Penulis: Nadia Carolina Weley, S.H., M.H. | Editor: Ambarwulan, S.T.
Program Studi Ilmu Hukum (PS IH) Universitas Internasional Batam (UIB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui partisipasi aktif dalam Webinar Nasional Sosialisasi KUHP Baru yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau pada 20 November 2025. Kegiatan ini berlangsung secara daring dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan hukum di Indonesia.

PS IH UIB hadir melalui tiga dosen bidang hukum pidana, yaitu Dr. Abdurrahman Alhakim, S.H., M.H., Emiliya Febriyani, S.H., M.N., dan Antony, S.H., M.H.. Keikutsertaan para dosen tidak hanya sebagai peserta, tetapi juga sebagai bagian dari upaya akademik UIB dalam memahami secara mendalam struktur, filosofi, serta tantangan implementasi KUHP Nasional yang mulai berlaku penuh.
Webinar ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai keynote speaker, serta pakar dari Mabes Polri dan akademisi nasional. Topik yang dibahas meliputi paradigma baru pemidanaan, reformulasi tindak pidana, hingga implikasi regulatif terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.

Para dosen PS IH UIB aktif memberikan pertanyaan dan catatan kritis terutama terkait isu pemidanaan korporasi, perlindungan kelompok rentan, dan efektivitas penerapan aturan baru dalam konteks lokal. Berbagai catatan akademik ini ke depan akan menjadi bagian dari pengembangan riset PS IH UIB dalam bidang hukum pidana kontemporer.

Kepala Program Studi Ilmu Hukum UIB, Dr. Hari Sutra Disemadi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif para dosen dalam kegiatan strategis ini.
“Keterlibatan para dosen PS IH UIB dalam sosialisasi KUHP Nasional merupakan bentuk komitmen kami untuk terus berada di garis terdepan dalam perkembangan hukum nasional. Kehadiran mereka memastikan bahwa proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat di PS IH selalu selaras dengan dinamika pembaruan hukum di Indonesia. Ini bukan hanya soal mengikuti perkembangan, tetapi juga mengawal implementasi KUHP baru secara bertanggung jawab dan akademis,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi langkah penting PS IH UIB dalam memastikan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar dan komprehensif mengenai perubahan fundamental dalam hukum pidana Indonesia. Ke depan, PS IH UIB akan terus menginisiasi diskusi lanjutan, kuliah umum, dan riset kolaboratif untuk memperkuat kontribusi akademik terhadap penerapan KUHP Nasional.
Program Sarjana Ilmu Hukum
Universitas Internasional Batam

