Penulis: Nadia Putri Pratama (2451130)

Sumber: ChatGPT
Kebebasan berpendapat sering kali didengungkan sebagai mahkota dalam sistem demokrasi yang sehat. Tanpa adanya ruang bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun keberatan terhadap kebijakan pemerintah, sebuah negara hanyalah menjalankan demokrasi prosedural tanpa substansi. Kebebasan ini bukan sekadar aksesoris politik, melainkan mekanisme kontrol yang memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa batas dan tetap berada pada jalur kepentingan publik.
Kebebasan berpendapat diakui secara universal sebagai hak asasi manusia yang menjadi pilar utama demokrasi sehat. Di Indonesia, jaminan ini dituangkan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 23 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mempertegas tentang kemerdekaan menyebarluaskan gagasan. Konstitusi kita secara eksplisit memberikan mandat kepada negara untuk melindungi setiap individu yang ingin berkontribusi dalam diskusi publik, karena dari perdebatan pemikiranlah kebijakan yang berkualitas dapat lahir. Namun, realitas lapangan menunjukkan jurang lebar antara apa yang dicita-citakan (das sollen) dan praktik nyata yang terjadi (das sein), di mana regulasi represif dan intimidasi aparat justru membungkam suara-suara kritis. Sebagai negara hukum (rechtsstaat), Indonesia memang harus mengatur setiap aspek kehidupan masyarakat melalui regulasi, termasuk dalam hal berekspresi. Kebebasan memang tidak bersifat absolut dan harus menghormati hak orang lain serta ketertiban umum. Namun, batasan elastis dan multitafsir seperti frasa “penghinaan” dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru berubah menjadi instrumen penindasan. Paradoks ini menciptakan keadaan di mana demokrasi dirayakan, tetapi jeruji justru dibangun bagi aktivis, jurnalis, dan warga biasa yang berani bersuara. Penggunaan UU ITE untuk kriminalisasi kritik melalui pasal pencemaran nama baik memperburuk fenomena penyensoran diri dan rasa takut berbicara, yang menghambat wacana publik sehat.
Data dari Amnesty International menunjukkan realitas yang mencemaskan. Pada semester pertama tahun 2025, tercatat setidaknya 104 pembela HAM menjadi korban serangan dalam puluhan kasus yang berbeda. Tragisnya, aktor yang paling dominan melakukan serangan terhadap pembela HAM bukanlah kelompok kriminal, melainkan aparat kepolisian dengan keterlibatan dalam 20 kasus. Jurnalis dan masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah dan bumi di mana mereka lahir yang menjadi kelompok paling rentan terhadap intimidasi ini. Contoh nyata yang terjadi baru baru ini adalah teror terhadap aktivis dan konten kreator yang mengkritik fenomena terkait banjir di Aceh dan Sumatera, termasuk teror terhadap kantor KontraS, redaksi Tempo, serta pembatalan pameran Yos Suprapto di Galeri Nasional Desember 2024 atas kritik kekuasaan yang menarik kembali ingatan akan pola sensor Orde Baru. Kejadian-kejadian ini menunjukkan pola sistematis untuk menghapus narasi kritis dari ruang publik, mulai dari ruang fisik, media massa, hingga ruang seni yang seharusnya menjadi tempat paling bebas untuk berimajinasi.
Salah satu tantangan terbesar bagi demokrasi kita adalah lahirnya regulasi yang justru memperburuk kondisi kebebasan sipil. Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru serta revisi KUHAP yang mulai berlaku pada 02 Januari tahun 2026 disinyalir akan semakin mempersempit ruang gerak masyarakat. Pasal-pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, yaitu pasal 240 dan 241 KUHP Baru menjadi sorotan tajam. Ancaman pidana penjara bagi mereka yang dianggap menghina lembaga negara dinilai bersifat diskriminatif karena frasa “menghina” tidak memiliki batas objektif, memungkinkan aparat menafsirkan secara subjektif sehingga membedakan antara kritik sah dan penghinaan, dan membuka peluang kriminalisasi kelompok rentan seperti pembela HAM atau korban penyalahgunaan kekuasaan. Pasal ini bertentangan dengan Putusan MK No. 6/PUU/V/2007 yang membatalkan pasal serupa di KUHP lama karena ketidakpastian hukum dan pelanggaran UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) serta 23. Contoh nyata dapat dilihat dari kasus Delpedro dan kawan-kawan, di mana pasal-pasal perlindungan anak sekalipun dapat dipelintir untuk mengkriminalisasi mereka yang memberikan pendidikan politik di media sosial. Manipulasi hukum semacam ini menunjukkan bahwa ketika negara berniat membungkam, segala macam pasal dapat dicari-cari celahnya untuk menyeret aktivis ke pengadilan.
Kombinasi antara hukum materiil yang represif dan prosedur yang otoriter ini melahirkan dampak psikologis yang massif berupa ketakutan dan pembatasan diri. Ketika masyarakat melihat individu-individu vokal ditargetkan oleh hukum, mereka cenderung akan menarik diri dari diskusi publik demi keamanan pribadi. Sikap apatis massal ini adalah kemenangan bagi rezim otoriter, karena kekuasaan menjadi semakin semena-mena ketika rakyat memilih untuk diam. Pemerintah menggunakan undang-undang untuk menciptakan efek gentar, yang secara efektif membunuh kritik bahkan sebelum kritik itu sempat terucap atau dipublikasikan.
Dalam jangka panjang, hal ini menghambat inovasi dan pertumbuhan wacana publik yang sehat, yang pada akhirnya membawa masyarakat menuju arah pemerintahan otoriter. Dalam menghadapi hukum yang menyimpang dari tujuan keadilan, kita perlu merenungkan kembali pemikiran Gustav Radbruch. Melalui Formula Radbruch, ia menyatakan bahwa jika sebuah hukum menimbulkan ketidakadilan yang sudah tidak dapat ditoleransi lagi, maka norma tersebut kehilangan hakikatnya sebagai hukum. Senada dengan itu, Henry David Thoreau memperkenalkan konsep pembangkangan sipil (civil disobedience), di mana ketidakpatuhan terhadap hukum yang tidak adil merupakan bentuk pembelaan terhadap moralitas publik.
Hukum seharusnya menjadi instrumen untuk membatasi kekuasaan, bukan justru menjadi alat kontrol sosial politik bagi penguasa. Namun, ketika hukum dibuat secara terburu-buru tanpa partisipasi publik yang bermakna, atau ketika pasal-pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional dihadirkan kembali, maka ketaatan terhadap hukum tersebut patut dipertanyakan. Pembangkangan warga dalam bentuk aksi damai, mogok, atau protes adalah cara sah bagi rakyat untuk mengingatkan penguasa bahwa esensi demokrasi adalah mengolah suara warga, bukan membungkamnya.
Kebebasan berpendapat tidak boleh hanya menjadi pajangan dalam undang-undang. Pemerintah dan aparat hukum harus mulai berubah. Mereka harus belajar menerima kritik sebagai bensin untuk kemajuan, bukan sebagai ancaman. Perlu ada jaminan keamanan bagi siapa pun yang bersuara, baik itu mahasiswa, aktivis, maupun warga biasa. Demokrasi bukan hanya soal ikut pemilu setiap lima tahun sekali. Pemilu hanyalah pintu masuk, namun kehidupan demokrasi yang sebenarnya terjadi di antara satu pemilu ke pemilu berikutnya. Esensi demokrasi adalah bagaimana suara rakyat benar-benar digunakan untuk mengelola negara. Selama pasal-pasal yang menakutkan masih ada dan aparat masih bisa bertindak semena-mena, maka sebutan “Indonesia negara demokrasi” hanya akan tetap menjadi basa-basi.
Demokrasi kita hanya akan terus berjalan di tempat, atau bahkan mundur, jika kritik dianggap sebagai musuh yang harus dibinasakan. Kita hanya akan benar-bensr merdeka jika kita bisa bicara tanpa rasa takut, karena kita hanya wajib taat pada hukum yang adil dan pemimpin yang menghargai hak asasi kita sebagai manusia. Kebebasan adalah nafas dari kemanusiaan, dan tanpa kebebasan itu, kita hanyalah subjek yang tunduk pada kehendak penguasa tanpa memiliki martabat sebagai warga negara yang berdaulat. Mari kita terus merawat nyala api keberanian dalam bersuara, karena diam bukanlah pilihan di tengah ketidakadilan yang merajalela. Hanya dengan keberanian, kita bisa menuntut janji konstitusi tentang kemerdekaan berpendapat yang sesungguhnya.
Editor: Ambarwulan, S.T.
Referensi
Amnesty International. (2025, Juli 14). Serangan terhadap pembela HAM masif terjadi di paruh pertama 2025. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/serangan-terhadap-pembela-ham-masif-terjadi-di-paruh-pertama-2025/07/2025/
Ariesta Dwi Utami. (2026, Januari 6). Teror dan intimidasi influencer: Pakar hukum UMJ soroti perlindungan kebebasan berpendapat. https://umj.ac.id/opini-1/teror-dan-intimidasi-influencer-pakar-hukum-umj-soroti-perlindungan-kebebasan-berpendapat/Ukasah
Bivitri Susanti. (2024, Agustus 29). Menolak tunduk pada hukum yang jahat. https://www.jentera.ac.id/publikasi/menolak-tunduk-pada-hukum-yang-jahat
Daniel Winarta. (2025, Desember 29). Hari-hari terakhir kebebasan berpendapat kita. https://bantuanhukum.or.id/hari-hari-terakhir-kebebasan-berpendapat-kita/
Oktaviani, S. (2024). KONSTITUSI DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA: ANALISIS KETERBATASAN DAN PERLINDUNGAN: Kebebasan Perpendapat di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(7), 174-186.
Ukasah, A. (2024). Tantangan Implementasi Demokrasi Dalam Konteks Negara Konstitusi: Studi Kasus Pada Sistem Hukum Indonesia. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 198-210.
Wahyuni, R., & Desiandri, Y. S. (2024). Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Kebebasan Berpendapat/Bereksperesi dalam Negara Demokrasi di Indonesia. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(3), 961-966.


