Penulis: Singgih Bayu I H, S.Tr.Ak., M.Akun

Source: pmfias
Apa itu Greenwashing?
Greenwashing adalah praktik perusahaan, Lembaga atau bahkan pemrintah yang mengkliam diri ramah lingkungan namun tidak sesuai dengan dampak yang ditimpulkan atau Tindakan nyata yang mendukukung keberlangsungan lingkungan. Tujuannya yaitu agar mendapat citra positif dan menarik investor “hijau”, dan memenangkan konsumen yang semakin peduli lingkungan. Di Indonesia, greenwashing meningkat seiringnya naiknya tren ESG (Environmental, Social, Governance), sustainability reporting, dan tuntutan pasar global.
Jebakan berkelanjutan
Kasus seperti TerraChoice, lewat laporan “The Sins of Greenwashing: Home and Family Edition” mengidentifikasi 5 kesalahan dalam praktik greenwashing. Konsumen perlu memahami agar tidak mudah terjebak dalam kampanye kosong ramah lingkungan.
- Kesalahan mengenai pertukaran tersembunyi, yaitu masalah lingkungan yang tampaknya terselesaikan tetapi justru menimbulkan masalah lain. Penggunaan sedotan kertas sebagai pengganti sedotan plastic di restoran cepat saji. Sedotan kertas berakhir di tempat sampah karena tidak didaur ulang sehingga menjadi solusi yang tidak ideal.
- Klaim mengenai praktik berkelanjutan tidak sesuai dengan bukti faktual maupun sertifikasi pihak ketiga. Contohnya yaitu perusahaan yang mudah mengklaim produknya bebas dari Bisphenol A (BPA), tetapi tidak punya bukti yang mendukung klaim tersebut.
- Klaim yang tak jelas atau kurang spesifik. Biasanya, kata kata yang digunakan tidak jauh dari “berkelanjutan”, “ramah lingkungan”, atau “hijau” tanpa penjelasan yang jauh.
- Klaim tidak relevan lewat sertifikasi palsu atau label untuk menyesatkan konsumen. Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) mendeteksi 12.635 kasus pemalsuan sertifikasi pada 2001 silam.
- Terakhir, atau ketujuh, adalah berbohong dengan melakukan klaim yang jelas keliru. Produk karpet, misalnya, diberi keterangan “50% lebih banyak konten daur ulang dari sebelumnya”.
Contoh lain yang menjadikan perhatian serius akhir-akhir ini yaitu industri fast fashion. Salah satu perusahaan fast fashion multinasional menawarkan jasa daur ulang dengan memberi kupon diskon untuk tiap kantong pakaian yang dikumpulkan kembali oleh konsumen. Strategi ini mengajak konsumen untuk berbelanja lebih banyak, sehingga berkontribusi pada kerusakan lingkungan akibat proses produksinya. Tiap tahun, industri fast fashion memproduksi sekitar 1 miliar produk dan meninggalkan limbah tekstil yang terus menumpuk. Organisasi nirlaba mode ReMake mengungkapkan hanya 20% dari produk fast fashion yang digunakan Kembali atau berhasil didaur ulang. Sisanya sebesar 80% limbah tekstil terbuang di tempat pembuangan akhir untuk dibakar. Hal ini akan menjadi masalah baru lagi terhadap lingkungan.
Penelusuran Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengungkap sepanjang 2017-2021, ada sembilan kasus greenwashing di Indonesia yang berhasil dideteksi oleh media. Bukan berarti kita perlu bersyukur karena kasusnya tak banyak. Rendahnya kesadaran konsumen dan minimnya kebijakan pemerintah dalam merespons misinformasi kampanye greenwashing turut menjelaskan mengapa temuannya tak terlalu banyak.
Kesalahan bersama terhadap memahami praktik Greenwashing
Greenwashing merupakan bukan kesalahan satu pihak, melainkan kesalahan bersama. Bukan hanya perusahaan sebagai produsen, Masyarakat sebagai konsumen, pemerintah sebagai regulator, konsumen juga ikut bertanggung jawab dalam keseluruhan sistem. Citra ramah lingkungan dibangun besar-besaran oleh perusahaan terjadi karena tuntutan pasar maupun tekanan kompetitor, yang kemudian dengan mudahnya dipercaya oleh konsumen yang kurang selektif. Dengan membaca keterangan organik nature-friendly, biodegradable, atau eco-friendly pada kemasan konsumen ada ketertarikamn untuk membeli produk namun tanpa menyelidiki lebih lanjut dalam membuat strategi greenwashing menjadi efektif bagi perusahaan.
Pada industri fashion, konsumen ikut mengumpulkan pakaian bekas guna mendukung fashion yang berkelanjutan. Perusahaan memberikan diskon belanja kepada para konsumennya mengabaikan adanya jejak karbon dalam proses produksi pakaian yang baru. Dari sisi regulasi, peraturan melawan greenwashing masing longgar sehingga organisasi masih bisa menjalankan strategi pemasarannya dengan mengabaikan dampak lingkungan.
Maka jika ingin praktik greenwashing yang beberapa lama ini berjalan, maka selaku konsumen juga harus ikut serta dalam menghapus upaya praktik greenwashing ini. Sebuah bisnis yang menerapkan praktik berkelanjutan tentu berbasis fakta atau data. Perusahaan biasaya lebih transparan, sehingga konsumen bisa mengakses informasi mengenai produk sesuai kebutuhan. Konsumen dalam hal ini berhak memberikan informasi sejelas-jelasnya atas produk yang dibeli.
Editor: Erizal Wibisono Santoso, S.Ak., M.Acc


