Carbon Tax in Indonesia

Penulis: Singgih Bayu I H, S.Tr.Ak., M.Akun

Masalah lingkungan khususnya perubahan iklim merupakan masalah serius yang harus diperhatikan karena dampak pemanasan global. Peningkatan gas rumah kaca di atmosfer, akibat pembakaran bahan bakar fosil, praktik industri yang belum berkelanjutan menjadi faktor yang mempercepat perubahan iklim atau dampak terhadap lingkungan. Akibat pesatnya perubahan iklim maka peningkatan suhu bumi mencapai 1,5 derajat celcius pertahun yang menjadikan siklus curah hujan dan siklus kemarau yang semakin tidak bisa diprediksi. Kenaikan air laut akibat glesier yang mencair serta mendorong perendaman Pantai dan pulau-pulau di Samudra serta polusi udara yang kian memburuk menyebabkan kelangkaan air, penurunan kualitas kesehatan dan polusi yang semakin memburuk.

Studi Global Carbon Project memberikan data bahwa Indonesia urutan keenam dengan negara penghasil gas rumah kaca terbanyak didunia dengan capaian hampir 700 juta ton emisi karbon. Fakta ini menunjukkan bahwa penggunaan barang-barang emisi berkarbon tinggi di Indonesia masih sangat tinggi. Kegiatan Masyarakat yang masih tergantung pada kendaraan bermotor dan penggunaan mesin-mesin pabrik dengan emisi tinggi belum terlepas dari aktifitas setiap harinya.

Pajak Karbon akan menjadi solusi dalam pengurangan emisi

Indonesia sebagai anggota United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) memiliki target penurunan emisi hingga 29% di 2030. Dalam mencapai target tersebut, pemerintah telah menerbitkan intensif pajak bagi pelaku industry dan pengguna barang yang memproduksi karbon dalam jumlah besar. Melalui Undang-Undang HPP Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 13 ayat 1 klaster pajak karbon menyatakan pajak ini dikenakan dengan tujuan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian nationally determined contribution (NDC) Indonesia.

Apa itu pajak Karbon ?

Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang menghasilkan emisi karbon, namun tidak sebatas hanya pembakaran bahan bakar fosil, namun segala aktivitas yang menghasilkan emisi seperti di bidang berikut ini : energi, pertanian, kehutanan, limbah industri. Seperti dalam kegiatan produksi, distribusi hingga konsumsi. Pajak karbon merupakan pajak yang sejenis dengan pajak lingkungan. Pajak ini diterapkan untuk mengatasi kerusakan lingkungan, yang besaran pajaknya diperhitungkan dengan nilai yang diterima oleh pihak diluar transaksi. Contohnya yaitu perusahaan beroperasi ditengah padat penduduk, disamping itu akan terkena limbah dan polusi udara atas kegiatan produksinya. Oleh karena itu, perlu diterapkan pajak lingkungan atas dampak kerusakan yang dihasilkan. Contoh penerapan pajak lingkungan di berbagai negara adalah pajak rokok, pajak gula, dan pajak karbon.

Implementasi Pajak Karbon di Indonesia

Pajak karbon doterapkan pada sektor pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara dengan penetapan harga Rp 30 per kilogram CO2 yang dihasilkan. Estimasi potensi penerimaan negara yang didapatkan dari pajak karbon seniali Rp 23,651 triliun di tahun 2025. Meskipun jumlahnya tak sebanyak negara lain, dana penerimaan yang diperoleh dapat dimanfaatkan. Misalnya, dialirkan kepada berbagai sektor pendukung terciptanya lingkungan yang kecil emsisi, dijadikan sumber investasi bagi proyek Pembangunan ekonomi hijau dan kebijakan yang mendorong pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.

Hal ini akan menjadi sebuah perilaku yang baik terhadap anak bangsa dalam membeli barang berkarbon dengan emisi tinggi atau menggunakan aktivitas yang menghasilkan emisi tinggi. Masyarakat akan dipaksa dalam mendukung Gerakan zero net emission karena aktivitas sehari-hari meraka akan terkena pajak karbon. Masyarakat juga akan mendukung semua aktivitas ekonomi juga akan rendah karbon.

Tantangan kedepan adalah kondisi ekonomi negara yang belum stabil sehingga pengenaan pajak karbon akan menyebabkan kenaikan pada harga bahan bakar fosil yang berperan pada kegiatan produksi barang dan jasa, hal ini akan berdampak dalam perlambatan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial hingga melemahnya daya saing industri nasional. Langkah solusi dalam menanggulangi ini yaitu pemerintah dengan menerapkannya penyediaan transportasi umum dan kendaraan Listrik yang memadai akan mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan bahan bakar fosil. Selain itu, pemberian edukasi dan penyampaian informasi yang masif dan detail ke Masyarakat luas akan menjadi langkah yang efisien dalam menanggulangi pengurangan emisi karbon.

Editor: Erizal Wibisono Santoso, S.Ak., M.Acc

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri