Guru Besar FH UIB dalam acara Pendekatan Edukatif dan Dialogis Terkait Isu Permasalahan UWT Batam pada Rumah Tinggal

Penulis: Shalsabila Nurlani Gultom | Editor: Ambarwulan, S.T.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pendekatan Edukatif dan Dialogis terkait Isu Permasalahan UWT Batam pada Rumah Tinggal” sukses dilaksanakan sebagai ruang dialog terbuka dalam menyikapi polemik Uang Wajib Tahunan (UWT) yang saat ini menjadi sorotan masyarakat Kota Batam. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi keluhan dan aspirasi publik sembari menghadirkan perspektif akademik dan praktik kebijakan publik secara dialogis. Acara FGD digelar di Hotel Asialink Pelita, Batam dan dibuka pada tanggal 8 Februari 2026, dipandu oleh moderator Andry Yansen Presley Manalu, S.H. Forum ini menghadirkan narasumber lintas disiplin dan keilmuan, termasuk Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H., yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) dan pakar pertanahan. Selain itu, sesi diskusi turut diisi oleh Assoc. Prof. Dr. Suyono Saputro, S.E., M.M., pakar ekonomi dan praktisi kebijakan publik, serta tokoh masyarakat Batam Maja Saor Manalu, S.T., S.H., M.H.

Dalam diskusi yang berlangsung secara intens, para narasumber dan peserta FGD menyoroti keluhan masyarakat terkait pembayaran UWT untuk rumah tinggal di Batam yang dinilai memberatkan, terutama karena warga juga diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota Batam. Kondisi ini menciptakan persepsi adanya beban ganda yang dinilai perlu segera dicari solusi yang adil, transparan, dan berpihak kepada kemampuan ekonomi masyarakat. Dalam paparannya, Prof. Dr. Elza Syarief menguraikan perbedaan mendasar antara PBB sebagai kewenangan pemerintah daerah dan UWT dalam konteks pengelolaan lahan oleh BP Batam dalam kerangka kawasan strategis dan ekonomi khusus. Beliau juga menekankan pentingnya prinsip transparansi, manfaat nyata bagi masyarakat, serta sensitivitas terhadap kemampuan bayar warga dalam penyusunan kebijakan UWT yang lebih berpihak kepada pemilik rumah tinggal.

“Pemerintah dan otoritas terkait perlu mempertimbangkan aspek kemampuan ekonomi masyarakat Batam misalnya mempertimbangkan pembebasan UWT untuk rumah tinggal di bawah batas tertentu sehingga kebijakan menjadi lebih adil, proporsional, dan meningkatkan kepatuhan publik terhadap regulasi.” ujar Prof. Dr. Elza Syarief dalam sesi diskusi. Selain itu, Assoc. Prof. Dr. Suyono Saputro memberikan perspektif bahwa pembahasan konsepsi dan urgensi perubahan kebijakan UWT sebaiknya dilihat pula dalam kerangka kebijakan pemerintah pusat agar tidak berhenti sekadar di tingkat daerah saja. Di sisi lain, tokoh masyarakat yang hadir menyampaikan keberatan dan harapan agar pihak BP Batam dapat hadir dalam forum dialog dua arah untuk memberikan klarifikasi langsung serta edukasi regulasi yang benar kepada warga.

Sejumlah alternatif rekomendasi yang diusulkan peserta meliputi permintaan keringanan tarif UWT, skema cicilan yang lebih fleksibel, hingga usulan diferensiasi dan penghapusan UWT bagi rumah tinggal dengan luas tertentu, khususnya di bawah 200 meter persegi dengan melihat kemampuan ekonomi pemiliknya. Semua rekomendasi dan hasil diskusi ini akan dirangkum untuk disampaikan kepada pihak BP Batam dan pemerintah pusat sebagai masukan kebijakan. UIB terus berupaya menjadi jembatan antara masyarakat, akademisi, dan pemerintah, khususnya dalam isu-isu hukum, ekonomi, dan tata kelola publik yang menyentuh langsung kepentingan warga Batam. Pendekatan edukatif dan dialogis yang dikedepankan dalam forum ini diharapkan dapat menjadi model penyelesaian masalah sosial dengan cara yang beradab, akademis, dan berkeadilan.

Program Studi Magister Hukum

Universitas Internasional Batam

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri