Mahasiswa UIB Gunakan AI untuk Menulis Artikel, Apakah Melanggar Hak Cipta?

Penulis: Dr. Hari Sutra Disemadi, S.H., M.H.

[Batam, 3 Maret 2025] – Kemajuan teknologi kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI) telah membawa revolusi besar dalam dunia akademik, termasuk di kalangan mahasiswa Universitas Internasional Batam (UIB). Dengan hadirnya Generative Artificial Intelligence (Gen-AI) seperti ChatGPT dan Gemini, pembuatan artikel ilmiah menjadi lebih cepat dan efisien. Namun, penggunaan AI dalam menulis artikel menimbulkan menimbulkan perdebatan tentang keabsahan dan legalitasnya, apakah tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa ini melanggar hak cipta atau tidak? Perdebatan ini berakar pada bagaimana AI generatif bekerja. AI dilatih menggunakan data dari internet, termasuk berbagai tulisan, gambar, dan musik yang sebagian besar adalah hak cipta. Sehingga, banyak yang menganggap bahwa karya yang dihasilkan AI adalah hasil dari pencurian intelektual seperti hak cipta karena AI mengandalkan data latih dari sumber yang sudah ada.

Sumber: Image generated by AI (chatgpt.com)

Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), yang menjadi dasar hukum dalam menilai apakah penggunaan AI dalam karya akademik melanggar hukum atau tidak. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta terhadap ciptaannya, yang memberikan perlindungan hukum terhadap penggandaan, distribusi, serta transformasi karya tanpa izin (Disemadi, 2023). Namun, UU Hak Cipta juga memberikan pengecualian yang memungkinkan penggunaan karya tertentu untuk tujuan pendidikan dan penelitian (Pakasy, Pratama, & Hakim, 2024). Sehingga, dapat dinilai bahwa tidak semua karya berbasis AI secara otomatis melanggar hak cipta. Pengaturan yang relevan dalam kasus penggunaan AI dalam pembuatan artikel mahasiswa adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 44 UU Hak Cipta, memperbolehkan penggunaan suatu ciptaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan ilmiah, atau penyajian dalam bentuk non-komersial, tanpa dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Artinya, jika mahasiswa UIB menggunakan AI sebagai alat bantu dalam menulis artikel untuk tujuan pembelajaran dan penelitian, maka tidak otomatis dianggap melanggar hak cipta. Namun perlu diingat, jika artikel yang dihasilkan AI digunakan untuk kepentingan komersial, seperti dijual atau dipublikasikan untuk mendapatkan keuntungan, maka perlu izin dari pemilik hak cipta atas data latih yang digunakan AI.
  2. Pasal 48 UU Hak Cipta, memberikan pengecualian bagi karya yang digunakan dalam penyebaran informasi, seperti jurnalistik atau akademik. Artinya, jika AI membantu mahasiswa UIB dalam merangkum atau mengolah data untuk tujuan penyebaran informasi akademik, seperti penulisan opini atau riset, maka ini tidak otomatis melanggar hak cipta.
  3. Pasal 49 UU Hak Cipta, memperbolehkan penggandaan sementara suatu ciptaan untuk kepentingan pribadi atau penelitian. Maka, jika mahasiswa UIB menggunakan AI hanya untuk mendapatkan inspirasi atau sebagai alat referensi dalam menulis artikel ilmiah, maka itu bisa masuk dalam pengecualian yang diatur oleh pasal ini.

Di beberapa negara, regulasi terkait penggunaan AI dalam pembuatan artikel ilmiah berbeda-beda. Amerika Serikat mengadopsi prinsip “Fair Use,” yang memungkinkan penggunaan karya berhak cipta untuk tujuan tertentu, seperti pendidikan dan penelitian, selama tidak merugikan pemilik asli (Simbolon, 2023). Namun, persoalan utama bukan hanya soal hak cipta, tetapi juga aspek “orisinalitas” dan “etika akademik”. Jika mahasiswa UIB hanya menyalin hasil AI tanpa modifikasi atau tanpa pemahaman, maka karya tersebut tidak bisa dianggap sebagai hasil orisinal. UIB dinilai perlu memperketat penggunaan AI dengan mengatur batasan-batasan penggunaan AI dalam menulis artikel, agar mahasiswa UIB tetap mengembangkan pemikiran kritisnya.

Sumber: Image generated by AI (chatgpt.com)

Perlunya pedoman atau kebijakan bahwa artikel yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tidak bisa diakui dan dilindungi melalui hak cipta. Namun, jika ada campur tangan mahasiswa UIB sebagai entitas hukum -“manusia”- dalam proses kreatifnya, maka artikel tersebut masih bisa diakui sebagai hak cipta. Artinya peran mahasiswa UIB dalam pemanfaatan AI tetap diperlukan agar tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta atau plagiarisme. Mahasiswa UIB yang menggunakan AI untuk membantu penulisan artikel, penting untuk memahami batasan hukum dan etika penggunaannya. Memanfaatkan AI sebagai alat bantu, bukan sebagai pencipta utama, dapat menjadi solusi untuk menghindari pelanggaran hak cipta. Mengutip, menyusun ulang, dan memahami isi dari hasil AI sebelum dijadikan artikel ilmiah adalah langkah yang lebih aman dan etis.

Meskipun terdapat pengecualian dalam UU Hak Cipta, penggunaan AI oleh mahasiswa UIB dalam menghasilkan artikel memiliki risiko pelanggaran hak cipta. Meniru atau menggandakan karya orang lain tanpa izin untuk kepentingan komersial memiliki potensi sanksi berat, seperti pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta jika seseorang melakukan transformasi tanpa izin terhadap suatu karya yang dilindungi; atau pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar jika seseorang mendistribusikan atau menyebarluaskan karya berhak cipta tanpa izin. Sanksi ini secara tegasi diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta.

Artikel yang dihasilkan mahasiswa UIB berbasis AI tidak serta-merta melanggar hak cipta, tetapi perlu dipertimbangkan dari aspek penggunaan, tujuan, dan keterlibatan manusia dalam proses pembuatannya, jika artikel yang dihasilkan berbasis AI tersebut ternyata merupakan plagiarisme atau menjiplak karya lain secara langsung tanpa izin, maka berisiko telah melakukan pelanggaran hak cipta, terutama jika karya tersebut dikomersialisasikan. Maka dari itu, perlunya kesadaran akademik yang lebih tinggi bagi mahasiswa UIB agar AI dapat digunakan sebagai alat inovatif tanpa mengorbankan etika dan hukum yang berlaku.

Editor: Gilang Ananda, S.Kom

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  2. Disemadi, H.S. (2023). Mengenal Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
  3. Pakasy, R. S., Pratama, R. A., & Hakim, H. L. (2024). Implikasi Hukum Penggunaan Artificial Intelegent Mempengaruhi Hak Cipta Karya Tulis Ilmiah. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11).
  4. Simbolon, P. G. M. (2023). Implementation of the Fair Use Defense Doctrine and Minimum Standards Principle in Copyright Dispute Settlement. SIGn Jurnal Hukum, 5(1), 74-90.

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri