Mahasiswa UIB Bedah Pasal-Pasal HAM dalam Webinar Kewarganegaraan Series #6

Penulis: Fatimah Az Zahra Firstarida Aghata (2512029) | Editor : Gilang Ananda, S.Kom., M.M

Batam, 17 Juli 2026 – Pada Kamis, 16 Juli 2026, Universitas Internasional Batam melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menyelenggarakan Webinar Series Mata Kuliah Kewarganegaraan Pertemuan 06 bertema “Kewarganegaraan Berintegritas di Era Digital” dengan topik Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan berlangsung daring via Microsoft Teams pukul 18.00–19.20 WIB, diikuti oleh mahasiswa dari berbagai program studi yang mengambil mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, dengan narasumber Dedi Jaya, S.H., M.H.

Sesi dibuka dengan pertanyaan pemantik dari Dedi Jaya, S.H., M.H.: “Mana yang lebih dulu, hak atau kewajiban?” pertanyaan reflektif yang mengajak mahasiswa berpikir kritis sebelum masuk ke pembahasan inti mengenai Hak Asasi Manusia.

(Slide Pembuka: Hak Asasi Manusia – Menakar Komitmen Konstitusi)

Materi dibuka dengan penelusuran akar filosofis HAM, mulai dari hakikatnya sebagai anugerah yang melekat pada setiap manusia hingga tonggak sejarah dunia seperti Magna Carta (1215), pemikiran hak alamiah pada masa Pencerahan, Revolusi Prancis, dan lahirnya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada 1948. Dedi Jaya menekankan bahwa negara tidak menciptakan HAM, melainkan hanya berkewajiban mengodifikasi dan melindunginya.

(Pemaparan Materi: Hakikat dan Karakteristik HAM)

Sebagian besar waktu sesi digunakan untuk mengerjakan soal-soal yang diberikan narasumber, yaitu mengartikan dan menafsirkan pasal-pasal HAM dalam Bab XA UUD NRI 1945 (Pasal 28A–28J) yang dikenal sebagai “Bill of Rights” bangsa Indonesia. Mahasiswa diminta menguraikan makna tiap pasal, termasuk Pasal 28G tentang hak atas rasa aman dan perlindungan diri, lalu mengaitkannya dengan konteks nyata seperti relasi kuasa yang timpang dan budaya victim-blaming di lingkungan kampus.

(Sesi Interaktif: Mahasiswa Menjawab dan Menafsirkan Pasal-Pasal HAM dalam UUD NRI 1945)

Sesi ini juga menyoroti peran mahasiswa sebagai arsitek ruang aman kampus melalui metode active bystander (5D: Direct, Distract, Delegate, Delay, Document), serta posisi mahasiswa sebagai watchdog kekuasaan dan guardian of value dalam mengawal penegakan HAM di lingkungan kampus.

Melalui rangkaian materi dan sesi tanya-jawab tersebut, pertanyaan pemantik di awal sesi — mana yang lebih dulu, hak atau kewajiban — kembali relevan: pembahasan menegaskan bahwa hak dan kewajiban bukan dua hal yang berdiri sendiri, melainkan saling melekat, sebagaimana tercermin dalam Pasal 28A–28J UUD NRI 1945 yang mengatur hak sekaligus menuntut penghormatan terhadap hak orang lain. Melalui webinar ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami HAM secara tekstual, tetapi juga berani mengambil peran aktif dalam mewujudkan ruang aman di lingkungan kampus — wujud komitmen LPPM UIB dalam membentuk mahasiswa yang berintegritas dan peka terhadap isu kemanusiaan.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Universitas Internasional Batam

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri