Kolaborasi Dosen Ilmu Hukum UIB dan Universiti Teknologi Malaysia Hasilkan Publikasi tentang Praktik Self-Preferencing pada Ekosistem Platform Digital ASEAN

Penulis: Sheila Septiany, S.Ak, M.M. dan Amelia Asadi,S.M | Editor: Sari Tilawah, S.T.

Universitas Internasional Batam (UIB) terus memperkuat kontribusinya dalam bidang hukum digital melalui kolaborasi riset internasional dengan Universiti Teknologi Malaysia (UTM). Dalam kolaborasi ini, tim peneliti yang dipimpin oleh Lu Sudirman, Dosen Ilmu Hukum UIB, berhasil menghasilkan publikasi berjudul “Unregulated Self-Preferencing in ASEAN Digital Platform Ecosystems”. Penelitian ini berfokus pada praktik self-preferencing yang tidak diatur dalam ekosistem platform digital di negara-negara ASEAN, khususnya di Indonesia, Filipina, dan Vietnam.

A person wearing glasses and a blue and green background AI-generated content may be incorrect.

Penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun ketiga negara tersebut telah memiliki kerangka hukum perlindungan data dan antitrust, terdapat kekurangan signifikan dalam pengaturan mengenai praktik self-preferencing yang dapat merugikan kompetisi di pasar digital. Tim peneliti mengidentifikasi bahwa ketiga negara tersebut belum memiliki mekanisme hukum yang eksplisit untuk menangani bias algoritmik yang muncul akibat praktik self-preferencing pada platform digital, yang berdampak pada ketidakadilan bagi konsumen dan para pelaku usaha lainnya.

Tim peneliti yang terdiri dari Lu Sudirman selaku ketua peneliti, David Tan, Windi Afdal, dan Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari UIB, serta Nur Fatihah dari Universiti Teknologi Malaysia, menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dan pendekatan komparatif untuk mengeksplorasi kekurangan dalam peraturan yang ada. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kekurangan yang paling besar dalam hal pengaturan ini, sedangkan Filipina dan Vietnam meskipun lebih fleksibel, tetap menghadapi tantangan besar dalam menerapkan hukum yang efektif terhadap praktik self-preferencing.

Penelitian ini juga menyarankan agar ada perubahan dalam pendekatan hukum yang ada, dengan memperkenalkan mekanisme pencegahan sejak awal (ex-ante) untuk mengatasi masalah ini, termasuk pengakuan hukum eksplisit terhadap praktik self-preferencing. Rekomendasi ini diharapkan dapat memperbaiki iklim regulasi di ASEAN untuk mendukung terciptanya pasar digital yang lebih adil dan kompetitif.

A screenshot of a computer AI-generated content may be incorrect.

Prof. Dr. Wisnu Yuwono, yang mewakili LPPM UIB, mengungkapkan bahwa publikasi ini adalah bukti nyata dari kinerja internasional UIB dalam memperkuat posisi Indonesia dalam penelitian hukum digital global. Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya membawa dampak positif bagi akademisi, tetapi juga memiliki kontribusi besar bagi kebijakan dan pengembangan hukum di tingkat internasional.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Universitas Internasional Batam

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri