Ketika Kekayaan Alam Menjadi Milik Segelintir Orang: Belajar dari Kasus Bauksit Kalimantan Barat

Penulis: Muhammad Zhillan Fatih (2351095)

Gambar 1. Ilustrasi berbasis AI

Kekayaan Alam yang Mulai Dikuasai Segelintir Orang

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa korupsi dalam sektor sumber daya alam tidak hanya terbatas pada penyalahgunaan anggaran, tetapi juga mencakup penguasaan izin, dokumen ekspor, serta pengendalian rantai bisnis. Fenomena ini memperlihatkan bahwa praktik korupsi telah berkembang ke bentuk yang lebih kompleks dan melibatkan berbagai aspek tata kelola sumber daya alam. Ketika izin dan dokumen yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan justru digunakan untuk melegitimasi aktivitas yang menyimpang, maka potensi kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut keuangan negara, tetapi juga tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berlaku .

Gambar 2. Ilustrasi berbasis AI

Menurut informasi resmi dari Kejaksaan Agung dan ANTARA, proses penyidikan kasus ini diumumkan pada 21-22 Mei 2026 dan hingga awal Juni 2026 masih berada pada tahap penyidikan, sementara perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP. Meskipun proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang terlibat tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perkara ini telah menarik perhatian publik karena diduga melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan izin pertambangan bauksit yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sektor pertambangan masih menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap praktik korupsi apabila tidak diimbangi dengan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas yang memadai (Indonesia, 2026; Rahmani, 2026a).

Kronologi Dugaan Penyimpangan IUP PT QSS di Kalimantan Barat

Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan pola yang teratur. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Sudianto atau SDT, sebagai pemilik manfaat PT QSS, memperoleh perusahaan tersebut pada tahun 2017 yang pada awalnya memiliki IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016 (Indonesia, 2026). Namun pada tahun 2018, PT QSS masih berhasil mendapatkan IUP Operasi Produksi dan RKAB, meskipun penyidik menilai terdapat fakta hukum bahwa kegiatan pertambangan bauksit tidak berlangsung di area IUP yang ditentukan (Indonesia, 2026). Bauksit sebenarnya diakuisisi dari luar area perusahaan, kemudian diekspor dengan dokumen PT QSS, seperti IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor.

Berdasarkan keterangan penyidik, penggunaan dokumen-dokumen tersebut diduga menjadi sarana untuk memberikan legitimasi terhadap aktivitas pertambangan dan ekspor yang seharusnya tidak dapat dilakukan. Dengan kata lain, dokumen yang semestinya berfungsi sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan justru diduga dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh negara. Apabila penyimpangan dalam proses perizinan dan pemanfaatan dokumen pertambangan benar terjadi, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan dapat berdampak pada tata kelola sumber daya alam, penerimaan negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah.

Selain menetapkan SDT sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga menetapkan beberapa pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk unsur komisaris, direksi perusahaan, konsultan perizinan, dan aparatur negara yang berkaitan dengan sektor pertambangan (Rahmani, 2026b). Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan yang terjadi tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan serangkaian proses yang saling berkaitan mulai dari aspek perizinan, operasional pertambangan, hingga kegiatan ekspor komoditas. Pola seperti ini sering ditemukan dalam kasus korupsi sektor sumber daya alam, di mana keuntungan ekonomi yang besar mendorong terbentuknya jaringan kepentingan yang memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang ada.

Dari Pelanggaran Administratif ke Tindak Pidana Korupsi

Dari perspektif hukum, pola tersebut sangat melebihi pelanggaran administratif biasa. Faiqah Nur Azizah menjelaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat bertransformasi dari persoalan administrasi menjadi tindak pidana korupsi apabila tindakan pejabat dilakukan di luar batas kewenangan yang dimiliki dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Azizah, 2022). Dalam konteks ini, penyimpangan tidak lagi dipandang sebagai kesalahan prosedural semata, melainkan sebagai perbuatan yang berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu dan kerugian bagi negara. Oleh karena itu, penggunaan atau penerbitan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat memiliki konsekuensi yang lebih serius apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan dalam prosesnya.

Gambar 3. Ilustrasi berbasis AI

Selain itu, Natsir, Ilahi, dan Adnas menunjukkan bahwa perubahan rezim hukum pertambangan mineral dan batubara sejak berlakunya Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Cipta Kerja telah menimbulkan berbagai kekhawatiran baru dalam tata kelola sektor pertambangan. Perubahan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko korupsi melalui sentralisasi kewenangan dan berkurangnya fungsi pengawasan di tingkat daerah (Natsir et al., 2024). Di samping itu, perubahan regulasi juga dikaitkan dengan melemahnya perlindungan lingkungan hidup serta semakin terbatasnya ruang partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam proses pengelolaan sumber daya alam. Kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan dalam sektor pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Korupsi Tambang dan Kerugian Ganda bagi Negara

Kasus QSS menjadi penting karena menunjukkan bahwa korupsi di sektor pertambangan tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menimbulkan konsekuensi yang lebih luas terhadap pengelolaan sumber daya alam. Studi Prabowo dan rekan-rekan mengenai kasus PT Timah menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam sektor pertambangan dapat mengakibatkan kerugian finansial yang sangat besar akibat hilangnya potensi penerimaan negara dan penyalahgunaan pengelolaan sumber daya yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat (Prabowo et al., 2024). Temuan tersebut memperlihatkan bahwa dampak korupsi di sektor pertambangan tidak dapat diukur hanya dari besarnya nilai kerugian negara yang tercatat dalam proses hukum, tetapi juga dari hilangnya manfaat ekonomi yang semestinya dapat dinikmati oleh publik.

Gambar 4. Ilustrasi berbasis AI

Selain menimbulkan kerugian finansial, korupsi di sektor pertambangan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang luas dan berkepanjangan. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa praktik pertambangan yang tidak dikelola sesuai ketentuan dapat memperbesar risiko kerusakan lingkungan, sementara proses pemulihan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Dengan demikian, dampak korupsi sumber daya alam bersifat ganda, yaitu hilangnya dana negara di satu sisi dan munculnya beban pemulihan lingkungan di sisi lainnya. Kondisi ini menjadikan korupsi di sektor pertambangan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang memiliki daya rusak tinggi karena konsekuensinya tidak hanya dirasakan pada saat pelanggaran terjadi, tetapi juga dapat memengaruhi keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dalam jangka panjang.

Mengapa Korupsi Tambang Terus Berulang?

Di sinilah kita melihat isu kebijakan yang lebih mendalam. Tinambunan dkk. menyatakan bahwa sentralisasi kekuasaan perizinan tambang setelah perubahan regulasi bertujuan untuk menyederhanakan pengelolaan, namun juga dapat menimbulkan celah legitimasi, membatasi partisipasi lokal, dan mengurangi transparansi jika pengawasan tidak diterapkan dengan baik (Hezron Sabar Rotua Tinambunan, Istislam, Shinta Hadiyantina, Adi Kusumaningrum, 2025). Natsir dan rekan-rekannya bahkan menegaskan bahwa reformasi hukum minerba perlu menyeimbangkan investasi dengan perlindungan lingkungan, keadilan distribusi, serta akuntabilitas publik (Natsir et al., 2024).

Kasus ini juga mengingatkan bahwa korupsi di sektor pertambangan hampir selalu melibatkan jaringan, bukan individu saja. Dalam laporan ANTARA, tersangka lainnya disebut terdiri dari komisaris, direktur, konsultan izin, dan penyelenggara negara di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM (Rahmani, 2026b). Model seperti ini menggambarkan adanya kontak kepentingan antara investor, perantara izin, dan pejabat yang seharusnya melakukan pengawasan. Tanpa adanya perlindungan yang kokoh untuk whistleblower dan kolaborator keadilan, kejahatan semacam ini biasanya sukar diungkap karena individu di tingkat bawah atau perantara enggan mengungkapkan peran pemilik manfaat yang sebenarnya.

Editor: Ambarwulan, S.T.

Referensi

Azizah, F. N. (2022). Konsep Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Sebagai Tindak Pidana Korupsi. 6, 31–44.

Hezron Sabar Rotua Tinambunan, Istislam, Shinta Hadiyantina, Adi Kusumaningrum, N. D. N. (2025). Governance Of Mineral And Coal Mining Permits : Legal Dynamics In Indonesia And Nigeria. 10(2), 234–253. https://doi.org/10.14710/dilrev.10.2.2025.234-253

Indonesia, K. A. R. (2026, May 22). Penyidik JAM PIDSUS tetapkan komisaris PT QSS inisial SDT sebagai tersangka perkara penyimpangan pertambangan di Kalbar. https://story.kejaksaan.go.id/hot-issue/penyidik-jam-pidsus-tetapkan-komisaris-pt-qss-inisial-sdt-sebagai-tersangka-perkara-penyimpangan-pertambangan-di-kalbar-mvk.html

Natsir, M., Hidayat, A., Ilahi, A., Adnas, T. P., Law, F., Sapada, A., & Sciences, S. (2024). POLITICAL AND LEGAL DEVELOPMENTS IN MINERAL AND COAL MINING LAWS : 09(2), 186–203.

Prabowo, M. A., Dermawan, D., Desiana, F. A., & Mubayyinah, F. (2024). The Effect of Corruption in the Mining Sector on State and Environmental Losses ( Case Study of PT Timah Tbk ). 3(4), 486–492.

Rahmani, N. P. (2026a, May 21). Kejagung tetapkan satu tersangka korupsi penyimpangan IUP di Kalbar. https://www.antaranews.com/berita/5577420/kejagung-tetapkan-satu-tersangka-korupsi-penyimpangan-iup-di-kalbar

Rahmani, N. P. (2026b, May 23). Kejagung tetapkan empat tersangka baru kasus penyimpangan IUP Kalbar. https://kalbar.antaranews.com/berita/701109/kejagung-tetapkan-empat-tersangka-baru-kasus-penyimpangan-iup-kalbar

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri