Penulis: Otniel Situmorang (2251044)
Kampung Tua Sei Binti di Kota Batam adalah potret kecil dari problematika besar yang dihadapi daerah urban yang tumbuh pesat. Sebagaimana tercatat dalam sejarahnya, kampung tua diakui melalui Keputusan Wali Kota Batam Nomor 105/HK/IV/2004, dan hingga kini tetap menjadi ruang hidup masyarakat lokal. Namun, derasnya arus pembangunan bagaikan air bah yang tidak terbendung, memaksa ruang tradisional ini berhadapan dengan persoalan modern dan banjir akibat buruknya sistem drainase. Fenomena ini memperlihatkan pertarungan antara kepentingan pembangunan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak.

Gambar 1. Banjir Kampung Tua Sei Binti, Sumber: Dokumentasi Warga
Berdasarkan berita dari Jejaksiber.com dengan judul “Banjir yang Menghantui! Warga Kampung Tua Menunggu Janji, Polisi Bantah Tuduhan Mediasi?” tertanggal 09 Agustus 2025. Bahwa Warga Kavling Kampung Tua RW 12, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam hingga kini masih hidup dalam ancaman banjir setiap kali hujan turun. Menurut pengakuan masyarakat, setelah proyek pembangunan dilakukan seringkali menyebabkan banjir ketika hujan turun yang mencapai ketinggian hampir satu meter dan merendam komplek pemukiman warga RW 12, yang mencakup RT 01 dan RT 02. Lurah Sungai Binti, Jamil sempat menjanjikan peningkatan keamanan, kelayakan hidup, serta upaya penanganan dan pencegahan banjir. Namun, janji tersebut hingga kini belum terealisasi.
Menurut Sabarna, bahwa meskipun BP Batam bersama kepolisian dan pemerintah sudah melakukan survey, tidak ada perubahan signifikan yang terjadi. Ia menduga penimbunan saluran air masih berlangsung secara diam-diam. Sabarna juga mengaku mengalami kerugian puluhan juta akibat banjir beberapa bulan lalu. Peralatan musiknya rusak akibat banjir yang merendam rumahnya setinggi 80 sentimeter.
Menyikapi hal itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam turun melakukan Advokasi terhadap warga di Kampung Tua Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Minggu (10/8/25). Ketua GMNI Kota Batam, Alwi menambahkan bahwa GMNI akan melakukan kajian akademis menggunakan prinsip etika lingkungan, untuk mengidentifikasi dampak, penyebab, dan solusi dari permasalahan banjir ini. Sebelum dilakukan Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Batam.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) adalah salah satu Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia, terutama di kabupaten atau kota yang memiliki perguruan tinggi. GMNI melakukan advokasi merupakan bagian dari jalan perjuangan organisasi yang berasaskan Marhaenisme untuk memperjuangkan hak-hak rakyat tertindas, serta untuk memperjuangkan keadilan sosial dan mewujudkan cita-cita Indonesia yang lebih baik

Gambar 2. GMNI Observasi Lapangan bersama Warga, Sumber: DPC GMNI Batam
Dalam perspektif hukum, drainase tidak hanya sekadar infrastruktur teknis, melainkan instrumen perlindungan hak dasar masyarakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka ruang gugatan bagi masyarakat apabila izin lingkungan dikeluarkan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Hal ini memberikan tindakan hukum bagi warga Sei Binti untuk menuntut perbaikan drainase yang buruk. Dengan kata lain, hukum hadir sebagai perisai bagi rakyat kecil agar tidak terus-menerus terendam oleh banjir kebijakan yang timpang.
Selain itu, hukum perdata juga menegaskan perlindungan terhadap korban banjir melalui Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Masyarakat yang menderita kerugian materiil maupun immateriil dapat menuntut ganti rugi, baik berupa penghentian perbuatan, rekonstruksi drainase, hingga kompensasi finansial. Seperti riak air yang terus meluas, dampak banjir tidak hanya menghancurkan peralatan rumah warga, tetapi juga meluluhlantakkan rasa aman yang seharusnya dijamin negara.
Dari perspektif hukum tata ruang, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan tegas menyatakan sanksi pidana bagi pihak yang tidak menaati rencana tata ruang. Pelanggaran yang menyebabkan perubahan fungsi ruang hingga kerugian warga dapat dijatuhi pidana penjara hingga 15 tahun. Aturan ini mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk penyimpangan tata ruang, seperti banjir, pencemaran, maupun hilangnya fungsi ekologis lahan.
Fungsi pengawasan juga melekat pada Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Namun dalam praktiknya, institusi-institusi ini seringkali lebih sibuk menata dokumen daripada menata saluran air. Dalam konteks legal standing, masyarakat Kampung Tua Sei Binti sejatinya memiliki hak konstitusional untuk menggugat pemerintah maupun korporasi. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Gambar 3. GMNI Advokasi Masyarakat Kampung Tua, Sumber: DPC GMNI Batam
Bergerak bersama Masyarakat Kampung Tua Sei Binti adalah simbol perlawanan rakyat kecil terhadap kesewenang-wenangan pembangunan. Perlindungan hukum bagi masyarakat Kampung Tua Sei Binti bukan sekadar soal drainase fisik, tetapi juga drainase keadilan. Jika air banjir dapat merendam rumah, maka banjir kebijakan yang keliru dapat merendam harapan. Di sinilah peran organisasi mahasiswa ekstra kampus dalam hal ini GMNI, mengawal suara masyarakat agar tidak hilang ditelan derasnya arus kepentingan pembangunan.
Editor: Ambarwulan, S.T.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Sistem Kerja Di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 27 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Sistem Kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam
Ismail, N. K., Azzahra, N. F., Pireno, F. H., Amanda, F. P., Dyana, J. S., & Wati, D. S. (2024). Kepastian Hukum dan Upaya Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Pulau Rempang. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 93-112.
Mujahidin, M., Wingkolatin, W., Marwiah, M., Warman, W., Jamil, J., & Majid, N. (2025). Peran Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Dalam Membina Dan Mengembangkan Jiwa Nasionalisme Pada Mahasiswa:(Studi Deskriptif Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Samarinda). Jurnal Madinasika Manajemen Pendidikan dan Keguruan, 6(2), 56-64.
jejaksiber.com. (2025, 09 Agustus). Banjir yang Menghantui! Warga Kampung Tua Menunggu Janji, Polisi Bantah Tuduhan Mediasi? https://www.jejaksiber.com/2025/08/banjir-yang-menghantui-warga-kampung.html
smsnews.id. (2025, 11 Agustus). Life in Marhaenis: DPC GMNI Batam Dampingi Warga Tinjau Lokasi Penyebab Banjir. https://www.smsnews.id/2025/08/life-in-marhaenis-dpc-gmni-batam.html


