Penulis: Emiliya Febriyani, S.H., M.H. | Editor: Ambarwulan, S.T.
Program Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (FH UIB) kembali menyelenggarakan kegiatan akademik berskala nasional melalui Guest Lecturer bertema “Menemukan Keadilan yang Memulihkan: Peran Hakim dalam Membangun Paradigma Restoratif di Peradilan Indonesia.” Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Rabu, 26 November 2025 melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh 281 peserta dari berbagai kalangan mencakup mahasiswa, praktisi hukum, dan akademisi lintas institusi.

Acara menghadirkan dua narasumber yang merupakan hakim aktif dengan pengalaman langsung dalam menerapkan prinsip restorative justice di lingkungan peradilan, yaitu: Raden Ani Eko Wahyuni, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Waikabubak) dan Syukri Kurniawan, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko). Guest Lecturer ini difasilitasi oleh Winda Fitri, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UIB sekaligus pengampu mata kuliah terkait Hukum Acara dan Sistem Peradilan.
Dalam sesi pertama, Raden Ani Eko Wahyuni, S.H., M.H., menjelaskan bagaimana pendekatan restoratif mulai diintegrasikan dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama. Beliau menekankan bahwa tujuan utama keadilan restoratif adalah pemulihan hubungan sosial, penyelesaian damai, serta perlindungan hak dan martabat para pihak.
Pada sesi selanjutnya, Syukri Kurniawan, S.H., M.H., memaparkan praktik penerapan restorative justice di peradilan umum, khususnya dalam perkara pidana yang melibatkan anak dan keluarga. Ia menegaskan bahwa hakim memiliki peran vital dalam memastikan proses musyawarah restoratif berjalan imparsial, adil, dan tetap selaras dengan prinsip negara hukum.

Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi sepanjang acara. Berbagai pertanyaan terkait mekanisme musyawarah, efektivitas mediasi penal, hingga tantangan struktural dalam menerapkan keadilan restoratif diajukan secara aktif. Diskusi berlangsung dinamis dan mengilustrasikan minat besar mahasiswa terhadap arah pembaruan sistem hukum Indonesia.
Sebagai fasilitator, Winda Fitri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi mahasiswa untuk memahami langsung perspektif para hakim dalam menangani perkara berbasis pendekatan restoratif. Dengan demikian, mahasiswa dapat memperluas wawasan sekaligus membangun sensitivitas hukum yang lebih komprehensif.

Selain itu, Dr. Hari Sutra Disemadi, S.H., M.H., selaku Ketua Program Studi Ilmu Hukum FH UIB, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Guest Lecturer ini. Ia menekankan bahwa paradigma keadilan restoratif menjadi semakin penting di tengah kebutuhan masyarakat terhadap sistem hukum yang lebih humanis, responsif, dan berpihak pada pemulihan sosial.
“Keadilan restoratif bukan hanya konsep, tetapi arah masa depan penegakan hukum Indonesia. Melalui kegiatan akademik seperti ini, FH UIB ingin memastikan mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi mampu melihat bagaimana paradigma tersebut diterapkan langsung oleh para hakim di lapangan,” ujar Dr. Hari Sutra Disemadi.
Dengan terselenggaranya Guest Lecturer ini, FH UIB mempertegas komitmennya untuk terus membangun ekosistem pembelajaran hukum yang kritis, responsif, dan relevan dengan dinamika praktik peradilan di Indonesia.
Program Sarjana Ilmu Hukum
Universitas Internasional Batam


