
Pada hari Minggu, tanggal 30 Juni 2024, telah dilaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan tema “Penyuluhan Hukum Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan Kredit Perbankan dan Sengketa Pertanahan” kepada masyarakat Kavling Siap Bangun II Sambau, Kota Batam. Kegiatan ini diselenggarakan oleh mahasiswa Program Studi Magister Hukum Konsentrasi Hukum Bisnis Batch 21, Universitas Internasional Batam.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Panitia, Bapak Wahyudi Warianto, yang menjelaskan tujuan dan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum ini. Dalam kegiatan ini, masyarakat Kavling Siap Bangun II Sambau dibekali dengan pemahaman mendalam mengenai mekanisme hukum dalam transaksi kredit perbankan, termasuk prosedur aplikasi kredit, hak dan kewajiban pihak-pihak terlibat, serta perlindungan konsumen. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat dalam transaksi keuangan masyarakat. “Kami berharap melalui penyuluhan ini, masyarakat dapat lebih waspada dan memahami hak-hak mereka dalam menghadapi masalah hukum sehari-hari” ujar Bapak Wahyudi Warianto.

Sambutan dilanjutkan oleh Bapak Andi Ahmad selaku RW 04 Kavling Siap Bangun II Sambau yang mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian mahasiswa UIB terhadap masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat. “Masyarakat mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan para mahasiswa Magister Hukum UIB, sehingga dapat mengajukan pertanyaan dan memperoleh pemahaman yang lebih dalam menerapkan konsep-konsep hukum dalam kehidupan sehari-hari mereka” ucap Bapak Andi Ahmad.
Perwakilan dosen Program Studi Magister Hukum, Dr. Nurlaily, S.E., S.H., M.Kn., juga memberikan sambutan dan menjelaskan sedikit bagaimana pentingnya pemahaman hukum dalam mencegah penyalahgunaan kredit perbankan dan menangani sengketa pertanahan. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga keterampilan praktis yang dapat diterapkan untuk memperkuat posisi hukum mereka dalam berbagai transaksi dan pertanahan di Kota Batam.

Setelah itu, mahasiswa memulai sesi penyuluhan dengan memberikan pemaparan materi pertama yaitu “Sosialisasi Hukum Pertanahan di Kota Batam: Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi masyarakat Kavling Siap Bangun II Sambau” yang disampaikan oleh Bapak Justitia Ferryanto. Dilanjutkan dengan materi kedua mengenai “Penyuluhan Hukum Perkreditan di Kavling Siap Bangun Sambau Kota Batam: Memahami Hak dan Kewajiban dalam Pinjaman Kredit” yang disampaikan oleh Bapak Rahmad Setyawan.
Acara berjalan dengan lancar dan interaktif dengan mendapat dukungan dari Olymplast Batam yang menyumbangkan 100 pcs kursi plastik untuk kenyamanan masyarakat. Setelah istirahat makan siang, acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pembagian sembako kepada masyarakat RW 04 Kavling Siap Bangun II Sambau, sebagai bentuk kepedulian sosial dari mahasiswa. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang hukum kredit perbankan dan pertanahan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari masalah hukum yang dapat menghambat kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Program Studi Magister Hukum,
Universitas Internasional Batam