Penulis: Ryo Tanamal Daulay, S.H. (2452035)

(Foto: Dok/Diskominfo Batam)
Batam adalah sebuah kota di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia, yang dikenal sebagai pusat industri, perdagangan, dan pariwisata berkat lokasinya yang strategis di jalur pelayaran internasional. Kota ini terletak di dekat Singapura dan Malaysia, terdiri dari Pulau Batam, Rempang, dan Galang yang terhubung oleh Jembatan Barelang. Batam menawarkan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan menjadi tujuan wisata unggulan dengan beragam fasilitas dan keindahan alam. Namun demikian belakangan ini Kota Batam sedang mengalami krisis sampah yang kian meresahkan warga kota Batam, Hal ini diperburuk oleh kurang baik dan lambannya penanganan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Batam selaku Pihak yang berwenang melakukan penanganan sampah secara menyeluruh.
Di Kota Batam sendiri sebenarnya sudah ada aturan terkait tata kelola sampah yaitu mulai dari dasar hukum berupa Undang – undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik Sampai Dengan Pemerintah Kota Batam memiliki Peraturan Daerah Kоtа Вatam Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, namun dengan berbagai kewenangan yang dimilikinya Pemko Batam masih dianggap kewalahan mengatasi permasalahan sampah tersebut.
Semestinya pemerintah Kota Batam dengan kewenangan yang dimilikinya dapat mengatasi permasalahan sampah yang ada, sebab Pemko Batam memiliki kewenangan dan bertanggung jawab untuk menyusun dan menetapkan kebijakan serta strategi pengelolaan sampah di wilayahnya selain itu Pemko Batam juga berwenang dalam menentukan besaran retribusi kebersihan sampah melalui peraturan daerah. Namun saat ini Kota Batam tengah menghadapi krisis sampah yang serius dan kompleks, terutama dipicu oleh metode pembuangan di TPA Telaga Punggur yang tidak memenuhi standar. Praktik dumping yang berlangsung selama ini mengakibatkan penutupan Zona A TPA oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga seluruh sampah harus dialihkan ke Zona B yang kapasitasnya terbatas dan menimbulkan antrean truk sampah yang panjang.
Untuk mengatasi kondisi darurat ini, Pemko Batam telah mengambil langkah – langkah strategis seperti mengajukan izin darurat penggunaan Zona A kepada Menteri Lingkungan Hidup, membentuk task force penanganan sampah, serta mengalokasikan anggaran untuk penguatan armada dan fasilitas. Namun, Pemko Batam menegaskan bahwa solusi berkelanjutan memerlukan pendekatan terintegrasi yang mencakup perbaikan sistem pengangkutan, penanganan TPS, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah dari rumah. Pemko Batam secara jujur menyatakan bahwa masalah persampahan dan penyediaan air bersih merupakan tantangan utama yang rumit dan belum dapat diatasi sepenuhnya. Dengan volume sampah harian sekitar 1.300 ton yang dihasilkan oleh 1,3 juta penduduk, Pemko Batam menekankan bahwa kemajuan ekonomi Batam tidak secara otomatis mampu mengatasi persoalan layanan dasar ini, yang memerlukan penanganan komprehensif dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan. Pemko Batam juga mengakui bahwa meskipun berbagai langkah perbaikan telah dijalankan, kondisi tumpukan sampah masih terlihat diberbagai lokasi seperti pasar dan kawasan permukiman. Pemerintah Kota sebenarnya telah mengalokasikan dana untuk mengatasi masalah ini, namun implementasinya memerlukan proses karena pertimbangan administratif dan penyesuaian pasca pandemi, sambil mendorong partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam mencari solusi yang tepat.
Pemko Batam menegaskan bahwa masalah sampah yang mencapai rata – rata 1.185 ton per hari merupakan situasi darurat yang membutuhkan penanganan luar biasa. Untuk merespons krisis ini, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menggelar rapat koordinasi yang menekankan perlunya tindakan terstruktur dan terintegrasi dari hulu ke hilir. Peran camat dan lurah ditekankan sebagai kunci di lapangan, sementara langkah – langkah segera akan didanai melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk memastikan eksekusi yang cepat. Strategi jangka pendek dan menengah telah disusun secara komprehensif, mencakup pembentukan unit teknis pengelola sampah (UPTD) di tiga zona, penerapan operasi pengangkutan dua shift, serta persiapan pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) baru yang dilengkapi insinerator. Di samping upaya struktural tersebut, Pemko juga aktif menggalang partisipasi masyarakat melalui gerakan gotong royong serentak di semua kecamatan, menyadari bahwa penyelesaian persoalan sampah memerlukan kolaborasi seluruh unsur pemerintah dan masyarakat.
Pemko Batam mengambil tindakan langsung dengan ikut serta dalam aksi bersih – bersih sampah di TPS Panjang, Kelurahan Mangsang. Gerakan yang melibatkan pemerintah kecamatan, organisasi masyarakat, dan warga lokal ini dipimpinnya untuk memastikan penanganan masalah kebersihan di Sei beduk dapat terlaksana dengan baik dan terorganisir. Pemko Batam menitikberatkan bahwa penyelesaian krisis sampah membutuhkan aksi nyata dan kerjasama semua elemen masyarakat. Pemko Batam menunjuk camat dan lurah sebagai pelaksana utama di lapangan, seraya mendorong seluruh warga untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui semangat gotong royong sebagai kunci penyelesaiannya
Menanggapi menumpuknya sampah di Kota Batam, Pemerintah bersama TNI, Polri, dan masyarakat melakukan aksi nyata melalui gerakan gotong royong di Kecamatan Batu Ampar. Aksi bersih – bersih yang dipimpin langsung oleh Kapolsek ini berfokus pada pembersihan parit dan jalan di sekitar kawasan Jodoh Square, dengan sampah yang berhasil dikumpulkan kemudian diangkut ke tempat penampungan. Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama untuk mengatasi masalah sampah secara langsung. Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap gerakan gotong royong dapat menjadi agenda rutin untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Kolaborasi yang terbentuk tidak hanya membersihkan lingkungan, tetapi juga memperkuat hubungan harmonis antara aparat dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta kebersihan di Kecamatan Batu Ampar.
Sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat, Pemko Batam membentuk Satgas Khusus dan melaksanakan operasi berskala besar untuk mengatasi penumpukan sampah. Aksi yang melibatkan 110 personel dari berbagai dinas ini berhasil memindahkan 21 ton sampah dari lokasi – lokasi pembuangan ilegal di Kecamatan Sagulung dalam satu hari, mengungkap besarnya skala permasalahan yang dihadapi. Di balik kesuksesan operasi pembersihan,masyarakat setempat menyoroti bahwa penanganan ini belum menyentuh akar permasalahan. Menurut penuturan warga, keterbatasan fasilitas pembuangan sampah resmi menjadi penyebab utama munculnya TPS ilegal. Mereka menekankan bahwa tanpa pembenahan sistem dan penambahan infrastruktur yang memadai, solusi yang ada hanya bersifat sementara dan berpotensi terulang kembali.
Dari segi Anggaran Pemerintah Kota Batam diprediksi akan mengalami sejumlah tantangan berat dalam anggaran 2026, yang terutama disebabkan oleh pemotongan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 400 miliar. Namun, di tengah tantangan fiskal ini, Kota Batam justru mengalokasikan dana yang sangat signifikan, mendekati Rp 200 miliar, untuk Dinas Lingkungan Hidup. Langkah ini merupakan respons atas krisis persampahan yang terjadi, yang dipicu oleh kondisi sebagian besar armada pengangkut sampah yang sudah tidak layak pakai. Selain persoalan sampah, dua isu struktural juga menjadi perhatian. Yang pertama adalah kendala dalam memperoleh lahan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang baru. Yang kedua adalah dampak dari peralihan kewenangan perizinan kepada BP Batam, yang di satu sisi mempermudah investasi, tetapi di sisi lain menimbulkan celah dalam hal pengawasan karena lemahnya aspek penegakan hukum.
Komisi I DPRD Provinsi Kepri menjalin koordinasi dengan Ombudsman RI setempat guna meningkatkan pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik. Dalam pertemuan ini, Ombudsman menjelaskan peran strategisnya dalam mengawasi layanan publik, termasuk memaparkan temuan – temuan masalah dalam pelaksanaan SPMB tahun 2025. Kedua lembaga sepakat untuk membangun kolaborasi dalam memantau dan memperbaiki layanan publik di wilayah Kepri. Pembahasan juga mencakup isu – isu mendesak seperti penanganan sampah, sistem drainase, tata ruang, dan percepatan perizinan, dimana DPRD akan memanfaatkan data dari Ombudsman sebagai dasar pertimbangan dalam menyusun kebijakan dan alokasi anggaran.
Dengan adanya permasalahan sampah yang sedemikian memperihatinkan dan sangat berakibat buruk bagi lingkungan yang ada di Kota Batam, dengan demikian diharapkan Pemko Batam sebagai pemilik kewenangan diharapkan dapat melakukan berbagai langkah strategis yang dapat mengatasi permasalahan sampah tersebut, seperti Menerapkan Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu yang dapat melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga dengan disertai kampanye dan insentif, kemudian memperbanyak dan membangun TPS yang dilengkapi fasilitas pemilahan dan pengomposan di setiap wilayah, kemudian memperbarui armada pengangkut sampah yang sudah tua dan mengoptimalkan rute pengangkutan. Selanjutnya memperkuat Kelembagaan dan Anggaran, dengan Memastikan alokasi anggaran tepat sasaran untuk program prioritas, seperti pembelian armada dan pembangunan infrastruktur. Memperkuat kelembagaan pengelola sampah dengan sumber daya manusia dan wewenang yang jelas, dan Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu Pemko Batam juga dapat Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha dengan Membuat program bank sampah dan ekonomi daur ulang untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, Menggalakkan gerakan gotong royong secara rutin dan terstruktur, Melibatkan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penanganan sampah. Selanjutnya Pemko Batam diharapkan dapat Menyelesaikan Masalah Lahan dan Infrastruktur dengan Mencari dan menetapkan lahan khusus untuk pembangunan TPS baru yang memadai, kemudian Mengoptimalkan penggunaan lahan existing dengan teknologi yang lebih efisien. Dan yang paling terpenting Memperketat Regulasi dan Penegakan Hukum, dengan Menegakkan hukum tegas terhadap pelaku pembuangan sampah illegal, kemudian Menyelaraskan kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam untuk menutup celah pengawasan dan Memanfaatkan teknologi untuk memantau armada dan lokasi pembuangan sampah. Dengan menerapkan solusi yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan ini, diharapkan krisis sampah di Batam dapat diatasi sehingga mendukung kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan kota yang kita cintai ini.
Editor: Ambarwulan, S.T.
Referensi
- Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang – undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
- Peraturan Daerah Kоtа Вatam Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah
- Batamnews.(2025, 24 November). Dprd batam soroti pemotongan dana transfer hingga krisis sampah mustofa anggaran dlh 2026 tembus rp 200 miliar. diakses dari https://www.batamnews.co.id/berita-123844-dprd-batam-soroti-pemotongan-dana-transfer-hingga-krisis-sampah-mustofa-anggaran-dlh-2026-tembus-rp200-miliar.html
- Ulasan.co. (2025, 22 November). Sampah menggunung di batam tni polri turun tangan bersama warga gotong royong di batu ampar. diakses dari https://ulasan.co/sampah-menggunung-di-batam-tni-polri-turun-tangan-bersama-warga-gotong-royong-di-batu-ampar/
- Mediacenter.batam.go.id. (2025, 18 November). Persoalan sampah mendesak amsakar li claudia minta semua pihak bergerak. Diakses dari https://mediacenter.batam.go.id/2025/11/18/persoalan-sampah-mendesak-amsakar-li-claudia-minta-semua-pihak-bergerak/
- Marwahkepri.com.(2025, 24 November). Masih jadi masalah amsakar turun tangan bersihkan sampah di seibeduk. Diakses dari https://marwahkepri.com/2025/11/24/masih-jadi-masalah-amsakar-turun-tangan-bersihkan-sampah-di-seibeduk/
- Ulasan.co.(2025, 22 November). 21 ton sampah diangkut dalam sehari warga batam bongkar akar masalah tps tak resmi yang diabaikan. diakses dari https://ulasan.co/21-ton-sampah-diangkut-dalam-sehari-warga-batam-bongkar-akar-masalah-tps-tak-resmi-yang-diabaikan/
- Ombudsman.go.id. (2025, 05 November). Ombudsman kepri dan komisi I dprd bahas pelayanan publik. Diakses dari https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk–ombudsman-kepri-dan-komisi-i-dprd-bahas-pelayanan-publik
- Terasbatam.id. (2025, 21 November). Krisis sampah batam dari dumping ke darurat tpa diakses dari https://www.terasbatam.id/krisis-sampah-batam-dari-dumping-ke-darurat-tpa/
- Batampos.jawapos.com. (2025, 18 November). wali kota batam akui masalah sampah dan air jadi pekerjaan yang belum terselesaikan. Diakses dari https://batampos.jawapos.com/infokota/2426845059/wali-kota-batam-akui-masalah-sampah-dan-air-jadi-pekerjaan-yang-belum-terselesaikan


