Ketika Sumatera Menegur: Hukum yang Tenggelam di Balik Lumpur

Penulis: Antony, S.H., M.H. 

Frustra feruntur leges nisi subditis et obedientibus”, demikianlah postulat Latin yang artinya hukum dibuat agar masyarakat patuh, karena kepatuhan adalah inti dari hukum (obedientia est legis essential). Kaidah hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum secara adil. Namun ketika kedua kepentingan tersebut berbenturan, maka kepentingan umum-lah yang harus diutamakan, sebagaimana tercermin dalam adagium “omnis privatio praesupponit habitum” (kepentingan bersama mengalahkan kepentingan pribadi) dan “privatum commodum publico cedit“ (kepentingan pribadi harus disingkarkan demi kepentingan umum). Realitas saat ini menunjukkan bahwa hukum kehilangan roh-nya ketika gagal menyeimbangkan relasi antara kepentingan manusia, alam, dan negara. Tragedi banjir di wilayah Sumatera menjadi pengingat keras bahwa pengabaian dan ketidaktaatan terhadap keseimbangan ekosistem berdampak langsung terhadap stabilitas hukum sosial.

A person holding a child in a flooded area

AI-generated content may be incorrect.

Sumber: ChatGPT

Dalam beberapa pekan terakhir, banjir dan longsor melanda sebagian besar wilayah Sumatera, dari Aceh hingga Sumatera Barat. Data menunjukkan 518 orang masih hilang, 2.700 orang luka-luka, dan lebih dari 3,3 juta jiwa terdampak di 50 kabupaten/kota. Rinciannya, 1,5 juta jiwa di Aceh, 1,7 juta di Sumatera Utara, dan 141,8 ribu jiwa di Sumatera Barat. Angka ini tidak hanya sebatas data statistik, melainkan representasi penderitaan kolektif akibat lemahnya kepatuhan hukum terhadap pelindungan lingkungan. Hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam melindungi kehidupan justru saat ini gagal menegakkan etika dalam pembangunan. Kepatuhan yang seharusnya menjadi esensi dalam hukum, saat ini hanya bersifat formalitas administratif tanpa moral. -“Inilah paradoks hukum di negeri yang gemar membuat aturan, tetapi enggan melaksanakan”.

Gambaran bencana ini tersebar luas melalui media sosial dengan menampilkan rekaman video mencekam atas banjir bandang tinggi yang berisi gelondongan kayu-kayu besar bercampur lumpur tebal hanyut terbawa arus deras di Sumatera Barat dan Tapanuli. Air yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, seketika berubah menjadi sumber kehancuran. Sedangkan gelondongan kayu-kayu besar yang berserakan bukanlah fenomena alamiah, melainkan jejak deforestasi masif yang tidak terkendalikan. Sungai kehilangan fungsi ekologis, tanah kehilangan daya resapan, dan manusia kehilangan perlindungan. Deforestasi yang tak terkendali mencerminkan kegagalan dan ketidakmampuan hukum untuk mengatur perilaku manusia terhadap alam yang berujung pada kehilangan legitimasi moral. Oleh sebab itu, bencana kali ini bukan hanya fenomena alamiah, melainkan bencana ekologis yang diproduksi oleh kebijakan yang abai, permisif, dan memfasilitasi penghancuran ruang hidup masyarakat melalui investasi ekstraktif yang rakus.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat ini menyelidiki dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang diduga menjadi salah satu faktor banyaknya kayu gelondongan terbawa arus banjir bandang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Dittipidter Bareskrim Polri yang diwakili oleh Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan untuk memastikan asal-usul material kayu tersebut. Sejalan dengan itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga dikerahkan untuk menelusuri indikasi pembalakan liar yang diduga memperparah bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera. Satgas PKH yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 beranggotakan lintas instansi dan dipimpin oleh JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Upaya investigasi ini dilaksanakan bersamaan dengan penanganan bencana yang telah menelan lebih dari 600 korban jiwa.

Pratikno (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), menegaskan bahwa pemerintah menggunakan analisis citra satelit untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo (Kepala Bareskrim Polri) juga telah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan untuk membahas langkah penegakan hukum lebih lanjut. Pemerintah juga menyatakan bahwa proses investigasi terhadap faktor kerusakan lingkungan dilakukan secara paralel dengan proses evakuasi dan pemulihan pascabencana. Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet) menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan penyebab bencana tidak hanya dikaitkan dengan fenomena alam semata.

Desakan investigasi juga datang dari sejumlah pihak, termasuk Komisi V DPR, yang menilai bahwa bencana di Sumatera tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan kerusakan ekologis akibat ulah manusia. Syaiful Huda (Wakil Ketua Komisi V DPR), menekankan bahwa seluruh pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan perlu dimintai pertanggungjawaban hukum. Data menunjukkan bahwa pengurangan tutupan hutan di DAS Batang Toru pada periode 1990–2024 mencapai 19.000 hektare, diikuti pengurangan 14.000 hektare di Aceh dan 10.521 hektare di Sumatera Barat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan adanya tujuh perusahaan yang diduga menjadi penyebab kerusakan ekologis di Ekosistem Batang Toru. Menurut Walhi, deforestasi besar-besaran dan alih fungsi lahan menjadi penyebab utama parahnya banjir di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Laporan ini mengungkap potret suram penegakan hukum lingkungan di Indonesia, yakni tumpul ke atas, tajam ke bawah. Dengan demikian, bencana ini menjadi pengingat penting mengenai urgensi penguatan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum yang konsisten serta berkelanjutan.

Menanggapi bencana yang terjadi, sejumlah perusahaan yang dikaitkan dengan praktik pembalakan liar, seperti PT TPL Tbk., secara resmi membantah keterlibatan mereka. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 2 Desember 2025, perusahaan menegaskan bahwa tuduhan tidak berdasar dan harus dibuktikan melalui data yang valid dan ilmiah. Pernyataan ini mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum lingkungan yakni dihadapkan pada penggalian fakta dan temuan ekologis yang harus diselaraskan dengan bukti administratif formal (Beban rumitnya pembuktian unsur kesalahan).

Sumber: ChatGPT

Dalam hukum lingkungan modern, pembelaan seperti ini tidak serta-merta menghapus tanggung jawab. Prinsip strict liability (Prinsip Pertanggungjawaban Mutlak) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menekankan bahwa pelaku tetap bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan berisiko tinggi, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Artinya, dalam peristiwa banjir di Sumatera, pertanggungjawaban hukum tidak bisa ditawar dengan argumentasi birokratis (Alasan Administratif). Setiap izin eksploitasi yang diterbitkan tanpa kajian ekologis yang memadai merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Dalam praktiknya, banyak pelanggaran terhadap lingkungan yang berakhir tanpa ditindak atau tanpa konsekuensi hukum. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang tunduk dan terpengaruhi oleh kekuatan modal (Tebang Pilih).

Dalam sudut pandang hukum pidana lingkungan, banjir dan longsor yang disebabkan oleh kelalaian struktural dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan (environmental crime). Prinsip strict liability dan vicarious liability menuntut akuntabilitas tidak hanya pada pelaku langsung, tetapi juga pada pejabat yang lalai dalam mengawasi. Dampak kerusakan ekologis tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencakup kerugian sosial dan mengancam kehidupan generasi mendatang. Kegagalan negara dalam mengawasi dan menegakkan hukum secara nyata, mengubah hukum hanya menjadi instrumen simbolik semata. Padahal, hukum tidak khusus dirancang untuk menghukum setelah terjadinya bencana, melainkan untuk mencegah sebelum terjadinya bencana.

Krisis ekologis ini juga menunjukkan disparitas dalam tata kelola yang melibatkan berbagai tingkat pemerintahan. Kementerian terkait memberikan hak pakai atau pemerintah daerah terdorong untuk membuka izin demi pertumbuhan ekonomi, meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan perlindungan lingkungan sebagai kewajiban. Selain itu, proses legislasi jarang melibatkan partisipasi publik atau kajian ekologis yang transparan, sehingga pembangunan tumbuh tanpa kendali, dan hukum hanya menjadi alat legitimasi.

Krisis ekologis yang melanda Sumatera menunjukkan lemahnya prinsip “salus populi suprema lex esto” — keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Pada dasarnya, negara yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan publik, justru sering berperan sebagai fasilitator eksploitasi sumber daya alam. Regulasi yang seharusnya berfungsi sebagai alat kontrol justru berubah menjadi instrumen legitimasi investasi. Fenomena ini mencerminkan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan di negeri ini masih didominasi oleh kepentingan ekonomi dengan mengesampingkan kepentingan ekologis. Hukum kehilangan legitimasi moralnya karena mengabaikan prinsip keadilan ekologis, padahal sejatinya hukum tidak hanya berfungsi mengatur manusia, tetapi juga menjadi pedoman etis dalam menjaga keberlanjutan kehidupan.

Secara teoretis, fenomena ini menunjukkan ketidakseimbangan hukum dalam menjaga keberlanjutan ekologis (equilibrium theory). Hal ini sejalan dengan gagasan Hans Jonas (Seorang filsuf Jerman-Yahudi; 1903-1993) bahwa tanggung jawab manusia terhadap alam bersifat antargenerasi, yakni generasi saat ini berkewajiban menjamin keberlangsungan hidup bagi generasi berikutnya. Amanat ini tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika hak tersebut diabaikan, negara secara langsung melanggar hak konstitusi warga negara. Oleh sebab itu, pelanggaran ekologis tidak hanya merupakan bentuk pelanggaran administratif, melainkan juga pelanggaran terhadap konstitusional dan hak asasi manusia.

Secara filosofis, merusak lingkungan demi keuntungan pribadi atau korporasi merupakan pengkhianatan terhadap prinsip “bonum commune” (kebaikan bersama). Pada hakikatnya, alam merupakan “res communis omnium” (milik bersama umat manusia), bukan objek eksploitasi individu atau korporasi. Ketika hutan dijadikan komoditas dan sungai dijadikan saluran limbah, manusia sejatinya tengah menentang kodratnya sendiri. Ajaran agama pun memperingatkan, sebagaimana tertulis dalam QS. ar-Rum [30]:41 “ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ”/ Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Ayat ini tidak hanya sekadar nasihat moral, melainkan mandat etis untuk menegakkan hukum dengan kesadaran ekologis. Kepatuhan terhadap hukum bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga tanggung jawab spiritual.

Dengan demikian, banjir Sumatera tidak hanya gambaran bencana alam, melainkan refleksi kegagalan sistem hukum dalam menjaga keadilan ekologis. Meskipun negara tanggap terhadap bencana, mekanisme pencegahan sebelum terjadinya bencana masih lemah. Bantuan logistik datang cepat, tetapi audit izin dan pemulihan ekosistem berjalan lambat. Reformasi hukum lingkungan, penegakan prinsip polluter pays (Pencemar Membayar), dan moratorium izin eksploitasi di kawasan rawan harus menjadi prioritas nasional. Alam tidak sedang marah, ia hanya menagih kepatuhan hukum yang diabaikan dan diingkari. Dengan demikian, kelalaian terhadap lingkungan tidak hanya bentuk pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan kejahatan terhadap masa depan bangsa.

“Bumi ini cukup untuk tujuh generasi, tapi tidak akan cukup untuk tujuh orang serakah” – Mahatma Gandhi.

Editor: Ambarwulan, S.T.

Daftar Pustaka

Asanudin, Muhamad Akbar, dan Maria Silvya Elisabeth Wangga. “Analisis Indetifikasi Teori Usaha Dagang Sebagai Korporasi Dalam Kasus Illegal Logging (Studi Tindak Pidana Pengadilan Nomor 12/Pid-Sus-LH/2021/PN. KSN).” Reformasi Hukum Trisakti 7, no. 2 (31 Mei 2025): 730–41. https://doi.org/10.25105/refor.v7i2.22779.

Asih, Dini Nur. “Guru Besar IPB: Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Libatkan Manusia.” CNN Indonesia, 2025. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251205113914-20-1303145/guru-besar-ipb-kayu-gelondongan-banjir-sumatera-libatkan-manusia.

Nurdin, Astri Safitri, Muhamad Abas, dan Deny Guntara. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Asas Strict Liability Terhadap Praktik Illegal Logging di Indonesia.” Justisi: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (24 November 2022): 1–30. https://doi.org/10.36805/jjih.v7i2.3052.

Rodliyah, Any Suryani, dan Lalu Husni. “Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi ( Corporate Crime ) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Kompilasi Hukum 5, no. 1 (2020): 192–206. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.43.

Setiawan, Agung, dan Marvel Dalty. “Rahasiakan 12 Perusahaan Biang Kerok Banjir Sumatera, Menhut: Masih Proses Hukum.” kompas.com, 2025. https://video.kompas.com/watch/1894670/rahasiakan-12-perusahaan-biang-kerok-banjir-sumatera-menhut-masih-proses-hukum.

Trikarinaputri, Ervana. “Data Terkini Korban Bencana Sumatera: 836 Meninggal, 518 Hilang.” Tempo.co, 2025. https://www.tempo.co/politik/data-terkini-korban-bencana-sumatera-836-meninggal-518-hilang-2095905.

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri