Penulis: Hikma Laili (2451096)

Sumber: ChatGPT
Perbincangan mengenai child grooming belakangan ini semakin sering muncul di ruang publik, terutama ketika isu ini diangkat melalui cerita populer maupun pemberitaan media. Salah satu contoh yang menarik perhatian adalah buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans yang ditulis berdasarkan kisah nyata. Melalui kisah tersebut, kita dapat melihat bagaimana sebuah hubungan yang pada awalnya terlihat aman dan wajar, ternyata menyimpan bentuk manipulasi yang tidak disadari. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap praktik child grooming sering kali baru muncul setelah kisah atau kasusnya ramai dibicarakan dan menimbulkan kegelisahan bersama. Padahal, child grooming biasanya terjadi secara perlahan melalui kedekatan emosional yang terlihat normal, khususnya di ruang digital, tanpa adanya kekerasan fisik yang mudah dikenali. Kondisi ini menjadikan child grooming sebagai ancaman yang berbahaya karena sering tidak disadari, baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya, sehingga penting untuk kembali menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam upaya melindungi anak di era digital.
Child grooming dapat dipahami sebagai proses pendekatan yang dilakukan pelaku terhadap anak secara bertahap untuk membangun kepercayaan, kedekatan emosional, dan rasa ketergantungan, yang pada akhirnya berujung pada eksploitasi seksual. Berbeda dengan kekerasan seksual yang terjadi secara langsung dan tampak jelas, praktik grooming biasanya tidak melibatkan paksaan fisik, melainkan disamarkan dalam bentuk perhatian, dukungan emosional, atau hubungan yang terlihat aman. Pola semacam ini membuat korban sering kali tidak menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi, sementara lingkungan sekitar cenderung menganggap hubungan tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Dalam konteks ruang digital, praktik grooming menjadi semakin sulit dikenali karena komunikasi berlangsung secara tertutup dan minim pengawasan. Akibatnya, child grooming berkembang sebagai kejahatan yang tersembunyi di balik kedekatan emosional semu.
Karakter child grooming yang tidak mudah terlihat menunjukkan bahwa permasalahan kejahatan ini tidak hanya terletak pada tindakan pelaku, tetapi juga pada rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengenali pola manipulasi yang terjadi. Dalam banyak situasi, hubungan yang dibangun pelaku justru dipersepsikan sebagai bentuk perhatian, pendampingan, atau kedekatan yang dianggap biasa, sehingga jarang dipertanyakan secara kritis. Kesadaran akan bahaya grooming umumnya baru muncul setelah korban mengalami dampak yang lebih serius atau ketika kasus tersebut mendapat perhatian luas dari publik. Cara pandang seperti ini mencerminkan lemahnya pemahaman sosial mengenai bentuk-bentuk kekerasan non-fisik terhadap anak. Akibatnya, child grooming terus berkembang sebagai ancaman tersembunyi yang tidak disadari dari pengawasan sosial.
Keberadaan ruang digital turut memperkuat sifat tersembunyi dari child grooming karena memberikan anonimitas, kemudahan akses, serta komunikasi yang bersifat privat. Media sosial dan platform pesan instan memungkinkan pelaku membangun kedekatan secara intens tanpa pengawasan langsung dari orang dewasa atau lingkungan sekitar anak. Dalam kondisi seperti ini, interaksi yang terjadi melalui layar sering kali dianggap lebih aman dibandingkan pertemuan secara langsung, padahal justru menyimpan risiko manipulasi yang lebih sulit terdeteksi. Rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat juga menyebabkan banyak pihak belum mampu mengenali tanda-tanda grooming yang terjadi secara daring. Dengan demikian, ruang digital tidak hanya menjadi sarana, tetapi juga memperbesar potensi terjadinya child grooming terhadap anak.
Dalam upaya perlindungan anak, hukum seharusnya berperan sebagai instrumen penting untuk mencegah dan menanggulangi praktik child grooming. Secara normatif, Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan larangan bagi setiap orang untuk melakukan atau turut serta dalam eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Meskipun child grooming belum diatur secara khusus sebagai tindak pidana tersendiri, praktik ini pada dasarnya merupakan bagian dari proses eksploitasi seksual yang dilakukan secara bertahap dan manipulatif, terutama melalui pembangunan kedekatan emosional. Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengakui adanya kekerasan seksual non-fisik, yang secara konseptual memiliki keterkaitan dengan child grooming sebagai bentuk manipulasi psikologis terhadap anak. Namun demikian, pendekatan hukum terhadap kejahatan ini masih cenderung bersifat reaktif, yakni baru bekerja setelah dampak yang lebih serius terjadi, sehingga belum sepenuhnya mampu menjangkau karakter tersembunyi child grooming di ruang digital.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak dari ancaman child grooming tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada negara atau aparat penegak hukum. Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, khususnya orang tua, pendidik, serta lingkungan terdekat anak, memiliki peran yang sangat penting dalam mengenali tanda-tanda awal grooming. Sikap kurang peduli terhadap aktivitas dan relasi digital anak justru membuka peluang bagi pelaku untuk membangun kedekatan emosional tanpa pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital serta pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan non-fisik terhadap anak menjadi kebutuhan yang mendesak. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang menuntut keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.
Child grooming sebagai ancaman tersembunyi di ruang digital menunjukkan bahwa bahaya terhadap anak tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Ketidaksadaran masyarakat terhadap pola manipulasi yang berlangsung secara halus justru menjadi celah utama bagi kejahatan ini untuk terus berulang. Oleh karena itu, menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat bukan sekadar persoalan moral, melainkan langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak secara menyeluruh. Upaya hukum perlu berjalan seiring dengan peningkatan literasi digital, kepedulian sosial, serta keberanian untuk lebih peka terhadap hubungan yang tampak aman namun berpotensi merugikan anak. Dengan kesadaran kolektif yang lebih matang, perlindungan anak di era digital dapat diwujudkan secara lebih preventif dan berkelanjutan.
Editor: Ambarwulan, S.T.
Daftar Pustaka
Audina, W., & Zaky, M. (2025). Controlling Child Grooming in the Digital World: Public Policy Strategies Based on Media Criminology Studies.
Haikal, M. (2025). Analisis Kasus Pelecehan Seksual Child Cyber Grooming di Media Sosial Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana.
Nur, H., et al. (2025). Perlindungan Anak dari Eksploitasi di Dunia Digital: Kajian terhadap Kejahatan Online.
Putri, K. A. M. A., & Sugama, I. D. G. D. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Korban Child Grooming Daring dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Analisis Berdasarkan Teori Viktimologi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.


