Pembahasan RUU Perampasan Aset dimulai

Penulis: Ryo Tanamal Daulay, S.H. (2452035)

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Isi RUU Perampasan Aset: 16 Pokok Pengaturan, Jenis Aset yang Dirampas, dan Metode Perampasan

Sumber: Kompas.com

Apa itu UU perampasan aset ?

Pembahasan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mulai dilakukan di Komisi III DPR RI dengan pemaparan perkembangan penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU oleh Kepala Badan Kehormatan DPR, Prof. Bayu Dwi Anggono. Salah satu pijakan filosofis utama RUU ini adalah menegaskan bahwa hasil tindak pidana tidak boleh dinikmati oleh pelaku, melainkan harus dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pemulihan aset diposisikan sebagai instrumen konstitusional untuk mewujudkan tujuan negara melalui kepastian hukum yang berlandaskan keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.Secara sosiologis, RUU ini lahir dari realitas meningkatnya tindak pidana bermotif ekonomi yang berdampak serius terhadap stabilitas perekonomian nasional. Kejahatan – kejahatan tersebut menyulitkan negara dalam memulihkan kerugian ekonomi yang ditimbulkan, sehingga pada akhirnya melemahkan kapasitas negara untuk menjalankan fungsi kesejahteraan umum. Kondisi empiris ini menunjukkan perlunya pengaturan khusus yang mampu menjawab tantangan pemulihan aset secara efektif demi melindungi kepentingan publik.

Dari aspek yuridis, RUU Perampasan Aset disusun karena belum terdapat regulasi yang terpadu dan menyeluruh mengenai perampasan aset hasil tindak pidana. Ketentuan terkait perampasan aset selama ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang – undangan, seperti KUHP, KUHAP, UU Pemberantasan Tipikor, UU TPPU, dan UU Pendanaan Terorisme. Selain itu, RUU ini merupakan tindak lanjut dari mandat KUHAP, ketentuan Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC), serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang dalam praktik justru membatasi ruang perampasan aset karena mensyaratkan pembuktian kerugian negara yang nyata dan pendekatan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Dalam proses pembahasan, anggota Komisi III DPR menekankan pentingnya ketepatan penggunaan istilah dan kejelasan mekanisme perampasan aset agar sejalan dengan sistem hukum pidana nasional. Perampasan aset dinilai tidak dapat diterapkan apabila proses penegakan hukum pidana berjalan normal tanpa hambatan, kecuali dalam keadaan tertentu seperti pelaku melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, DPR juga menyoroti perlunya kejelasan jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, seperti korupsi, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya, agar penerapan RUU ini tetap proporsional dan efektif.

Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum penting untuk mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam forum Progressive Talks 2025 di Fakultas Hukum UNDIP. Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang menuntut langkah luar biasa, khususnya dalam mekanisme perampasan dan pengelolaan aset agar tidak dialihkan atau dihilangkan oleh pelaku, dengan tujuan akhir mengembalikan uang rakyat melalui lelang, hibah, atau penetapan status penggunaan aset. Upaya ini juga sejalan dengan mandat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menempatkan pemulihan aset sebagai elemen fundamental pemberantasan korupsi, tanpa mengabaikan prinsip hak asasi manusia. KPK menekankan pentingnya dukungan akademisi dan mahasiswa untuk memperkuat pemahaman publik dan mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, demi terwujudnya keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat serta keuangan negara.

Rancangan Undang – Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat di DPR setelah cukup lama berhenti pada tataran wacana dan sempat memicu kontroversi publik pada tahun 2023 akibat pernyataan pimpinan Komisi III DPR yang menyinggung kuatnya pengaruh kepentingan partai politik. Memasuki 15 Januari 2025, DPR membuka babak baru dengan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas dan mulai membahasnya secara resmi melalui rapat kerja Komisi III. Pembentukan RUU ini diarahkan untuk memperkuat penanggulangan tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, dengan menempatkan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai orientasi utama, bukan sekadar pemidanaan melalui pidana penjara. Draf RUU yang disusun dalam delapan bab dan 62 pasal bertujuan mengintegrasikan pengaturan perampasan aset yang selama ini tersebar, mulai dari ruang lingkup aset dan jenis tindak pidana, mekanisme hukum acara, pengelolaan aset, hingga kerja sama internasional, dengan tetap berlandaskan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Namun demikian, muncul keraguan dari kalangan akademisi terhadap kesungguhan DPR dalam membahas RUU ini, mengingat dinamika politik dan rekam jejak pelemahan agenda pemberantasan korupsi. Padahal, perampasan aset merupakan mandat internasional berdasarkan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006, sehingga proses legislasi RUU ini menjadi ujian nyata bagi komitmen DPR dalam menjawab tuntutan publik dan memperkuat pemberantasan korupsi secara substantif.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu segera disahkan untuk mengatasi kekosongan hukum dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana yang bermotif ekonomi. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menegaskan bahwa ketiadaan pengaturan khusus selama ini menyebabkan negara kerap mengalami kesulitan merampas harta hasil kejahatan, terutama ketika pelaku tidak dapat diproses melalui mekanisme peradilan pidana. Oleh karena itu, RUU ini dirancang agar perampasan aset tetap dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana, dalam keadaan tertentu seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, sekaligus melengkapi mekanisme perampasan berbasis putusan pengadilan yang pengaturannya masih tersebar di berbagai peraturan.RUU Perampasan Aset juga memperkenalkan dua pendekatan perampasan, yakni perampasan berbasis putusan pidana (conviction based forfeiture) dan perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture), dengan tujuan memastikan negara tetap dapat mengejar aset hasil kejahatan meskipun proses pidana terhadap pelaku terhambat. Pengaturannya difokuskan pada tindak pidana bermotif ekonomi dengan cakupan aset yang luas, meliputi aset yang digunakan atau diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, aset yang merupakan hasil langsung tindak pidana, aset lain milik pelaku untuk mengganti kerugian negara, serta barang temuan yang kuat diduga berasal dari kejahatan meskipun pemiliknya tidak diketahui. Dengan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan fleksibel, RUU ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemulihan aset negara, khususnya dalam perkara korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

Bagaimana proses pembuatan uu perampasan aset ?

Komisi III DPR RI mulai menginisiasi pembahasan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penanggulangan kejahatan, khususnya tindak pidana bermotif keuntungan ekonomi seperti korupsi, terorisme, dan narkotika. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Badan Keahlian DPR RI dalam rangka mendengarkan laporan penyusunan naskah akademik, dengan penekanan bahwa penegakan hukum tidak semata – mata berfokus pada pemidanaan pelaku, melainkan juga pada pemulihan serta pengembalian kerugian keuangan negara. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan proses penyusunan RUU akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik, serta menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 untuk dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Kemudian Komisi III DPR RI mulai menggelar pembahasan Rancangan Undang -Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah untuk mengoptimalkan upaya penanggulangan tindak pidana bermotif keuntungan ekonomi, seperti korupsi, terorisme, dan narkotika. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, juga menyampaikan bahwa proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan Badan Keahlian DPR RI melalui penyusunan naskah akademik, dengan tujuan agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga pada pemulihan serta pengembalian kerugian keuangan negara. Penyusunan RUU ini akan mengedepankan partisipasi publik secara luas dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2026 untuk dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai komisi yang menangani bidang penegakan hukum.

Setelah lama dinantikan publik, DPR RI melalui Komisi III mulai mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI terkait penyusunan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset dan RUU Hukum Acara Perdata. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian penting dari proses legislasi yang dijalankan secara terbuka, transparan, dan berbasis kajian akademik, serta melibatkan partisipasi publik, khususnya kalangan akademisi. Pembahasan dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung sebagai bentuk komitmen DPR dalam membangun kepercayaan publik, mengingat substansi RUU Perampasan Aset memiliki dampak besar terhadap sistem penegakan hukum pidana dan harus disusun secara cermat agar selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menekankan pentingnya pengawalan publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar regulasi tersebut tidak menyimpang dari tujuan awal dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Ia mengingatkan bahwa pengalaman di berbagai negara menunjukkan potensi penyimpangan apabila proses perumusan tidak diawasi secara ketat, termasuk risiko bertentangan dengan KUHAP, hukum acara perdata, maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pembentukan RUU ini tidak boleh sekadar menambah kewenangan aparat penegak hukum yang berpotensi membatasi kebebasan individu, melainkan harus benar-benar dikawal bersama oleh DPR dan masyarakat demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disusun untuk mengintegrasikan berbagai ketentuan mengenai perampasan aset yang selama ini tersebar di sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti KUHP, KUHAP, Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang – Undang Narkotika, ke dalam satu kerangka hukum yang utuh dan sistematis. Melalui penyatuan tersebut, negara diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih selaras dan efektif dalam menangani aset hasil tindak pidana, termasuk penegasan mekanisme perampasan berdasarkan putusan pengadilan serta jaminan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, sehingga penegakan hukum terhadap kejahatan bermotif ekonomi dapat berjalan lebih optimal dan terpadu.

Tantangan pembuatan uu perampasan aset ?

Komisi III DPR RI mulai menggerakkan agenda legislasi tahun 2026 dengan menjadikan penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset sebagai salah satu fokus awal, mengingat rancangan ini telah lama dipandang publik sebagai instrumen penting dalam penanggulangan kejahatan ekonomi. Walaupun masih berada pada tahap persiapan, pembahasan awal sudah menampakkan perbedaan pandangan di internal DPR, terutama terkait perumusan konsep dasar sebelum memasuki tahap penjaringan aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum, seminar, serta dialog dengan para pemangku kepentingan. Proses ini diarahkan agar rancangan undang – undang memiliki fondasi akademik yang kuat dan disusun secara partisipatif. Pada tataran substansi, perhatian mengemuka terhadap penggunaan istilah “perampasan” yang dinilai memiliki implikasi hukum serius dan berpotensi diarahkan pada skema pemulihan aset tanpa proses pidana. Oleh sebab itu, pembahasan RUU Perampasan Aset dianggap perlu dikaitkan dan diselaraskan dengan pengaturan hukum acara perdata agar tidak menimbulkan benturan norma atau tumpang tindih kewenangan. Di tengah tuntutan publik yang tinggi agar regulasi ini segera disahkan, DPR menghadapi tantangan untuk merumuskan desain hukum yang mampu memulihkan aset negara secara efektif sekaligus menjamin kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan konsistensi sistem peradilan.

RUU Perampasan Aset 2025 dinilai memiliki urgensi tinggi karena berkaitan erat dengan kewenangan negara dalam menyita dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang. Melalui pengaturan ini, negara memperoleh instrumen hukum yang lebih efektif, termasuk penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture), sehingga pemulihan kerugian negara dapat dilakukan lebih cepat, penyamaran aset dapat dicegah, dan pelaku kejahatan ekonomi didorong untuk merasakan efek jera melalui hilangnya keuntungan yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum. Dari sisi perkembangan regulasi, RUU Perampasan Aset telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 dan ditargetkan untuk diselesaikan pada tahun tersebut, meskipun hingga kini belum disahkan karena masih memerlukan penyelarasan dengan KUHAP, KUHP, dan peraturan pidana lainnya serta jaminan perlindungan hak konstitusional warga negara. Meski menghadapi tantangan tersebut, RUU ini dipandang strategis untuk memperkuat sistem hukum nasional, memenuhi kewajiban internasional seperti UNCAC, serta menjawab tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan dalam pengembalian kerugian keuangan negara.

Korupsi di Indonesia telah lama menjadi persoalan serius yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat, terutama karena banyak pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya meskipun telah dijatuhi hukuman penjara. Kondisi ini menunjukkan lemahnya mekanisme perampasan aset, sehingga pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat mendesak. RUU ini menawarkan terobosan melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan negara menyita kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan bukti administratif, tanpa harus menunggu putusan pengadilan terhadap pelaku, sehingga celah hukum untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset dapat diminimalkan. Urgensi regulasi ini juga berkaitan dengan ketimpangan antara beratnya kerugian negara dan ringan­nya hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor, yang kerap tidak menyentuh penguasaan aset hasil kejahatan. Melalui RUU Perampasan Aset, negara memperoleh legitimasi hukum yang lebih kuat untuk merampas harta, termasuk yang telah dialihkan kepada pihak lain, dan mengembalikannya bagi kepentingan publik seperti pembangunan dan layanan sosial. Meski terdapat peluang percepatan melalui penerbitan Perppu, implementasinya tetap menghadapi tantangan politik dan kelembagaan, sehingga membutuhkan sinergi antarlembaga, kesiapan aparat, serta transparansi agar tujuan memiskinkan koruptor dan menegakkan keadilan substantif dapat terwujud.

Dampak UU perampasan aset ?

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menyoroti potensi risiko apabila RUU Perampasan Aset disahkan tanpa pengaturan yang ketat dan seimbang, karena dapat membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Ia menekankan pentingnya kajian perbandingan dengan praktik di negara lain, mengingat di beberapa negara mekanisme perampasan aset justru menimbulkan persoalan serius, seperti di Amerika Serikat yang memungkinkan penyitaan hanya berdasarkan kecurigaan, serta di Rusia yang disebut menggunakan regulasi serupa sebagai alat untuk menekan oposisi dan kelompok masyarakat sipil. Menurutnya, tanpa rambu hukum yang kuat, undang-undang ini berisiko memperbesar praktik penyimpangan dalam penegakan hukum yang sebenarnya sudah terjadi di Indonesia. Meski demikian, Sudirta menegaskan bahwa berbagai contoh negatif tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset, melainkan sebagai peringatan agar proses legislasi dilakukan secara hati – hati dan mendalam. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak serta kebebasan individu, serta menyarankan agar RUU ini tidak menambah kewenangan baru bagi aparat penegak hukum yang pada dasarnya telah diatur secara komprehensif dalam KUHAP. RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2025 dan 2026 dan saat ini tengah memasuki tahap pembahasan intensif di Komisi III DPR RI.

Lemahnya penegakan hukum serta desakan pembaruan regulasi mendorong RUU Perampasan Aset (RUU PA) kembali menjadi perhatian publik, bahkan menjadi tuntutan dalam berbagai aksi. Harapan besar disematkan pada regulasi ini sebagai instrumen efektif untuk memberantas korupsi dan benar – benar menghilangkan keuntungan ekonomi pelaku. Namun, tanpa pembenahan substansi yang memadai, pengesahan RUU PA berpotensi hanya menghasilkan dampak terbatas, bahkan membuka celah baru bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi maupun politik. Dari sisi pengaturan, RUU PA memperkenalkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture/NCB) dengan pendekatan in rem, yakni menitikberatkan proses hukum pada aset, bukan pelaku. RUU ini memberi kewenangan kepada aparat untuk merampas aset dalam kondisi tertentu seperti pelaku meninggal, buron, sakit permanen, atau aset tidak bertuan termasuk kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan (unexplained wealth). Prosedur yang ditawarkan lebih cepat dengan pembuktian terbalik dan standar pembuktian yang lebih longgar, namun pengaturan batas jenis, nilai, dan ancaman pidana dinilai bermasalah karena berpotensi menjangkau tindak pidana yang tidak tergolong serius serta mengurangi perlindungan hak tersangka atau terdakwa.

Persoalan mendasar lain adalah bercampurnya konsep perampasan atas hasil tindak pidana dengan mekanisme penggantian kerugian negara. RUU PA membuka kemungkinan perampasan aset sah milik pelaku sebagai pengganti apabila aset hasil kejahatan dianggap tidak mencukupi, yang dinilai mengaburkan prinsip pembuktian kerugian dan menimbulkan risiko penyimpangan. Selain itu, ketentuan yang memungkinkan perampasan terhadap terdakwa yang diputus lepas dipandang mengancam kepastian hukum, terlebih mekanisme NCB sendiri tidak dirancang untuk menangani pembuktian kerugian yang kompleks. Pengaturan unexplained wealth dalam RUU ini juga dinilai belum menjawab ekspektasi karena penerapannya tetap dibatasi kondisi tertentu dan masih mensyaratkan dugaan keterkaitan dengan tindak pidana. Sejumlah usulan perbaikan mengemuka, antara lain membatasi subjek pada pejabat publik yang wajib melaporkan kekayaannya serta membatasi lembaga pelaksana agar risiko penyalahgunaan dapat ditekan. Di sisi lain, pengalihan kewenangan pengelolaan aset kepada Kejaksaan berpotensi menimbulkan dualisme dan inefisiensi dibandingkan sistem yang telah ada. Oleh karena itu, percepatan pengesahan RUU PA perlu dibarengi perbaikan desain norma, tata kelola yang jelas, serta pembenahan integritas dan kapasitas aparat penegak hukum agar regulasi ini tidak justru melahirkan persoalan baru.

Editor: Ambarwulan, S.T.

Referensi

  1. Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana,
  3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
  4. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  5. Undang -undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
  6. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,
  7. hukumonline.com. (2026, 15 Januari). Ruu perampasan aset dibahas bk dpr beberkan landasan filosofis hingga putusan mk. diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-perampasan-aset-dibahas–bk-dpr-beberkan-landasan-filosofis-hingga-putusan-mk-lt69687f7c97e0f/,
  8. kpk.go.id. (2025, 21 November). Kpk pengesahan ruu perampasan aset percepat pemulihan kerugian keuangan negara. Diakses dari https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-pengesahan-ruu-perampasan-aset-percepat-pemulihan-kerugian-keuangan-negara,
  9. nasional.kompas.com. (2026, 19 Januari). UU perampasan aset mulai digodok sekadar gimik atau keseriusan pemberantasan. diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2026/01/19/07164121/uu-perampasan-aset-mulai-digodok-sekadar-gimik-atau-keseriusan-pemberantasan,
  10. nu.or.id. (2026, 17 Januari). Ruu perampasan aset dinilai mendesak disahkan negara bisa rampas beragam jenis harta hasil kejahatan. Diakses dari https://nu.or.id/nasional/ruu-perampasan-aset-dinilai-mendesak-disahkan-negara-bisa-rampas-beragam-jenis-harta-hasil-kejahatan-ZXL2I,
  11. antaranews.com. (2026, 15 Januari). Komisi III dpr mulai bahas pembentukan ruu perampasan aset. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/5353365/komisi-iii-dpr-mulai-bahas-pembentukan-ruu-perampasan-aset,
  12. sinpo.id. (2026, 15 Januari). Komisi III dpr mulai bahas pembentukan ruu perampasan aset. Diakses dari https://sinpo.id/detail/112883/komisi-iii-dpr-mulai-bahas-pembentukan-ruu-perampasan-aset,
  13. sinarharapan.co. (2026, 15 Januari). Ruu perampasan aset mulai bergulir di komisi III dpr. Diakses dari https://www.sinarharapan.co/politik/38516569071/ruu-perampasan-aset-mulai-bergulir-di-komisi-iii-dpr,
  14. beritaterkini.co. (2026, 15 Januari). Ruu perampasan aset bakal satukan aturan dari berbagai uu. Diakses dari https://beritakini.co/news/ruu-perampasan-aset-bakal-satukan-aturan-dari-berbagai-uu/index.html#google_vignette,
  15. diksimerdeka.com. (2026, 15 Januari). Dpr mulai garap ruu perampasan aset skema pemulihan jadi perdebatan. Diakses dari https://diksimerdeka.com/2026/01/15/dpr-mulai-garap-ruu-perampasan-aset-skema-pemulihan-jadi-perdebatan/,
  16. fahum.umsu.ac.id. (2025, 11 September). Mengapa ruu perampasan aset 2025 penting simak penjelasan dan status terbarunya. Diakses dari https://fahum.umsu.ac.id/info/mengapa-ruu-perampasan-aset-2025-penting-simak-penjelasan-dan-status-terbarunya/,
  17. infogarut.id. (2025, 10 Oktober). Sepenting apa sebetulnya ruu perampasan aset. Diakses dari https://infogarut.id/sepenting-apa-sebetulnya-ruu-perampasan-aset
  18. gesuri.id. (2026, 17 Januari). dampak buruk ruu perampasan aset I wayan sudirta contohkan rusia hingga amerika serikat. Diakses dari https://www.gesuri.id/pemerintahan/dampak-buruk-ruu-perampasan-aset-i-wayan-sudirta-contohkan-rusia-hingga-amerika-serikat-b2pNdZbcYM
  19. arahkata.pikiran-rakyat.com. (2026, 16 januari). Legislator pdip ingatkan dampak buruk uu perampasan aset di rusia untuk bungkam oposisi. Diakses dari https://arahkata.pikiran-rakyat.com/berita/pr-1289937480/legislator-pdip-ingatkan-dampak-buruk-uu-perampasan-aset-di-rusia-untuk-bungkam-oposisi
  20. hukumonline.com. (2025, 11 September). Ruu perampasan aset senjata pamungkas atau sumber masalah baru. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-perampasan-aset–senjata-pamungkas-atau-sumber-masalah-baru-lt68c2a32808862/?page=all

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri