Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan program pendidikan yang wajib diikuti oleh sarjana hukum yang ingin berprofesi sebagai advokat di Indonesia. Program ini bertujuan untuk membekali para calon advokat dengan pengetahuan, keterampilan, dan etika profesi yang diperlukan dalam menjalankan praktik hukum secara profesional. PKPA diselenggarakan oleh organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setelah menyelesaikan PKPA, peserta akan mendapatkan sertifikat yang menjadi salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. PKPA ditetapkan sebagai salah satu syarat untuk menjadi Advokat, karena PKPA bertujuan membekali berbagai pengetahuan, keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan calon advokat dalam menjalankan praktik Advokat secara profesional.

Pendaftaran telah dibuka mulai Kamis, 27 Februari 2025 hingga Jumat, 11 April 2025 mendatang dengan jadwal sebagai berikut:
Jadwal PKPA Batch 19:
| 12 Kali Pertemuan | Jumat Online 18.00 – 22.00 WIB |
Sabtu – Minggu Offline 09.00 – 17.00 WIB |
Adapun Syarat dan Ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta sebagai berikut:
- Syarat Peserta
- Terbuka untuk umum;
- Wajib mengikuti seluruh sesi (minimal 80%);
- Lulusan Fakultas Hukum, Perguruan Tinggi Hukum Militer, dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (Gelar S.H., S.HI-Syariah)
- Syarat Pendaftaran
- Scan asli KTP
- Scan asli Ijazah;
- Pas foto berlatar belakang merah atau biru;
- Bukti pembayaran;
- Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi:
- Admin Pusat Sertifikasi UIB: 0858-4635-2976
- Admin Magister Hukum UIB: 0812-6613-5059


