Moralitas & AI: Apakah Hukum Indonesia Siap Menangani Karya yang Tak Punya Jiwa?

Penulis: Dr. Hari Sutra Disemadi, S.H., M.H.

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) semakin pesat dan mengubah berbagai sektor kehidupan, termasuk di bidang kreativitas. AI kini mampu menghasilkan karya-karya yang sebelumnya hanya dapat dihasilkan oleh manusia, seperti seni, musik, dan tulisan. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks, khususnya terkait dengan hak moral atas karya cipta yang dihasilkan oleh AI. Dalam hukum Indonesia, hak moral diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan perlindungan terhadap pencipta karya dalam bentuk identitas, integritas karya, dan reputasi pencipta.

Hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta dan tidak dapat dipindahkan, yang mencakup hak untuk mengidentifikasi atau tidak mengidentifikasi dirinya dengan karyanya, serta hak untuk menjaga integritas karyanya agar tidak terdistorsi atau dimutilasi. Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur hak moral yang melekat pada diri pencipta untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan karya yang dipublikasikan, serta untuk mengubah atau mempertahankan integritas karyanya. Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa hak moral tersebut tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, meskipun pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan melalui wasiat atau sebab lain setelah pencipta meninggal dunia. Pasal 7 juga melarang penghapusan atau perusakan informasi yang terkait dengan hak cipta yang melekat pada karya cipta, baik secara elektronik maupun manajerial. Namun, pertanyaan besar muncul ketika karya cipta tersebut dihasilkan oleh AI yang tidak memiliki kesadaran atau moralitas, seperti yang diharapkan oleh konstruksi hak moral dalam hukum Indonesia (Disemadi & Silviani, 2025). Artinya, UU Hak Cipta menghadapi ketidakjelasan, karena AI sebagai entitas non-manusia tidak dapat diakui sebagai pencipta yang memiliki hak moral atas karya cipta yang dihasilkannya.

Salah satu tantangan utama adalah apakah AI, yang tidak memiliki kesadaran atau kehendak kreatif pribadi, dapat dianggap sebagai subjek yang memiliki hak moral. Secara tradisional, hak moral berkaitan dengan hubungan pribadi antara pencipta dan karyanya, yang berakar pada kreativitas manusia dan ekspresi individu. Sebagai contoh, dalam hukum Indonesia, hak moral pada karya cipta seperti seni atau sastra mencerminkan nilai-nilai manusia yang unik, di mana pencipta memiliki hak untuk mengubah atau mempertahankan kehormatan atas karyanya . Namun, karya yang dihasilkan oleh AI hanya mencerminkan pola yang dihasilkan dari algoritma yang diprogram oleh manusia. AI tidak dapat berperan sebagai pencipta dengan otonomi pribadi, karena output yang dihasilkannya adalah derivatif dari data yang telah dimasukkan dan logika yang telah diprogram. Dalam konteks ini, pemberian hak moral pada karya AI menjadi sulit dibenarkan secara epistemologis, karena karya tersebut tidak mencerminkan ekspresi atau niat pribadi (Ahuja, 2020).

Meskipun demikian, karya AI telah menjadi bagian penting dalam ekosistem kreatif saat ini, terutama di sektor industri kreatif dan pemasaran digital. Karya-karya seperti gambar, musik, dan tulisan yang dihasilkan oleh AI telah menunjukkan potensi besar dalam meningkatkan produktivitas dan kreativitas, namun tanpa pengaturan yang jelas, potensi penyalahgunaan hak cipta juga meningkat . Oleh karena itu, penting untuk menyusun reformulasi hukum yang dapat mengakomodasi karya cipta yang dihasilkan oleh AI, tanpa menghilangkan elemen-elemen penting dalam hak moral yang melibatkan identitas dan integritas pencipta manusia .

Dalam hal ini, konstruktivisme hukum menawarkan perspektif yang relevan. Konsep hak moral harus dilihat sebagai hasil dari proses sosial, kultural, dan politik yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Dengan demikian, meskipun AI tidak dapat memiliki hak moral dalam arti tradisional, sistem hukum Indonesia perlu mengadaptasi kerangka hukum hak cipta untuk melindungi hak-hak yang terkait dengan karya AI, sambil tetap menghormati martabat dan kreativitas manusia (Disemadi & Sudirman, 2025).

Di sisi lain, regulasi internasional juga memainkan peran penting dalam hal ini. Beberapa negara telah mulai membahas isu ini dalam forum seperti Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO), yang memperkenalkan berbagai model untuk mengakui hak cipta pada karya yang dihasilkan oleh AI (Ahuja, 2020). Indonesia, yang telah menjadi bagian dari perjanjian internasional ini, perlu menyusun kebijakan yang jelas dan tepat untuk menyeimbangkan perlindungan hak cipta dan hak moral dengan perkembangan teknologi. Maka dapat disimpulkan, meskipun AI tidak dapat diakui sebagai subjek hak moral dalam konteks tradisional, Indonesia perlu mengembangkan sebuah kerangka hukum yang fleksibel yang dapat melindungi hak-hak pencipta karya yang dihasilkan oleh AI, dengan tetap menjaga esensi perlindungan hak moral yang berfokus pada pencipta manusia. Reformulasi ini harus mengakomodasi perkembangan teknologi, tetapi tetap mempertahankan prinsip dasar keadilan dan martabat manusia dalam hukum.

Editor: Ambarwulan, S.T.

Referensi:

  1. Ahuja, V. K. (2020). Artificial intelligence and copyright: issues and challenges. ILI Law Review, Winter Issue, 270-285. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3864922
  2. Disemadi, H. S., & Sudirman, L. (2025). Reassessing Legal Recognition of AI: Human Dignity and the Challenge of AI as a Legal Subject in Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 54(1), 1-12. https://doi.org/10.14710/mmh.54.1.2025.1-12
  3. Disemadi, H. S., & Silviani, N. Z. (2025). Konsepsi Hak Moral atas Karya di Era Artificial Intelligence: Dialektika Hukum dalam Perspektif Paradigma Konstruktivisme. Jurnal Magister Hukum Udayana, 14(1), 109-129. https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i01.p06
  4. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Universitas Internasional Batam

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri