Kunci Memutus Siklus Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Berani Bersuara

Penulis: dr. Jasa Nita Listiana, Sp. F.M.

Pendahuluan

Suatu malam, seorang perempuan muda duduk di ruang tamu rumah orang tuanya. Dia kembali dengan wajah memar yang disembunyikan di balik masker dan bercerita bahwa ia “terjatuh di kamar mandi.”

Bukan sekali. Bukan dua kali. Tetapi bertahun-tahun. Namun, yang paling menyakitkan bukan hanya pukulan itu, melainkan keyakinan bahwa ia tidak punya tempat aman untuk berbicara. Kisah seperti ini bukan pengecualian. Ini adalah potret sunyi dari ribuan perempuan Indonesia.

Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 dan 2024 menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tetap menjadi bentuk kekerasan paling dominan dalam ranah personal. Beberapa riset hukum terbaru bahkan mencatat lebih dari 15.000 kasus pada 2022 dan sekitar 14.000 pada 2023 yang terlapor melalui berbagai kanal layanan (Azizana & Hidayat, 2023).

Angka ini diyakini sebagai fenomena gunung es yang terlihat hanyalah sebagian kecil dari realitas sebenarnya. Di sinilah tulisan ini berpijak dimana keberanian perempuan untuk berbicara adalah kunci memutus siklus kekerasan. Namun keberanian itu tidak lahir dari ruang hampa, namun tumbuh dari dukungan sosial, literasi hukum, dan sistem yang berpihak pada korban (Patra, 2012)

Apa itu KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tanggan (KDRT) atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu. Kekerasan dalam rumah tangga dapat berakibat buruk bagi diri sendiri, anak, komunitas, dan bahkan memberikan dampak buruk bagi sosioekonomi korban. (Dalam et al., 2023)

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Indonesia, 2004)

Mengacu pada UU No.23 Tahun 2004 Pasal 5 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga dapat berwujud:

1. Kekerasan fisik menurut UU No.23 Tahun 2004 Pasal 6

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

2. Kekerasan psikis menurut UU No.23 Tahun 2004 Pasal 7

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang

3. Kekerasan seksual menurut UU No.23 Tahun 2004 Pasal 8

Kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, maupun pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

4. Penelantaran rumah tangga menurut UU No.23 Tahun 2004 Pasal 9

Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

 

Penyebab Kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan masyarakat yang masih bersifat patriarkis yaitu menempatkan laki-laki dewasa sebagai pemimpin dan penentu aturan sering menyebabkan bias atau diskriminasi berbasis gender. Gender didefinsikan sebagai perbedaan fungsi/peran perempuan dan laki-laki karena adanya perbedaan dalam sistem reproduksi, Bias gender terjadi ketika ada kesenjangan dalam peran, fungsi, hak, dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan kelompok dan Masyarakat (Firdaus, 2004).

Bagaimana Sebenarnya Siklus KDRT

Berikut siklus atau fase terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (Siklus & Hidup, 2024):

  1. Tahap awal terjadinya KDRT adalah adanya ketegangan yang disebabkan oleh perbedaan pendapat antara suami dan istri atau pasangan disertai dengan ketegangan dan emosi di antara keduanya. Pada tahap ini, mulai sering terjadi adu mulut disertai nada marah, menekan, dan juga mengancam. Hal ini sering terjadi karena komunikasi antara pasangan tidak berjalan dengan baik, sehingga sering terjadi kesalahpahaman dan saling menyakiti. Komunikasi merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah hubungan, jika komunikasi tidak berjalan baik, maka konflik akan mudah terjadi.
  2. Tahap kedua adalah tahap pemicu, dimana pelaku KDRT mulai melakukan kekerasan, umumnya kekerasan secara fisik mulai sering terjadi. Pelaku merasa dengan cara kekerasan yang digunakan, masalah akan segera dapat dikendalikan oleh pelaku dan situasi akan kembali membaik menurut sudut pandang pelaku. Korban merasa tidak berdaya dan tidak mampu membela dirinya sendiri, sementara perlindungan dari pihak eksternal tidak mudah didapatkan oleh korban.
  3. Pada tahap berikutnya, pelaku kekerasan mulai dihantui perasaan bersalah dan penyesalan. Akan tetapi, sering kali penyesalannya bersifat manipulatif. Pelaku menyesal bukan karena kesadarannya, akan tetapi karena adanya konsekuensi akan diterima sebagai pelaku kekerasan dengan ancama sanksi hukum. Siklus tersebut akan terjadi secara berulang dalam hubungan suami istri atau pasangan tanpa ikatan, selama belum ada pihak yang menghentikannya, baik korban yang mencari perlindungan atau pihak berwajib yang menghentikan kekerasan yang terjadi.

KDRT Bukan Urusan Pribadi

Sesuai survey yang dilakukan bahwa 90% KDRT dilakukan oleh suami terhadap istri. 0,4 % KDRT dilakukan oleh istri kepada suaminya. 0,5 %KDRT dilakukan oleh anak kepada orang tuanya. 0,1 % kdrt dilakukan mertua lepda menantunya.Sehingga masih ada anggapan bahwa konflik rumah tangga adalah urusan domestik. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah secara tegas menyatakan KDRT sebagai tindak pidana. Sejumlah penelitian hukum terbaru menegaskan bahwa KDRT adalah persoalan struktural yang berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa (Kotabumi, 2025).

Budaya patriarki menempatkan laki-laki sebagai figur dominan dan perempuan sebagai pihak subordinat. Dalam kondisi ketergantungan ekonomi dan rendahnya literasi hukum, perempuan kerap kehilangan daya tawar. Studi (Suharnanik & Sholahudin, 2025) menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi keluarga berperan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) terhadap KDRT, artinya, ketahanan ekonomi dapat menurunkan risiko kekerasan.

Dampaknya tidak berhenti pada korban langsung. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan kekerasan memiliki risiko lebih tinggi mengalami trauma psikologis,

gangguan kecemasan, hingga reproduksi pola kekerasan dalam relasi dewasa mereka (Zein & Siregar, 2024). Secara ekonomi, KDRT juga meningkatkan beban biaya kesehatan, produktivitas rendah, dan kemiskinan antargenerasi.

Diamnya korban sering disalahartikan sebagai penerimaan. Padahal, penelitian sosio-legal menunjukkan bahwa banyak korban memilih diam karena tidak memiliki ruang aman dan khawatir proses hukum justru memperburuk keadaan. Tidak ada alasan yang bisa memebenarkan KDRT seakali seseorang melakukan kekerasan, apalagi kekerasan fisik terhadap pasangannya. Maka sudaj satu batasan adab perilaku berpasangan yang dilanggar dan percayalah kekerasan itu akan berulang (Syaharani, 2024)

Mengapa “Berani Bicara” Tidak Mudah bagi korban KDRT?

Keberanian sering dipersepsikan sebagai kualitas personal. Namun dalam konteks KDRT, ia adalah hasil interaksi antara individu dan struktur sosial. Pertama, stigma dan victim blaming. Korban kerap ditanya: “Apa yang kamu lakukan sampai dia marah?” Perspektif ini memperkuat budaya menyalahkan korban dan memperpanjang siklus kekerasan. Kedua, hambatan akses hukum. Studi (Hukum et al., 2025) menemukan berbagai kendala dalam perlindungan hukum: proses panjang, pembuktian sulit, hingga tekanan mediasi yang tidak sensitif korban. Ketiga, ketergantungan finansial. Banyak perempuan ragu melapor karena takut kehilangan sumber nafkah. Penelitian penguatan kapasitas ekonomi keluarga menegaskan bahwa kemandirian ekonomi berkorelasi dengan peningkatan keberanian melapor (Hermambang et al., 2021). Keempat, dukungan sistemik yang belum optimal. Implementasi perlindungan korban seringkali berbeda antarwilayah. Artinya, keberanian perempuan sangat dipengaruhi oleh seberapa responsif sistem di sekitarnya (Riziq et al., 2025)

Dalam lima tahun terakhir, penelitian nasional konsisten menunjukkan tiga temuan penting:

  1. Pemberdayaan perempuan menurunkan risiko kekerasan berulang. Studi implementasi kerangka kerja UN Women di Indonesia menunjukkan bahwa

intervensi berbasis pemberdayaan meningkatkan posisi tawar perempuan dalam keluarga (Pengalaman & Perempuan, 2021).

  1. Literasi hukum meningkatkan pelaporan. Sosialisasi UU PKDRT terbukti memperkuat kesadaran korban akan haknya (Azizana & Hidayat, 2023).
  2. Pendekatan komunitas efektif sebagai pencegahan. Keterlibatan kader keluarga dan tokoh masyarakat membantu menciptakan ruang aman berbasis komunitas (Suharnanik & Sholahudin, 2025).

 

Secara global, WHO dan UN Women juga menegaskan bahwa negara dengan indeks kesetaraan gender lebih tinggi cenderung memiliki tingkat kekerasan pasangan yang lebih rendah dalam jangka panjang. Artinya, keberanian individu harus disokong oleh perubahan struktural (WHO, 2023)(UN, 2023).

Bagaimana Caranya Deteksi Dini KDRT

Deteksi dini tindakan KDRT dapat digolongkan sebagai salah satu tindakan preventif melalui tindakan surveilans, skrining, pemantauan melalui survei, dan pengkajian laporan-laporan pencatatan dari masyarakat dan polisi. Alat skrining yang sudah diuji coba dan divalidasi di Indonesia untuk KDRT adalah WAST (Women Abuse Screening Tool) sedangkan untuk kekerasan anak menggunakan Klasifikasi Adams edisi yang sudah diperbaru

Canadian Women Foundation pada tahun 2020 mengenalkan tanda Violence at Home Signal for Help, yaitu isyarat satu tangan yang dapat digunakan melalui panggilan video atau secara langsung oleh seseorang untuk memperingatkan orang lain bahwa mereka merasa terancam dan membutuhkan bantuan.

Isyarat ini dilakukan dengan mengangkat satu tangan ke atas dengan ibu jari terselip di telapak tangan, lalu melipat keempat jari lainnya ke bawah, secara simbolis menjebak ibu jari dengan jari-jari lainnya. Isyarat ini dirancang dengan sengaja sebagai satu gerakan tangan yang terus menerus, bukan sebagai tanda yang dipegang pada satu posisi, agar dapat dengan mudah terlihat

Korban dapat melaporkan kekerasan yang dialami ke kepolisian atau lembaga yang berwenang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lembaga ini menyediakan layanan konseling, perlindungan, dan dukungan psikologis bagi korban KDRT. Setelah melapor, korban berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk jaminan keamanan dan dukungan selama proses hukum. Pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana penjara, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku. Ketentuan pidana terhadap pelanggaran KDRT diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 35 Tahun 2014: revisi UU KDRT yang memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak, serta memberikan akses yang lebih baik kepada korban untuk mendapatkan keadilan.

Yang harus dilakukan dengan Sebuah Gerakan Sosial Dari Diam ke Berdaya

Konsep “Berani Bicara, Berani Bebas” bukan sekadar slogan. Konsep ini adalah kerangka sosial (Pegembangan et al., 2021).

  1. Keluarga harus menjadi ruang aman pertama. Edukasi kesetaraan sejak dini penting untuk memutus normalisasi kekerasan.
  2. Sekolah perlu memasukkan literasi gender dan hukum dalam kurikulum.
  3. Media harus berhenti membingkai KDRT sebagai sensasi atau aib keluarga.
  4. Pemerintah wajib memastikan akses layanan terpadu yang mudah, cepat, dan sensitif terhadap korban.

Menunjukkan bahwa efektivitas lembaga perlindungan meningkat ketika ada kolaborasi lintas sektor. Artinya, solusi tidak bisa parsial. Keberanian perempuan berbicara adalah titik awal. Tetapi tanggung jawab memastikan ia aman setelah berbicara adalah tanggung jawab kita bersama (Mandalika, 2024)

Pesan untuk Hari Perempuan Internasional Berani Bicara adalah Tindakan Perubahan

KDRT bukan sekadar konflik rumah tangga. KDRT adalah pelanggaran hak asasi manusia. Ketika seorang perempuan memilih diam, mungkin itu bukan karena perempuan itu lemah, melainkan karena kita belum cukup kuat menopangnya.

Maka pertanyaannya bukan lagi “mengapa ia tidak pergi?” tetapi “mengapa kita belum menciptakan ruang yang aman baginya untuk berbicara?”

Jika kita ingin memutus siklus kekerasan, kita harus memastikan setiap suara yang berani muncul tidak kembali dibungkam oleh sistem yang abai. Karena pada akhirnya, keberanian berbicara adalah langkah pertama menuju kebebasan. Kebebasan adalah hak setiap manusia.

Hari Perempuan Internasional bukan hanya tentang merayakan pencapaian, tetapi juga tentang mengakui luka yang belum sembuh. Di Indonesia, ribuan perempuan setiap tahun masih menghadapi kekerasan di tempat dan ruang yang seharusnya paling aman, yaitu rumah.

Momentum 8 Maret seharusnya menjadi ruang kolektif untuk bertanya: sudahkah kita benar-benar mendengar suara perempuan?

Data Komnas Perempuan (2024) menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan terjadi dalam relasi personal. Namun, laporan UN Women menegaskan bahwa negara yang memperluas partisipasi perempuan dalam pendidikan, ekonomi, dan kepemimpinan mengalami penurunan signifikan dalam toleransi sosial terhadap

kekerasan berbasis gender. Artinya, kesetaraan bukan hanya agenda moral, tetapi strategi pencegahan kekerasan.

Hari Perempuan Internasional mengingatkan kita bahwa keberanian perempuan untuk berbicara bukanlah tindakan melawan keluarga, melainkan tindakan menyelamatkan martabat kemanusiaan. Berani bicara adalah bentuk kepemimpinan. Berani melapor adalah bentuk perlindungan diri. Berani berdiri adalah langkah memutus warisan kekerasan bagi generasi berikutnya.

Namun, keberanian itu harus kita sambut dengan sistem yang siap melindungi. Pemerintah perlu memastikan implementasi UU PKDRT dan UU TPKS berjalan efektif dan sensitif terhadap korban. Sekolah harus membangun pendidikan kesetaraan sejak dini. Media harus berpihak pada korban, bukan sensasi. Komunitas harus menjadi ruang aman, bukan ruang penghakiman.

KDRT bukan isu domestik. KDRT adalah isu keadilan sosial. Jika kita sungguh ingin menghormati perempuan, maka kita harus memastikan setiap suara yang berani muncul tidak lagi sendirian. Karena ketika satu perempuan berani bicara, sesungguhnya ia sedang membuka jalan bagi banyak yang lain untuk bebas.

Editor: Ambarwulan, S.T.

Daftar Pustaka

Azizana, Z. M., & Hidayat, N. A. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif Pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Domestic violence is a problem that has not abated . Many countries currently use a system of applying restorative justice in the completion of the criminal justice process to handle cases of domestic violence . According to Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence , it proves that the settlement of domestic violence cases emphasizes how sanctions against perpetrators are criminal in nature but the not been fulfilled . The purpose of this study is to find out violence , to whether the application of restorative justice while still referring to the legislation . This research is a. 2(1), 143–150.

Dalam, K., Tangga, R., & Indonesia, D. I. (2023). Kekerasan dalam rumah tangga di indonesia sebuah. 4(6), 38–50.

Firdaus, E. (2004). Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Batam. 139–154.

Hermambang, A., Ummah, C., Gratia, E. S., Sanusi, F., Ulfa, W. M., & Nooraeni, R. (2021). Faktor-faktor yang memengaruhi pernikahan usia dini di Indonesia Factors affecting early marriage in Indonesia. 16(1), 1–12. https://doi.org/10.14203/jki.v16i1.428

Hukum, I., Hukum, F., Jakarta, U. M., Selatan, T., Komunikasi, P. I., Muhammadiyah, U., Selatan, T., Pendidikan, P., Islam, A., Islam, F. A., Muhammadiyah, U., Selatan, T., Syariah, P. P., Islam, F. A., Jakarta, U. M., & Selatan, T. (2025). SOSIALISASI HUKUM (KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN PELECEHAN SEKSUAL)

Muhammad Iqbal Arieza 1 , Kesya Melika 2 , Zalsa Amalia Putri 3 , Dina Febriani 4. 1–8.

Indonesia, R. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kotabumi, U. M. (2025). IMPLEMENTING THE ROLE OF WOMEN AND CHILDREN ’ S.

6(12), 1–26.

Mandalika, J. C. (2024). Koloborasi antara UPTD PPA dan Sareskrim Polres Bogor dalam penanganan kasus KDRT. 5(1), 1–13.

Patra, R. (2012). 150343-ID-efektifitas-kelembagaan-komnas-perempuan.pdf. Pegembangan, B., Daya, S., Provinsi, M., & Timur, J. (2021). Desain dan Peran

Collaborative Governance Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Surabaya. 15(28), 11–23. https://doi.org/10.32781/cakrawala.v15i1.372

Pengalaman, S., & Perempuan, H. (2021). Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021.

Riziq, M., Thobary, A., Nurillah, I., Manaqib, U., Sunan, U. I. N., Surabaya, A., Tinggi, S.,

Islam, A., Astuti, M., Sriwijaya, U., Islam, U., Sayyid, N., & Rahmatullah, A. (2025). Based Violence in Indonesia Gender di Indonesia PENDAHULUAN Di Indonesia , peningkatan signifikan dalam kekerasan berbasis gender telah terjadi dilaporkan kasus kekerasan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan ), di mana 330 . 097 di antaranya terjadi di lingkungan pribadi atau perempuan dan anak memperlihatkan karakter kekerasan berbasis gender semakin komprehensif . 6 Sejumlah instrumen hukum di Indonesia terkait kebijakan anti-kekerasan berbasis gender , mulai dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disertai kebijakan sektoral yang fokus pada perdagangan orang dan kekerasan berbasis digital . Langkah-. 231–247.

Siklus, I. F., & Hidup, K. (2024). Identification of the Phases of the Cycle of Violence and Meaning in Life in Woman Survivors of Domestic Violence Program Studi Psikologi , Universitas Dhyana Pura , Bali , Indonesia. 3(2), 290–303.

Suharnanik, S., & Sholahudin, U. (2025). Membangun Kesadaran dan Peran Kader Pendamping Keluarga dalam Pencegahan Kekerasan Rumah Tangga di Desa Tejoasri , Lamongan. 7, 365–376. https://doi.org/10.36407/berdaya.v7i3.1671

Syaharani, Z. P. (2024). Dinamika Pernikahan Dini dalam Pandangan Hukum dan Masyarakat di Indonesia. 8, 25475–25489.

UN, W. (2023). Progress on the sustainable development goals. WHO. (2023). Violence against women prevalence estimates , 2023.

Zein, W., & Siregar, B. (2024). Causes and impacts of domestic violence against women : Cases in Indonesia Penyebab dan dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan : Kasus di Indonesia. 77–88.

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri