KUHP Baru digugat

Penulis: Ryo Tanamal Daulay, S.H. (2452035)

Sumber: Tagar.co

KUHP baru

Pemerintah telah mengimplementasikan KUHP Nasional dan KUHAP yang baru mulai tanggal 2 Januari 2026, sebagai tonggak sejarah yang mengakhiri era hukum warisan kolonial dan Orde Baru. Langkah ini diharapkan dapat membangun fondasi sistem hukum pidana yang lebih manusiawi, sesuai dengan nilai – nilai keindonesiaan dan tuntutan zaman. Perubahan mendasar terletak pada pergeseran paradigma pemidanaan, dari sekadar menghukum menjadi memulihkan, dengan penekanan pada keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia. Dukungan aturan pelaksana dan prinsip nonretroaktif disiapkan untuk memastikan transisi yang mulus, sementara pemerintah tetap terbuka terhadap penyempurnaan demi terwujudnya penegakan hukum yang ideal.

KUHP Nasional mengharuskan penyesuaian dari seluruh aparat penegak hukum. Kitab hukum ini menjadi penanda dimulainya era peradilan pidana kontemporer yang mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap HAM, serta harmonisasi antara kepentingan negara dan hak individu. Landasan utamanya adalah asas legalitas, yang menjamin tidak ada pemidanaan tanpa dasar peraturan yang berlaku sebelumnya (non-retroaktif). Namun, KUHP juga mengakomodasi prinsip perlindungan pelaku melalui lex mitior dan lex favor reo, yaitu penerapan ketentuan yang paling ringan atau menguntungkan jika terjadi perubahan hukum. Mekanisme transisi disediakan untuk mengatur peralihan dari ketentuan lama ke baru pada perkara yang sedang berproses.

Dari sisi kewenangan hukum, KUHP Nasional mempertegas jangkauan yurisdiksi berdasarkan prinsip – prinsip yang komprehensif. Asas teritorial tetap menjadi dasar utama, mencakup wilayah darat, laut, udara, serta ruang siber yang berdampak di Indonesia. Selain itu, berlaku pula asas perlindungan untuk tindak pidana yang merugikan kepentingan nasional atau warga negara di luar negeri, serta asas universal untuk jenis kejahatan tertentu yang diakui secara internasional. Prinsip aut dedere aut judicare menegaskan komitmen Indonesia dalam kerja sama hukum internasional, dengan tetap tunduk pada perjanjian yang berlaku.

Dalam hierarki peraturan, KUHP berposisi sebagai hukum pidana umum (lex generalis), sementara undang – undang khusus di luar KUHP seperti yang mengatur korupsi, terorisme, dan pencucian uang tetap berlaku sebagai ketentuan khusus (lex specialis) yang didahulukan. KUHP juga memberikan kejelasan konseptual tentang unsur tindak pidana, pertanggungjawaban, serta penentuan lokus dan tempus delicti. Keseluruhan asas ini dirumuskan untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih terstruktur, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif serta perlindungan hak.

Tanggal 2 Januari 2026 menjadi tonggak bersejarah bagi sistem hukum Indonesia, dengan resminya pemberlakuan KUHP dan KUHAP versi terbaru. Kedua kitab undang – undang ini menggantikan aturan lama yang telah berlaku selama puluhan tahun, dirancang untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat kontemporer. Namun, implementasinya menuai diskusi dan kekhawatiran publik, khususnya terhadap pasal – pasal seperti penghinaan terhadap pejabat negara yang dikritik sebagai potensi pembatasan kebebasan berekspresi. Revisi KUHAP juga memperluas kewenangan aparat dalam proses hukum, menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat.

Kesuksesan penerapan undang – undang baru ini sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dan kelengkapan aturan turunannya, yang hingga saat pemberlakuan masih dalam proses penyelesaian. Bagi masyarakat umum, perubahan ini menuntut adaptasi terhadap batasan hukum yang baru serta prosedur peradilan yang diperbarui, sambil membuka ruang bagi penyelesaian perkara secara restoratif. Sosialisasi yang komprehensif dan peningkatan kesadaran hukum menjadi kunci agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya dalam sistem hukum yang diperbarui ini.

Apa yang digugat ?

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal – pasal yang digugat mencakup ketentuan tentang demonstrasi tanpa izin (Pasal 256), penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden (Pasal 218), serta penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Pasal 240 & 241). Para pemohon menilai pasal – pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta menciptakan efek gentar dalam menyampaikan kritik.

Selain itu, diuji pula pasal mengenai pidana mati dengan masa percobaan (Pasal 100) yang dinilai dapat menyebabkan fenomena “lorong kematian” serta tidak memiliki standar penilaian yang jelas. Gugatan juga diajukan terhadap pasal – pasal korupsi (Pasal 603 & 604) yang memuat frasa “memperkaya diri” dan pasal penggelapan (Pasal 488) yang dianggap tidak memberikan perlindungan bagi bawahan yang bertindak atas perintah atasan. Secara keseluruhan, pemohon berargumen bahwa berbagai pasal dalam KUHP baru ini berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, prinsip hukum yang jelas (lex certa), serta prinsip persamaan di depan hukum. Mereka khawatir ketentuan -ketentuan tersebut dapat membuka ruang penafsiran subjektif aparat penegak hukum dan mengakibatkan kriminalisasi terhadap warga negara.

Tiga belas mahasiswa S1 Ilmu Hukum mengajukan uji materi Pasal 256 KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi, dengan nomor perkara 271/PUU-XXIII/2025. Mereka menilai pasal yang mengancam pidana bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena hak berpendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin langsung tanpa memerlukan izin negara. Para pemohon menegaskan bahwa pasal ini mengaitkan pelanggaran administratif dengan sanksi pidana serta menggunakan istilah – istilah yang abstrak seperti “kepentingan umum” dan “huru-hara”, sehingga melanggar asas legalitas dan prinsip kejelasan hukum (lex certa), serta membuka ruang penafsiran diskriminatif oleh aparat. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak mengikat atau setidaknya baru konstitusional jika diterapkan dengan syarat adanya kesengajaan dan maksud jahat yang nyata. Menanggapi permohonan ini, Majelis Hakim Konstitusi meminta para pemohon untuk memperdalam dan memperjelas uraian mengenai kerugian konstitusional yang mereka alami, termasuk dengan menyertakan pengalaman konkret dalam berpartisipasi demonstrasi, guna memperkuat kedudukan hukum (legal standing) mereka di hadapan MK.

Sidang uji materi Pasal 411 ayat (2) KUHP digelar di Mahkamah Konstitusi atas permohonan sejumlah warga negara. Para pemohon menyatakan bahwa pasal yang mengizinkan orang tua atau anak melaporkan hubungan intim suka sama suka di luar nikah tersebut telah menciptakan rasa takut dan membatasi kebebasan pribadi. Mereka menilai aturan ini tidak adil karena justru membuat kelompok belum menikah lebih rentan dilaporkan, serta dianggap sebagai bentuk kriminalisasi negara yang masuk terlalu jauh ke dalam kehidupan privat. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan agar para pemohon melengkapi dan mempertajam argumentasi hukum mereka. Nasihat tersebut diberikan agar dalil – dalil yang diajukan dapat selaras dengan tuntutan yang diminta, sehingga permohonan uji materi dapat didengar lebih lanjut.

Bagaimana Proses gugatan ?

Mahkamah Konstitusi siap memproses berbagai gugatan terhadap pasal – pasal krusial dalam KUHP baru, seperti aturan tentang demonstrasi, zina, dan penghinaan presiden. Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa penanganan uji materi undang – undang ini merupakan prosedur hukum yang wajar dan sudah menjadi bagian dari tugas konstitusional MK. Berbagai permohonan uji materi telah berdatangan sejak akhir Desember 2025, tidak lama setelah KUHP baru efektif berlaku. Para pemohon, yang didominasi oleh mahasiswa ilmu hukum, mengajukan gugatan terhadap beberapa pasal yang dinilai bermasalah, termasuk aturan tentang pidana untuk unjuk rasa tanpa pemberitahuan, larangan penyebaran ateisme, serta pasal – pasal mengenai penghinaan, perzinaan, dan hukuman mati.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya untuk mengadili serangkaian permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru. Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa lembaganya akan menangani gugatan – gugatan tersebut seperti proses pengujian undang – undang lainnya, dengan persidangan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sejak akhir Desember 2025, telah terdaftar setidaknya enam permohonan yang mengkritik pasal – pasal kunci. Permohonan – permohonan tersebut menargetkan aturan seperti larangan penyebaran ajaran anti – agama, penghinaan terhadap presiden, ketentuan mengenai perzinaan, hukuman mati, penghinaan terhadap pemerintah, serta rumusan tindak pidana korupsi. Para pemohon, yang mayoritas adalah mahasiswa, berargumen bahwa pasal – pasal tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dan meminta MK untuk membatalkan atau merevisinya. Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mengonfirmasi bahwa pihaknya siap menangani serangkaian gugatan uji materi terhadap pasal – pasal kontroversial dalam KUHP baru. Ia menegaskan bahwa prosedur penanganan permohonan pengujian undang – undang ini bersifat standar, sama halnya dengan proses yang berlaku untuk berbagai undang – undang lainnya.

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, menyerukan agar semua pihak menghormati proses persidangan di Mahkamah Konstitusi yang membahas gugatan terhadap KUHP baru. Ia menyatakan bahwa tanggapan resmi dari pemerintah dan DPR akan disampaikan secara langsung dalam forum sidang MK, bukan melalui pernyataan kepada media, untuk menghindari polemik di luar pengadilan. Edward menegaskan bahwa sikap menahan diri untuk tidak berkomentar publik adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengimbau masyarakat untuk sabar mengikuti perkembangan sidang, karena semua klarifikasi dan jawaban akan diberikan secara komprehensif ketika pemerintah dan DPR memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi.

Dampak dari KUHP baru yang digugat

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa pihak – pihak yang mengajukan gugatan uji materi KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi belum sepenuhnya memahami isi aturan tersebut. Ia berpendapat bahwa para penggugat hanya melihat pasal – pasal tertentu secara terpisah, tanpa mempertimbangkan keseluruhan kerangka dan sistem yang ada dalam undang – undang baru ini. Sebagai tanggapan terhadap gugatan, Habiburokhman menjelaskan bahwa beberapa pasal yang dipersoalkan justru menunjukkan perbaikan. Misalnya, pasal perzinaan tetap bersifat delik aduan, sementara pasal penghinaan presiden dinilai lebih ringan karena ancaman pidananya berkurang. Ia juga menyoroti bahwa hukuman mati dalam KUHP baru sudah dilunakkan dengan menerapkan masa percobaan. Habiburokhman menekankan bahwa undang-undang ini telah dilengkapi dengan klausul pengaman untuk mencegah penyalahgunaan. Pasal – pasal tersebut memberikan kewenangan kepada hakim untuk mempertimbangkan aspek keadilan, menilai niat pelaku, dan memberikan maaf untuk pelanggaran ringan, sehingga diharapkan hanya tindak pidana yang sungguh – sungguh serius yang akan dikenai sanksi.

Sementara itu Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengkritik pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru karena dinilai akan membatasi kebebasan masyarakat dan menimbulkan ketakutan terhadap aparat penegak hukum. Ia menyatakan kekhawatiran bahwa aturan ini dapat lebih menguntungkan kalangan berkuasa dan berpunya, sementara warga biasa yang mengkritik pemerintah akan rentan dikriminalisasi. Bivitri juga menilai beberapa pasal dalam KUHP baru masih mengandung semangat kolonial yang represif, bertentangan dengan klaim pemerintah untuk meninggalkan warisan hukum kolonial. Lebih lanjut, Bivitri memperingatkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh polisi yang diperkuat dalam KUHAP baru, yang berisiko menyebabkan penangkapan sewenang – wenang dan kerugian bagi masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa undang – undang ini masih dapat digugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi, dan sejumlah permohonan telah dipersiapkan.

Di sisi lain, Menkumham Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa pemberlakuan kedua undang – undang ini merupakan awal dari proses evaluasi berkelanjutan yang melibatkan masukan publik. Ia menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru menandai transisi dari hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari seabad, menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan dinamika masyarakat Indonesia modern. Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru mengedepankan pendekatan restoratif yang berfokus pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman, serta mengintegrasikan nilai – nilai lokal dan HAM. Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk meningkatkan transparansi, melindungi hak korban dan saksi, serta memanfaatkan teknologi untuk efisiensi proses peradilan.

Proses pengesahan revisi KUHAP yang dilakukan DPR pada November 2025 dinilai mencerminkan kegagalan fungsi legislasi dalam menghasilkan undang – undang berkualitas. Sikap Wakil Ketua DPR yang menganjurkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bagi yang tidak setuju dianggap sebagai pengakuan bahwa produk hukum yang dihasilkan bermasalah. Para pengamat menilai bahwa DPR seolah mengandalkan MK sebagai “pemadam kebakaran” untuk memperbaiki undang – undang yang dibuat secara terburu – buru dan tidak partisipatif. Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyatakan bahwa rendahnya kualitas legislasi memaksa masyarakat mengandalkan jalur judicial review. Ia berharap MK dapat independen dan memberikan koreksi terhadap kelemahan mendasar dalam UU KUHAP. Ladito R. Bagaskoro dari Universitas Brawijaya menambahkan bahwa reformasi hukum acara pidana seharusnya berfokus pada perlindungan HAM dan membatasi kewenangan aparat, bukan justru menciptakan aturan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kemudian data MK menunjukkan peningkatan permohonan uji materi pada 2025, dengan puluhan permohonan dikabulkan, yang mengindikasikan tingginya ketidakpuasan publik terhadap produk legislasi DPR. Ladito mengajak masyarakat untuk bersuara menolak KUHAP yang dinilai mengabaikan masukan ahli dan berpotensi menjerat warga biasa. KUHAP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru. Keduanya berfungsi saling melengkapi: KUHP sebagai hukum materiil yang mendefinisikan tindak pidana dan sanksinya, sedangkan KUHAP sebagai hukum formil yang mengatur tata cara proses peradilan. KUHAP diharapkan dapat menjamin transparansi, keadilan, serta perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban dalam sistem peradilan pidana.

Editor: Ambarwulan, S.T.

Referensi

  1. Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
  3. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
  5. Kementerian Sekretariat Negara
    Republik Indonesia.com. (2026, 05 Januari). Kuhp dan kuhap baru resmi berlaku penegakan hukum di indonesia masuki era baru. diakses dari https://www.setneg.go.id/baca/index/kuhp_dan_kuhap_baru_resmi_berlaku_penegakan_hukum_di_indonesia_masuki_era_baru
  6. Hukumonline.com. (2026, 08 Januari). Kuhp baru berlaku ini asas hukum yang perlu diketahui. diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhp-baru-berlaku–ini-asas-hukum-yang-perlu-diketahui-lt695f81a6329b5/
  7. pendidikan-sains.fmipa.unesa.ac.id. (2026, 02 Januari). Kuhap dan kuhp berlaku 2 januari 2026 kontroversi dan dampaknya bagi masyarakat. Diakses dari https://pendidikan-sains.fmipa.unesa.ac.id/post/kuhap-dan-kuhp-berlaku-2-januari-2026-kontroversi-dan-dampaknya-bagi-masyarakat
  8. Liputan6.com. (2026, 15 Januari). Ini deretan pasal kuhp baru yang digugat ke mk dan mulai disidangkan. Diakses dari https://www.liputan6.com/news/read/6258145/ini-deretan-pasal-kuhp-baru-yang-digugat-ke-mk-dan-mulai-disidangkan
  9. Hukumonline.com. (2026, 13 Januari). Pasal demonstrasi kuhp nasional digugat ke mk mahasiswa soroti ancaman pidana unjuk rasa. diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-demonstrasi-kuhp-nasional-digugat-ke-mk–mahasiswa-soroti-ancaman-pidana-unjuk-rasa-lt6966148b636e2/
  10. Metrotvnews.com. (2026, 15 Januari). Pasal zina di kuhp baru digugat dinilai ciptakan rasa takut. Diakses dari https://www.metrotvnews.com/read/Ky6C57nl-pasal-zina-di-kuhp-baru-digugat-dinilai-ciptakan-rasa-takut
  11. Nasional.kompas.com. (2026, 07 Januari). Mk siap tindaklanjuti gugatan kuhp yang baru. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2026/01/07/16524791/mk-siap-tindaklanjuti-gugatan-kuhp-yang-baru
  12. Respondennews.com. (2026, 07 Januari). Mahkamah konstitusi siap proses gugatan kuhp baru sidang dimulai besok. Diakses dari https://respondennews.com/mahkamah-konstitusi-siap-proses-gugatan-kuhp-baru-sidang-dimulai-besok
  13. Kompas.tv. (2026, 08 Januari). Mahkamah konstitusi siap hadapi gugatan kuhp baru kita akan proses. Diakses dari https://www.kompas.tv/nasional/642415/mahkamah-konstitusi-siap-hadapi-gugatan-kuhp-baru-kita-akan-proses
  14. Antaranews.com. (2026, 15 Januari). Wamenkum hormati proses sidang di mk terkait polemik kuhp baru. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/5354417/wamenkum-hormati-proses-sidang-di-mk-terkait-polemik-kuhp-baru
  15. Tvonenews.com. (2026, 06 Januari). Soal kuhp baru digugat ke mk habiburokhman mereka tidak paham secara utuh hanya baca pasal tertentu. Diakses dari https://www.tvonenews.com/berita/nasional/404540-soal-kuhp-baru-digugat-ke-mk-habiburokhman-mereka-tidak-paham-secara-utuh-hanya-baca-pasal-tertentu
  16. Kompas.tv. (2026, 03 Januari). Kuhp dan kuhap baru sudah berlaku pakar hukum khawatir masyarakat makin terbelenggu. Diakses dari https://www.kompas.tv/nasional/641403/kuhp-dan-kuhap-baru-sudah-berlaku-pakar-hukum-khawatir-masyarakat-makin-terbelenggu?page=all
  17. Kbr.id. (2025, 20 November). Persilakan kuhap digugat ke mk dpr gagal hasilkan uu berkualitas. Diakses dari https://kbr.id/articles/indeks/persilakan-kuhap-digugat-ke-mk-dpr-gagal-hasilkan-uu-berkualitas

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri