Penulis: Muhammad Farhan (2351100)

Pada Senin, 28 Juli 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia mengumumkan kebijakan terkait pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif atau menganggur selama tiga bulan, yang disebut juga sebagai rekening dormant (Husada, 2025). Kebijakan ini diklaim sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi online. Namun, dalam waktu singkat, kebijakan ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat, hingga kalangan praktisi hukum. Ada apa sebenarnya? Yuk simak penjelasannya!
Diketahui bahwa sejak tahun 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang aktif melakukan pengawasan terhadap rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu (Dormant) (Idris, 2025). Beberapa rekening dormant yang dicurigai langsung dibekukan sementara oleh PPATK. Rekening tidak aktif atau yang dikenal sebagai rekening dormant merupakan rekening tabungan, giro, atau valuta asing yang tidak digunakan antara 3 hingga 12 bulan, bergantung pada ketentuan masing-masing lembaga perbankan. Karena tidak digunakan, rekening seperti ini seringkali luput dari perhatian pemiliknya. Kondisi ini membuka celah yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan transaksi keuangan ilegal (Dewi et al., 2025).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa sejak Mei 2025 lalu, pihaknya telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan nilai total mencapai Rp6 triliun (Indonesia, 2025). Menurut PPATK, pemblokiran ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak lain dalam melakukan aktivitas ilegal atau untuk menutupi aliran dana terlarang, seperti penipuan, judi online, dan pencucian uang. Selain itu, PPATK mengklaim bahwa tindakan ini bukan bertujuan untuk menyita dana nasabah, melainkan sebagai bentuk proteksi guna mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindakan kriminal (PPATK, 2025).
Meskipun tujuannya terbilang mulia, kebijakan ini dinilai kontroversial dan ramai dikritik oleh sejumlah pengguna media sosial terutama mereka yang rekeningnya diblokir secara sepihak oleh PPATK tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Salah satu warganet di akun TikTok @yanzi233 menceritakan pengalamannya yang baru-baru ini menjadi korban pemblokiran rekening oleh PPATK. Ia menceritakan bahwa rekening bank miliknya dibekukan oleh PPATK selama 20 hari tanpa alasan yang jelas. Pihak bank menyampaikan kepadanya bahwa alasan pemblokiran yang dilakukan oleh PPATK didasari adanya indikasi aktivitas transaksi yang mencurigakan. Padahal, selama ini Yanzi mengaku tidak pernah melakukan transaksi ilegal apa pun di rekening miliknya. Dengan terblokirnya rekening tersebut, kini Ia sangat kesulitan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Ia berharap pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menyusahkan masyarakat.
Selain itu, advokat senior, Hotman Paris Hutapea dalam unggahan video di akun TikToknya, turut mengecam keras tindakan pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh PPATK tersebut. Hotman menilai bahwa kebijakan ini akan menyulitkan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan.
“Kenapa merepotkan masyarakat?” tanya Hotman melalui video yang diunggah di akun media sosial TikToknya. Kemudian, Hotman menyampaikan, “Masa rekening begitu harus dibekukan? Itu melanggar hak asasi,” tegas Hotman.
Dalam unggahan video di akun TikToknya tersebut Hotman secara tegas mengkritik dan mempertanyakan terkait apa dasar kebijakan bagi PPATK untuk melakukan pemblokiran tersebut. Ia pun mendesak pemerintah untuk mencabut kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar hak asasi manusia dan tidak adil bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal di pedesaan.
Jika ditinjau secara yuridis, tindakan pemblokiran terhadap rekening dormant yang dilakukan oleh PPATK dengan tanpa didasari alasan yang jelas, terlebih jika sampai mengakibatkan kerugian terhadap nasabah dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi dan perbuatan melawan hukum. Dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menjamin dengan tegas bahwa seluruh warga negara berhak untuk memiliki kekayaan, tabungan, dan harta benda lainnya. Oleh karena itu, tidak satupun lembaga negara boleh melakukan pemblokiran atau pembekuan aset, tabungan, atau harta kekayaannya lainnya tanpa alasan hukum yang jelas dan logis.
Lebih lanjut, penulis mengemukakan bahwa dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memang memberikan kewenangan kepada PPATK untuk menghentikan transaksi keuangan yang dicurigai, namun hal itu harus didasarkan pada laporan transaksi mencurigakan. Tanpa adanya temuan transaksi keuangan mencurigakan atau temuan awal yang menunjukkan keterlibatan rekening dalam tindak pidana, maka tindakan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh PPATK terhadap nasabah yang tak bersalah dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Sejatinya, kebijakan pemblokiran terhadap rekening yang terkait dengan aktivitas judi online, dan transaksi keuangan ilegal lainnya merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem nasional yang bebas dari praktik ilegal seperti penipuan, pencucian uang, dan perjudian online (PPATK, 2025). Namun, untuk memastikan bahwa tindakan ini dilakukan secara adil dan tidak merugikan individu yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, penting bagi pihak berwenang, khususnya PPATK untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan menjunjung asas keadilan dalam setiap tindakannya.
Editor: Ambar Wulan S.T
Referensi
- Dewi, A. S., Syafitri, I., Tarmizi, Husni, M., & Daud. (2025). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Jual Beli Rekening Bank Sebagai Modus Kejahatan Digital. Japsi Kontribusi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 1–6.
- Husada, S. (2025). PPATK Bekukan Rekening Tidur, Dana Aman Tapi Wajib Waspada. https://www.digitalbank.id/digi-regulations/77679204/ppatk-bekukan-rekening-tidur-dana-aman-tapi-wajib-waspada/
- Idris, M. (2025). Ribuan Rekening Bank Diblokir PPATK, Rupanya Ini Penyebabnya. https://money.kompas.com/read/2025/07/29/100129826/ribuan-rekening-bank-diblokir-ppatk-rupanya-ini-penyebabnya
- Indonesia, B. N. (2025). PPATK Buka 28 Juta “Rekening Menganggur” yang Sempat Mereka Blokir, Kebijakan Terbukti Bermasalah Sejak Awal? https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvg3x10zpxdo
- PPATK. (2025). Perlindungan Hak dan Kepentingan Pemilik Sah Rekening Perbankan. https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1499/perlindungan-hak-dan-kepentingan-pemilik-sah-rekening-perbankan.html
- PPATK. (2025). PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online Senilai RP600 Miliar Lebih Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang Jadi Langkah Efektif Perangi Judi Online. https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1469/ppatk-blokir-5000-rekening-terkait-judi-online-senilai-rp600-miliar-lebih-gerakan-nasional-anti-pencucian-uang-jadi-langkah-efektif-perangi-judi-online.html

