningkatkan kualitas lulusan di level pascasarjana secara terintegrasi. |
6 | Penambahan Mata Kuliah Praktis dan Bahasa Inggris Hukum | Perlu ditambahkan mata kuliah seperti Hukum Perjanjian, Kontrak Bisnis, Kepailitan, dan Legal English agar mahasiswa memiliki kompetensi praktis yang dibutuhkan di dunia kerja. Bahasa Inggris hukum sangat penting di era globalisasi untuk menghadapi transaksi dan kasus hukum lintas negara. |
7 | Penguatan Program Magang dan Kerja Praktik | Program magang wajib bagi mahasiswa harus diperluas dan dikuatkan, baik di pengadilan, firma hukum, lembaga pemerintah, maupun sektor industri hukum lainnya. Magang memberikan pengalaman langsung yang tidak bisa diperoleh dari perkuliahan, serta meningkatkan kesiapan kerja lulusan. |
8 | Pembukaan Konsentrasi Hukum Pidana dan Hukum Siber | Kurikulum perlu menyediakan konsentrasi Hukum Pidana serta memasukkan materi tentang keamanan siber dan perpajakan sebagai hak dan kewajiban negara. Hal ini penting untuk menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat dan dunia industri saat ini. |
9 | Pengurangan Proporsi Kuliah Daring | Mahasiswa mengharapkan perkuliahan lebih banyak dilakukan secara tatap muka agar suasana pembelajaran lebih interaktif dan mendukung diskusi mendalam. Pembelajaran daring tetap penting namun perlu proporsi yang seimbang agar kualitas interaksi akademik tetap terjaga. |
10 | Penambahan Praktik Peradilan Semu dan Materi Filsafat Hukum | Praktik peradilan semu perlu lebih sering dilakukan agar mahasiswa familiar dengan praktik litigasi sejak di bangku kuliah. Selain itu, penguatan filsafat hukum diperlukan untuk membangun pondasi etika dan pemikiran hukum yang lebih kritis dan reflektif bagi mahasiswa. |
11 | Peningkatan Kunjungan Lapangan dan Sertifikasi Profesi | Kunjungan lapangan ke lembaga hukum dan pelatihan sertifikasi seperti PKPA dan UPA perlu difasilitasi lebih intensif agar mahasiswa mendapatkan gambaran nyata tentang praktik hukum sekaligus siap mengikuti proses sertifikasi profesi setelah lulus. |
12 | Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FH UIB | FH UIB perlu membentuk LBH sebagai laboratorium hukum praktis bagi mahasiswa. Selain memberikan layanan hukum kepada masyarakat, LBH dapat menjadi tempat bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan advokasi dan memperkuat peran sosial kampus. |
13 | Pengembangan Materi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam |
Kurikulum FH UIB perlu memperkuat karakteristik lokal dengan menambahkan materi terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam. Hal ini sejalan dengan kebutuhan lokal Batam sebagai kota industri dan perdagangan, sehingga lulusan memiliki kompetensi spesifik yang relevan dengan karakteristik wilayah. |
FGD ini menghasilkan rekomendasi penting terkait perubahan kurikulum lama, dengan mempertimbangkan kebutuhan seluruh stakeholders di dunia hukum dan dunia kerja. Kurikulum yang akan disusun dirancang agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, tuntutan profesional, serta kebutuhan masyarakat.
Dr. Lu Sudirman, selaku Dekan Fakultas Hukum UIB, menyampaikan bahwa upaya rekonstruksi kurikulum ini merupakan bentuk komitmen institusi untuk menghadirkan pendidikan hukum yang tidak hanya relevan secara akademis, tetapi juga responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan dunia profesional.
Fakultas Hukum UIB berharap, hasil FGD ini menjadi fondasi yang kuat dalam menyusun Kurikulum 2025 yang lebih visioner dan inklusif, sejalan dengan misi perguruan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Program Sarjana Imu Hukum
Universitas Internasional Batam