Kebijakan Impor BBM Swasta antara Kemandirian Energi dan Bayang – Bayang Monopoli

Penulis: Ritki Wijaya (2451133)

Sumber: Copilot

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan impor bahan bakar minyak (BBM) dilakukan hanya melalui Pertamina menjadi kebijakan kontroversi pada tahun 2025. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas pasokan energi nasional dan menghindari ketergantungan terhadap impor swasta. Pemerintah beralasan, sistem impor satu pintu dapat menjaga ketahanan energi nasional dan melindungi masyarakat dari fluktuasi harga minyak dunia. Namun, kebijakan ini juga menuai kritik karena dianggap mengancam iklim persaingan usaha yang sehat di sektor hilir migas.

Kritik datang dari para pelaku SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo yang selama ini turut memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Mereka menilai bahwa aturan impor satu pintu membuat seluruh rantai pasokan bergantung pada Pertamina. Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan praktik monopoli. Ia menyebutkan, “Dalam impor BBM satu pintu, SPBU asing tidak dapat lagi impor dengan harga yang paling murah, tetapi harus membeli BBM dari Pertamina dengan harga yang ditetapkan oleh Pertamina.” (Tirto, 2025).

Fahmy juga memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat membuat pelaku SPBU swasta hengkang dari Indonesia. “Pada saat seluruh SPBU asing hengkang dari Indonesia, pada saat itulah tata kelola migas hilir dimonopoli oleh Pertamina,” ujarnya (Tirto, 2025). Artinya, ketika hanya satu entitas yang memiliki kewenangan penuh terhadap impor dan distribusi, konsumen tidak lagi memiliki alternatif, dan harga bisa lebih mudah dikendalikan oleh satu pihak.

Efek dari kebijakan ini mulai dirasakan oleh masyarakat. Laporan dari UMJ Just Info mencatat bahwa sejak akhir Agustus 2025, sejumlah SPBU Shell di Jabodetabek mengalami kelangkaan BBM. Pemerintah menegaskan bahwa hal itu terjadi karena adanya penyesuaian mekanisme impor melalui Pertamina. “Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU Shell sejak akhir Agustus 2025 menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Pemerintah tegas, impor harus melalui Pertamina,” (UMJ.Id, 2025).

Dari sisi ekonomi, pengaturan semacam ini memang bisa menjaga kestabilan dalam jangka pendek, namun membawa risiko jangka panjang. Penelitian Efek Pasar Monopoli pada Perekonomian Indonesia menyebut bahwa praktik monopoli di sektor-sektor strategis sering mengarah pada inefisiensi, harga lebih tinggi, dan ketimpangan distribusi. (Larassati et al., 2024). Pasar yang sehat seharusnya memberikan ruang bagi kompetisi agar harga terbentuk melalui mekanisme pasar, bukan semata melalui keputusan terpusat.

Dari perspektif hukum energi, pengaturan satu pintu impor juga harus dikaji melalui prinsip penguasaan negara atas sumber daya energi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 dan UU Energi. Sebagai contoh, dokumen Mahkamah Kehormatan Negara menyebut bahwa tindakan negara menguasai energi baru dan terbarukan harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Setiawan et al., 2024)

Dalam ranah tata kelola publik, transparansi dan keterbukaan sangat penting. Penelitian Partisipasi Publik dalam Kebijakan Investasi Energi Terbarukan di Indonesia menegaskan bahwa pengambilan keputusan energi harus melibatkan masyarakat agar kebijakan dianggap sah dan adil. (Putri et al., 2022)

Dengan demikian, kebijakan impor BBM satu pintu mungkin memiliki niat positif memperkuat kedaulatan energi nasional tetapi pelaksanaannya harus sangat hati-hati dan transparan agar tidak berubah menjadi monopoli terselubung. Pemerintah sebaiknya memastikan bahwa kebijakan itu tidak hanya mempertimbangkan efisiensi fiskal, tetapi juga prinsip keadilan ekonomi, transparansi, dan keberlanjutan investasi. Dengan menjaga keseimbangan antara peran negara dan swasta, Indonesia bisa membangun sistem energi yang tangguh, adil, dan dipercaya masyarakat.

Editor: Ambarwulan, S.T.

Referensi

Larassati, A., Febri, A., Ramadhani, S., Kharazi, M. F., & Rivai, A. (2024). Efek Pasar Monopoli pada Perekonomian Indonesia : Manfaat atau Kerugian ? JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar, 2(3), 26–35. https://ojs.unimal.ac.id/index.php/joses/article/download/19512/753

Putri, D. S., Arsalan, H., & Mariah, U. (2022). Partisipasi Publik dalam Kebijakan Investasi Energi Terbarukan di Indonesia: Perspektif Demokrasi Energi. RechtsVinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(3), 2022. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/urgensi-transisi-energi-dalam-presidensi-g20-

Setiawan, E. B., Koeswahyono, I., & Qurbani, I. D. (2024). Hak Menguasai Negara atas Energi Terbarukan untuk Transisi Energi Berkelanjutan (The Right’s State to Control of Renewable Energy for Sustainable Energy Transition). Majalah Hukum Nasional, 54(30), 27. https://mhn.bphn.go.id

Tirto. (2025). Impor BBM Satu Pintu Berisiko Timbulkan Praktik Monopoli. Tirto Id. https://tirto.id/impor-bbm-satu-pintu-berisiko-timbulkan-praktik-monopoli-hhXC?

UMJ.Id. (2025). Kelangkaan BBM di SPBU Shell, Pemerintah Tegaskan Impor – UMJ. Universitas Muhammadiyah Jakarta. https://umj.ac.id/just_info/kelangkaan-bbm-di-spbu-shell-pemerintah-tegaskan-impor-harus-melalui-pertamina/?

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri