Kolaborasi Internasional antara Dosen Ilmu Hukum UIB dan Mariano Marcos State University Hasilkan Publikasi tentang Perlindungan Data dalam Perbankan Digital ASEAN

Penulis: Sheila Septiany, S.Ak, M.M. Amelia Asadi, S.M | Editor: Sari Tilawah, S.T.

Dosen Universitas Internasional Batam (UIB) berkolaborasi dengan dosen dari Mariano Marcos State University, Filipina, telah menghasilkan publikasi ilmiah yang berjudul “Regulatory Gaps in Data Protection and Proportionality in Digital Banking: Legal Issues in ASEAN”. Publikasi ini membahas kesenjangan regulasi dalam perlindungan data dan prinsip proporsionalitas dalam perbankan digital di ASEAN, dengan fokus khusus pada Indonesia, Filipina, dan Malaysia. Penelitian ini menyoroti permasalahan hukum utama terkait kurangnya standar yang jelas dalam membatasi, membenarkan, dan mengklasifikasikan data pribadi, yang menyebabkan praktik pemrosesan data yang berlebihan dan berpotensi invasif dalam sistem perbankan digital.

A person in a blue shirt

AI-generated content may be incorrect.

Menurut Prof. Dr. Wisnu Yuwono, yang mewakili Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Internasional Batam, kolaborasi ini merupakan salah satu bentuk upaya internasionalisasi yang sangat penting bagi UIB. Beliau menambahkan bahwa dampak dari kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan reputasi akademik kampus, tetapi juga memperkuat jaringan internasional dalam penelitian hukum, terutama yang berkaitan dengan isu-isu global seperti perlindungan data dan perbankan digital.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep proporsionalitas data dalam perbankan digital serta menilai kecukupan kerangka hukum yang mengatur proporsionalitas data di Indonesia, Filipina, dan Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketiga negara telah memiliki kerangka perlindungan data, tidak satu pun yang secara komprehensif mengintegrasikan proporsionalitas data ke dalam regulasi perbankan digital. Hal ini mengakibatkan perlindungan hukum yang terfragmentasi dan tidak efektif.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

Indonesia, menurut temuan penelitian, belum memiliki standar rinci dan mekanisme berbasis risiko untuk mengatur pemrosesan data pribadi dalam konteks perbankan digital. Di sisi lain, Filipina dan Malaysia juga menunjukkan adanya kesenjangan dalam mengatur layanan perbankan digital konvensional, yang memperburuk risiko pelanggaran privasi dan ketidakpastian hukum. Kelemahan ini mengarah pada peningkatan risiko terhadap pelanggaran privasi dan kurangnya kepastian hukum bagi konsumen.

Studi ini merekomendasikan perlunya reformasi regulasi, termasuk pembuatan standar klasifikasi data yang lebih jelas, standar proporsionalitas, dan penilaian risiko yang wajib, untuk memastikan keseimbangan antara inovasi dalam perbankan digital dan perlindungan hak privasi konsumen. Para peneliti berharap hasil dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembaharuan regulasi perbankan digital di kawasan ASEAN, terutama dalam konteks perlindungan data pribadi yang lebih baik.

Tim peneliti yang terlibat dalam penelitian ini diketuai oleh Agustianto dan anggota Winda Fitri dari Universitas Internasional Batam, Michael T. Sacramed dari Mariano Marcos State University, serta Nadia Carolina Weley dan Hari Sutra Disemadi, juga dari Universitas Internasional Batam. Penelitian ini memberikan wawasan baru yang sangat penting bagi pengembangan kebijakan perlindungan data di wilayah ASEAN, khususnya dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh revolusi digital dalam sektor perbankan.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Universitas Internasional Batam

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri