Penulis: Satria Sukananda, S.H., M.H.
Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan salah satu unsur dalam segala aktivitas kehidupan manusia. Semua aktivitas kehidupan manusia di dunia ini memerlukan tanah. Sebagai sumber daya alam, tanah memiliki nilai ekonomi, sehingga kebijakan pertanahan haruslah merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari kebijakan pembangunan nasional.

Sumber: ChatGPT
Permintaan akan tanah semakin besar akibat meningkatnya pembangunan dan bertambahnya jumlah penduduk. Sebaran penduduk yang tidak merata, sedangkan luas tanah relatif tetap, secara akumulatif telah mengakibatkan permasalahan tanah semakin kompleks. Untuk dapat dimanfaatkan sesuai potensi maksimalnya, tanah harus dikelola secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu (Satria Sukananda, Jurnal Pertanahan, Vol 10, No. 2, November 2020: 147-171).
Secara yuridis normatif pengaturan prinsip-prinsip penguasaan dan pemanfaatan tanah diletakkan di dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang selengkapnya dirumuskan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Mencermati ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan pasal tersebut mencerminkan adanya perintah kepada negara agar bumi, air, dan luar angkasa dan kekayaan alam yang diletakkan dalam kekuasaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia (Saripudin, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 11, No. 22, Agustus 2015: 111).
Secara empiris, kesenjangan dan ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah masih kerap terjadi, terdapat sekelompok kecil subjek menguasai dan memanfaatkan tanah yang sangat luas/besar, namun sebagian besar warga masyarakat hanya menguasai dan manfaatkan tanah yang relatif terbatas. Secara kualitatif kesenjangan di wilayah perkotaan dapat dicermati dari fakta yaitu (1) Betapa sulitnya memperoleh tanah bagi pembangunan rumah susun milik atau rumah susun sewa yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, namun sebaliknya begitu sangat mudahnya perolehan tanah untuk membangun rumah mewah atau menengah bagi kelompok masyarakat menengah ke atas; (2) Sulitnya kaum miskin perkotaan mendapatkan ruang tempat berusaha, bahkan tempat usaha kecil atau pasar tradisional yang sudah ada mengalami kemandegan atau penggusuran. Sebaliknya penyediaan ruang tanah bagi pasar-pasar modern seperti mall atau binis ritel dan bagi pembangunan kantor pemerintah dengan mudah dapat disediakan. Pelan tapi pasti dengan kemudahan itu telah menggusur dan meminggirkan kelompok miskin perkotaan dan pedagang tradisional. (3) Sempitnya ruang pedestarian bagi pejalan kaki dan pesepeda karena ruang lalu lintas hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. Konsekuensinya, pejalan kaki atau pesepeda harus berjalan di ruang pedestrian yang sempit atau menggunakan badan jalan dengan risiko tertabrak kendaraan bermotor (Nurhasan Ismail, Jurnal Recht Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 1 No.1, April 2020 dan Satria Sukananda Dkk, 2020:130). Data kuantatif disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dari 55,9 Juta Hektare lahan telah bersertipikat baik HGB maupun HGU, 48% dari 56 Juta, hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia (cnnindonesia.com, 13 Juli 2025).

Sumber: ChatGPT
Persoalan-persoalan sebagaimana dijelaskan di atas, seharusnya dapat diatasi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar. Penulis menilai Peraturan Pemerintah ini adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang progresif dimana di dalam peraturan ini telah ditentukan Objek yang dapat dilakukan Penertiban meliputi Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah selanjutnya dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak. Sedangkan untuk tanah Hak Milik, tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Terlantar kecuali jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga (a) dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan, (b) dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau (c) fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
Penertiban tanah terlantar diawali melalui (1) Inventarisasi tanah terindikasi terlantar yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan berdasarkan laporan atau informasi yang bersumber dari Pemegang Hak Atas Tanah, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Tanah, hasil pemantauan dan evaluasi Hak Atas Tanah dan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah dan Kementerian, Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. (2) Setelah inventarisasi telah dilakukan, selanjutnya ditindaklanjuti dengan evaluasi tanah terlantar, evaluasi tanah terlantar bertujuan untuk mengindentifikasi pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah oleh pemegang hak. Pemegang hak pengelolaan, atau pemegang dasar penguasaan atas tanah berdasarkan hasil inventarisasi tanah terindikasi terlantar. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui Pemegang Hak Atas Tanah, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Pengusaan Atas Tanah sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai, diberikan kesempatan kepada pemegang hak tersebut untuk melakukan pemanfaatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya hasil evaluasi. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya terlampaui dan pemegang hak tetap tidak memanfaatkan tanahnya maka dilanjutkan dengan peringatan tertulis pertama dengan jangka waktu 14 (empat belas hari), peringatan kedua dengan jangka waktu 14 (empat belas hari) dan peringatan ketiga dengan jangka waktu 14 (empat belas hari). (4) Dalam hal Pemegang Hak tetapi tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga maka Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kalender mengusulkan penetapan Tanah Telantar kepada Menteri.
Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar berkonsekuensi hapusnya hak atas tanah, diputuskan hubungan hukumnya, dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak ditetapkannya keputusan penetapan tanah terlantar, wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak atas benda-benda di atasnya. Apabila bekas Pemegang Hak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud, maka benda yang ada di atasnya menjadi aset yang diabaikan. Selanjutnya tanah yang ditetapkan menjadi tanah telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Pendayagunaan TCUN dapat dipertuntukkan bagi Reforma Agraria melalui mekanisme Redistribusi Tanah kembali kepada masyarakat yang membuntuhkan tanah, proyek strategis nasional melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat, dan atau Bank Tanah untuk kepentingan pembangunan nasional.

Sumber: ChatGPT
Sesungguhnya semangat penertiban tanah terlantar ini sejalan dengan pendapat Prof. Nur Hasan Ismail dengan teori pengembangan politik hukum pertanahan yang “prismatik”. Arahan politik hukum pertanahan prismatik ini dimaksudkan untuk mewujudkan dan mendorong kemajuan perekonomian Indonesia melalui penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah namun tetap memberikan perhatian terhadap kelompok yang lemah secara sosial-ekonomi-politik dengan memberikan akses kepada mereka mempunyai tanah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, politik hukum prismatik mendasarkan pada prinsip hukum tertentu sebagai dasar pengembangan kebijakan pertanahan yaitu: (1) Prinsip keberagaman hukum dalam kesatuan, Prinsip ini menekankan pada penghormatan terhadap perbedaan hukum yang terdapat di bidang pertanahan khususnya dengan memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap kewenangan pemerintah masyarakat hukum adat sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun pengakuan tersebut harus sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara sebagai konsekuensi dari komitmen kebangsaan yang sudah disepakati. Ketika hal ini dapat diakomodir dalam politik hukum penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Indonesia, maka dapat dikatakan bahwa penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat dilakukan dengan optimal karena sebagian besar negara Indonesia adalah masyarakat hukum adat. (2) Prinsip persamaan atas dasar ketidaksamaan, Prinsip ini menekankan bahwa untuk mewujudkan adanya persamaan secara sosial ekonomi terutama di Indonesia harus dikembangkan kebijakan pertanahan yang merdasarkan pada realita kesamaan (perbedaan) di antara kelompok-kelompok masyarakat. Bagi kelompok yang lemah harus ada intervensi negara untuk memberikan kemudahan dan fasilitas pemberian tanah. Dengan adanya perbedaan perlakuan tersebut, semua kelompok akan mencapai persamaan kondisi sosial ekonomi. (3) Prinsip mengutamakan keadilan dan kemanfaatan di atas kepastian hukum, Prinsip ini menekankan bahwa mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah merupakan kebijakan yang lebih memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Berdasarkan prinsip ini, menumpuk penguasaan dan pemanfaatan tanah merupakan tindakan yang tidak adil dan tidak bermanfaat karena hanya menimbulkan kecemburuan sosial dan penelantaran tanah yang merugikan kepentingan bersama. Hal ini sejalan dengan teori tujuan hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radburch bahwa tujuan hukum itu tidak hanya menciptakan kepastian terhadap hukum itu sendiri dalam artian hanya melihat bunyi-bunyi pasal yang dikenakan, melainkan juga harus menciptakan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. (4) Prinsip diferensiasi fungsi dalam keterpaduan, Prinsip ini menekankan bahwa di satu sisi pembagian kewenangan di antara instansi pemerintah merupakan suatu kebutuhan untuk terjadinya efektivitas pencapian tujuan bersama. Oleh karenanya harus dicegah tejadinya egoisme sektoral yang menyebabkan terjadinya hambatan terhadap pencapaian tujuan bersama. Untuk itu, keterpaduan di antara instansi pemerintah menjadi keniscayaan agar kebijakan yang dikembangkan tidak saling tumpang tindih dan saling menafikan. (5) Prinsip penggerakan peran masyarakat, Prinsip ini menenakan bahwa dalam era demokratisasi, transparansi dan era penegakan hak-hak asasi manusia, serta dalam menuju pemerintahan yang bersih, maka keterlibatan masyarakat di semua sektor pembangunan sangat diperlukan. Masyarakat secara kelompok maupun sendiri-sendiri dapat memberikan laporan terhadap adanya tanah-tanah yang diperkirakan ditelantarkan oleh para pemegang haknya untuk dilakukan idenfitikasi. Terhadap tanah tersebut, masyarakat dapat mengusulkan pemanfaatan tanah dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi setempat. (Nurhasan Ismail, Jurnal Recht Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 1 No.1, April 2020 dan Satria Sukananda Dkk, 2020:130).
Oleh karena itu pengendalian dan penertiban tanah terlantar mutlak diperlukan, agar penggunaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia menjadi lebih optimal, mengingat fungsi tanah itu tidak hanya mempunyai fungsi ekonomi namun juga fungsi sosial, di mana di atas tanah tersebut memiliki peradaban masyarakat yang terus berkembang. Maka tanah tidak boleh dibiarkan dalam keadaan terlantar.
Editor: Ambarwulan, S.T.
Daftar Pustaka
Buku
Sukananda, Satria, Dkk, Politik Hukum Indonesia Teori dan Praktik, (Purwokerto: Pena Persada, 2020)
Jurnal
Ismail, Nurhasal, (April 2020). Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat (Political Direction of Land Law and Protection of People’s Land Ownership, Jurnal Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 1, Nomor 1.
Saripudin. Konsep Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Dalam Perspektif Reforma Agraria, (Agustus 2015), Jurnal Ilmu Hukum, Volume 11, No.22.
Sukananda, Satria, (November 2020) Perlindungan Hukum bagi Kreditur Pemegang Jaminan Hak Tanggungan terhadap Benda Jaminan yang Ditetapkan Menjadi Tanah Terlantar, Jurnal Pertanahan, Volume 10 No.22.
Berita
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250713172953-20-1250171/hampir-50-lahan-besertifikat-dikuasai-60-keluarga-crazy-rich-ri


