Otoritarianisme Kelembagaan, Jalan Terjal Independensi Mahkamah Konstitusi: Menuju Pesta Yang Akan Usai

Penulis: Yopta Eka Saputra Tanwir, S.H., M.H.

Inilah kemerdekaan si Miskin,

dipukul habis-habisan,

lalu memohon, agar boleh pulang

dengan sisa beberapa gigi.

Lampu-lampu di jalan Merdeka Barat mulai padam, bukan karena pasokan listrik yang terputus seperti yang dialami oleh saudara-saudara kita yang baru saja tertimpa bencana tanah longsor dan banjir hebat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, melainkan cahaya independensi yang kian sayu. Kita sedang menyaksikan sebuah pesta demokratisasi yang hampir usai setelah diupayakan dengan susah payah dan berdarah-berdarah. Sebuah perjamuan kekuasaan dimana hukum tidak lagi diletakkan sebagai panglima, kalaupun ada, ia hanya dibentuk dan ditempatkan secara legal-formal sebagai pelayan kepentingan-kepentingan segelintir orang, inilah wajah nyata dari frasa yang bernama “otoritarianisme”.

Sumber: ChatGPT

Diskursus otoritarianisme populer sejak rezim orde baru yang dipimpin oleh Soeharto selama 32 tahun berkuasa, dimana kekuasaan terpusat dan sentral, ia mengandung sifat yang mendominasi dan submisi, subjek-subjek otoritarianisme memandang realitas secara sempit sebagai tempat perebutan kekuasaan. Ada yang diatas dan ada yang dibawah, serta tidak ada solidaritas antar-manusia (victorius didik suryo hartoko, 2016). Gerakan perlawanan lahir pada tahun 1998 atas hal ini, dimana rakyat yang dipimpin oleh para mahasiswa bersama-sama melengserkan rezim orde baru ini, dengan menawarkan sebuah agenda reformasi yang mengedepankan penegakan hukum, membasmi praktek-praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta menciptakan check and balance pada kekuaasaan yang tidak lagi tersentralistik pada lembaga eksekutif, tetapi membangun hubungan horizontal dengan lembaga legislatif dan yudikatif serta lembaga-lembaga independen lainnya yang lahir sebagai “anak kandung” dari reformasi, misalnya Mahkamah Konstitusi.

Tetapi seiring berjalannya waktu, semangat reformasi yang telah diraih secara susah payah dan berdarah-darah ini semakin jauh dari kata realisasi, meritrokarsi yang menjadi landasan fundamental agar lembaga-lembaga negara diisi oleh orang-orang yang berbasis terhadap kinerja, profesionalisme, dan keahlian non-partisan semakin fatamorgana. Hari ini para aktor reformasi mengganti jubahnya menjadi para elit-elit baru yang berkuasa setelah berhasil menjatuhkan elit-elit lama yang terlebih dahulu menikmati nikmatnya kuasa (frederich Engels, 2007), sederhananya reformasi hanya mengganti kulit bukan isi.

Penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi adalah penegasan nyata bangkitnya lagi otoritarianisme, kini sifat dan bentuknya tidak lagi hanya terpusat pada lembaga eksekutif tetapi menyebar kepada lembaga legislatif dengan dalih “wakil rakyat” (Zainal Arifin Moechtar, 2026), penunjukan ini benar secara legal-formal dan prosedural tetapi tidak menurut moralitas dan subsantisial dalam penegakan prinsip rule of law dan keadilan sosial. DPR sebagaimana Pasal 24 C ayat (3) UUD Tahun 1945 memang mempunyai hak untuk mengajukan tiga dari sembilan hakim konstitusi, tetapi penunjukan ini mestilah dilakukan secara transparan, partisipatif, objektf, dan akuntabel (Pasal 19 Jo. 20 UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi). Hukum jangan sampai direduksi sebagai deretan pasal-pasal semata yang terdapat dalam undang-undang, jika demikian hukum akan kehilangan makna jika lembaga, aparat penegak hukum, dan masyarakat tidak menjalankan hukum sebagai sebuah sistem norma, prilaku, dan nilai (Romli Atmasasmita, 2012).

Cukuplah sudah independensi Mahkamah Konstitusi terjelembab kedalam lumpur yang amat dalam dan menghilangkan fungsi utamanya sebagai the guardian of the constitution pada Perkara No. 90/PUU-XXI/2023, dimana kuasa otoritarianisme kelembangaan mengintervensi independensi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang independen. Bahwa Mahkamah Konstitusi memperoleh legitimasi dari kepercayaan publik terhadap integritas dan keberpihakan mereka, ketika lembaga ini mampu menjalankan peran ganda yakni mengawasi pemerintah secara kritis sekaligus berkolaborasi dalam tujuan publik yang sama. Ketika Mahkamah Konstitusi dipersepsikan sebagai perpanjangan kekuasaan politik, maka kredibilitasnya akan cepat runtuh, karena itu transparasi dalam proses rekrutmen, kemitraan dengan masyarakat sipil dan media, serta komunikasi publik yang terbuka menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan tersebut (Hickey & Rivera, 2024).

Memperkuat otonomi Mahkamah Konstitusi dan lembaga independen lainnya yang bebas dari kepentingan jangka pendek dan intervensi otoritarian kelembangaan adalah simbol dari kedewasaan dalam menjalankan demokrasi yang kita cita dan usahakan bersama hinga kini, demokratisasi yang menuntut adanya pembagian kekuasasan yang seimbang, transparansi, serta perlindungan terhadap institusi yang bekerja diluar kendali politik. Lembaga semacam Mahkamah Konstitusi adalah salah satu simbol kebebasan politik dan jaminan keadilan bagi publik. Mengingat Mahkamah Konstitusi muncul dari kebutuhan untuk menjaga integritas sistem politik yang baru tumbuh. Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penengah institusional diantara kepentingan eksekutif, legislatif, dan masyarakat sipil, serta penjamin agar demokrasi tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif.

Pembajakan meritkorasi yang dilakukan bukan melalui kudeta, tetapi melalui meja-meja sidang seleksi yang telah hilang objektifitas tajinya. Ketika integritas dan moralitas dikalahkan oleh kedekatan serta loyalitas tanpa batas, keberanian dipangkas dengan ancaman-ancaman pencopotan kewenangan yang telah berjalan, maka Mahkamah Konstitusi telah bertransformasi dari the last resort menjadi the last support bagi kekuasaan, mestilah dilawan untuk memperkuat otonomi independensi lembaga yang independen. Karena kini musuh bersama kita sebagai bangsa bukan lagi siapa yang paling paham akan hukum, tapi soal siapa yang paling paham bagaimana cara mengamankan kekuasaan.

Terakhir, semoga darah dari para pahlawan reformasi yang telah tumpah, semoga semangat tak pernah lelah para orangtua yang masih berjuang untuk menemukan keadilan bagi anak-anaknya yang telah menjadi korban kebrutalan otoritarian penguasa, tidak pernah dilupakan dan disia-siakan, malah sebaliknya menjadi bahan bakar utama untuk membangun Indonesia, karena ini adalah tanggungjawab bersama. Wallahu a’lam bishawab.

Editor: Ambarwulan, S.T.

Referensi

Frederick Engels, 2007. Tentang Das Kapital Marx, Dey Renaissance.

Romli Atmasasmita, 2012. Teori Hukum Integratif: Rekonstuksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Genta Publishing.

Sharon Pia Hickey and Anastasia Rivera, 2024, Independent Institutions Enchancing Democratic Integrity and Accountability thourgh Constitusional Design, Sixth Women Constitution Dialogue. International Institute for Democracy and Electoral Assistance.

Victorius Didik Suryo Hartoko, 2016. Otoritarianisme Versus Dukungan terhadap Demokrasi: kajian Meta-Analisis, Buletin Psikologi, Volume 24, No. 2.

Zainal Arifin Moechtar, 2026. Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Ranting Ilmu/Kepakaran Hukum Kelembagaan Negara pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri