Pidana di Bawah Lima Tahun dalam KUHP Baru: Dari Penjara ke Pengawasan dan Kerja Sosial

Penulis: Ritki Wijaya (2451133)

Pengertian Hukum Pidana Khusus, Ruang Lingkup, dan Contohnya – Gramedia Literasi

Sumber: Gramedia

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai perubahan penting dalam kebijakan pemidanaan di Indonesia. Salah satu poin krusial adalah ketentuan bahwa pidana di bawah lima tahun tidak selalu harus dijatuhi hukuman penjara, melainkan dapat diganti dengan pidana pengawasan atau kerja sosial. Wakil Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa hakim kini diberi ruang untuk tidak langsung menjatuhkan pidana penjara, terutama untuk tindak pidana yang tergolong ringan (Victoria, 2025).Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa penjara bukan solusi untuk semua kejahatan. Selama ini, pemenjaraan justru menimbulkan masalah lanjutan seperti overkapasitas lapas dan pembinaan yang tidak optimal (Aldi et al., 2025). Oleh karena itu, pidana alternatif dibutuhkan untuk memperbaiki sistem pemidanaan yang terlalu bergantung pada penjara. Dengan pendekatan ini, KUHP baru mencoba menggeser orientasi pemidanaan ke arah yang lebih proporsional.

Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dirancang sebagai bentuk hukuman yang tetap memberi konsekuensi hukum tanpa harus mencabut kebebasan pelaku sepenuhnya. Dalam pidana pengawasan, pelaku wajib mematuhi syarat tertentu dan berada di bawah kontrol aparat penegak hukum. Sementara itu, pidana kerja sosial mewajibkan pelaku melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat. Ketentuan ini secara resmi diatur dalam KUHP baru dan telah diterapkan pada 2026 (Chairulia, 2025). DetikNews menjelaskan bahwa pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu dengan ancaman di bawah lima tahun (Fadhil, 2025). Tujuan utamanya adalah agar pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan cara ini, pemidanaan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada kontribusi sosial.

Dari sudut pandang keadilan, kebijakan ini dinilai lebih masuk akal untuk kasus-kasus tertentu. Penjara sering kali berdampak buruk bagi pelaku tindak pidana ringan karena memutus hubungan sosial dan ekonomi mereka. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kemenkumham) menyatakan bahwa meskipun tujuan penjara (pemasyarakatan) adalah pembinaan, “nyatanya tidak sedikit yang setelah bebas kembali masuk lagi dan menjadi residivis/bromocora” dan bahwa penjara yang seharusnya memberi pembinaan justru dapat menjadi tempat yang memperkuat perilaku kriminal jika pembinaan tidak berjalan efektif (Arif, 2020). Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga mengakui bahwa overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) telah lama menjadi masalah serius di Indonesia. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa lapas dan rutan di wilayah tersebut mengalami over kapasitas hingga sekitar 87,02 % di atas kapasitas normal, dan kondisi ini nyaris merata di seluruh Indonesia akibat tingginya jumlah kasus dan pelanggar hukum (La Ode Muh Deden Saputra, 2024). Dalam konteks ini, pidana alternatif dianggap lebih relevan. Pelaku tetap dihukum, tetapi tidak kehilangan masa depan sepenuhnya.

Meski demikian, pidana di bawah lima tahun dengan pendekatan non penjara juga menuai kritik. Kekhawatiran utama yang muncul adalah berkurangnya efek jera. Sejumlah pihak menilai bahwa tanpa ancaman penjara, pelaku bisa saja menganggap hukum sebagai sesuatu yang ringan. ICJR juga mencatat bahwa pelaksanaan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan belum optimal karena aturan teknis yang belum cukup jelas serta paradigma aparat yang masih fokus pada hukuman penjara, sehingga ada kekhawatiran bahwa tanpa pengawasan dan dukungan sistem yang memadai, pidana alternatif ini bisa berakhir sebagai formalitas belaka dan kurang efektif dalam mencapai tujuan pemidanaan (Abdullah, 2024). Jika kondisi ini terjadi, rasa keadilan masyarakat bisa terganggu. Persepsi bahwa pelaku “lolos dari hukuman berat” dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum.

Tantangan lain terletak pada diskresi aparat penegak hukum. Hakim memiliki peran besar dalam menentukan apakah pidana alternatif layak dijatuhkan atau tidak. Sejumlah pengamat menilai bahwa implementasi KUHP baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian praktik hukum di lapangan, terutama karena sejumlah norma baru yang belum familiar bagi aparat penegak hukum membutuhkan waktu adaptasi dan interpretasi yang konsisten agar tidak berbeda antar wilayah (Simbolon, 2022). Selain aparat, kesiapan pemerintah daerah juga menentukan keberhasilan pidana kerja sosial. Tidak semua daerah memiliki sistem pengawasan dan sarana yang memadai. Antara News melaporkan bahwa pidana kerja sosial dalam KUHP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah serta koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan dan instansi terkait, sehingga tidak bisa dijalankan secara seragam tanpa persiapan kelembagaan di tingkat lokal (Chairulia, 2025).Bahkan, di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, pemerintah daerah dan kejaksaan telah menandatangani nota kesepahaman sebagai langkah awal persiapan penerapan pidana kerja sosial, yang menunjukkan bahwa dukungan daerah menjadi faktor penting keberhasilan kebijakan ini (Laheis, 2025).Sejalan dengan itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa pidana alternatif, termasuk pidana kerja sosial, sulit mencapai tujuan pembinaan apabila tidak didukung oleh infrastruktur yang memadai, baik berupa pedoman teknis, kesiapan kelembagaan, maupun sumber daya pelaksana. ICJR mencatat bahwa lemahnya dukungan sistem dan belum meratanya kesiapan institusi berpotensi membuat pidana non pemenjaraan hanya menjadi formalitas tanpa dampak pembinaan yang nyata (Abdullah, 2024). Padahal, kerja sosial seharusnya tidak hanya menjadi pengganti penjara, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendorong tanggung jawab sosial pelaku. Tanpa pengelolaan yang serius dan dukungan kebijakan daerah, pidana kerja sosial justru berisiko kehilangan makna dan tujuan pemidanaan itu sendiri. Di sisi lain, penerimaan masyarakat juga memegang peranan penting. Sebagian masyarakat masih memandang bahwa hukuman yang adil harus berupa penjara sedangkan dilansir dari Kompas melaporkan hasil survei yang menunjukkan bahwa 85,2% masyarakat setuju bahwa kasus tindak pidana ringan sebaiknya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, seperti mediasi dan kesepakatan damai, menunjukkan dukungan kuat publik terhadap alternatif pemidanaan non penjara dalam kasus ringan (Saptowalyono, 2021). Tanpa pemahaman yang cukup, pidana alternatif mudah disalahartikan sebagai bentuk kelonggaran hukum. Karena itu, edukasi publik menjadi kunci agar kebijakan ini dapat diterima secara luas dan tidak dipersepsikan sebagai pelemahan penegakan hukum. Dengan pemahaman yang baik, pidana alternatif justru dapat dilihat sebagai bentuk keadilan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Pendekatan ini menempatkan pemidanaan tidak semata-mata sebagai sarana pembalasan, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki perilaku pelaku dan memulihkan dampak sosial dari tindak pidana. Hal ini sejalan dengan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana diarahkan untuk mengubah paradigma pemidanaan yang selama ini terlalu bertumpu pada pemenjaraan menuju pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan masyarakat dan pembinaan pelaku (Indonesia, 2023). Dengan demikian, pidana alternatif dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk melunakkan hukum, melainkan untuk membuat pemidanaan lebih rasional, proporsional, dan bermakna. Meski begitu, agar tidak kehilangan daya cegah, penerapannya tetap harus dilakukan secara tegas, terukur, dan diawasi dengan baik.

Pada akhirnya, KUHP baru menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia mulai meninggalkan pola lama warisan masa penjajahan Belanda yang terlalu berfokus pada pemenjaraan. KUHP lama merupakan produk hukum pidana kolonial yang cenderung menempatkan pidana sebagai alat pembalasan semata. Melalui pidana pengawasan dan kerja sosial, KUHP baru menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memperbaiki dan mencegah kejahatan di masa depan. Ini menunjukkan adanya pergeseran perubahan paradigma pemidanaan nasional. Meski kekhawatiran soal efek jera tetap ada, jawabannya bukan kembali ke pemenjaraan massal. Yang dibutuhkan adalah pengawasan ketat dan pelaksanaan yang konsisten. Dengan begitu, KUHP baru dapat menjadi fondasi pemidanaan yang lebih adil, tegas, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Editor: Ambarwulan, S.T.

Referensi

  1. Abdullah, O. S. (2024). Orientasi Implementasi Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pidana Non-Pemenjaraan dalam KUHP 2023. Institute for Criminal Justice Reform, 11–74. https://share.google/Kr7Igk2BVgGbGjjR8
  2. Aldi, A., Herdyanto, J. K., Purwanto, I., Harmono, H., & Harliyanto, R. (2025). The Implementation of Restorative Justice in Overcoming Prison Overcapacity is Reviewed from the Criminal Procedure Law (Cirebon Class I Prison Study). Journal of Legal and Cultural Analytics, 4(2), 981–992. https://doi.org/10.55927/jlca.v4i2.14559
  3. Arif, A. (2020). Pemenjaraan, Antara Memulihkan atau Menciptakan Residivis. Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. https://www.ditjenpas.go.id/pemenjaraan-antara-memulihkan-atau-menciptakan-residivis
  4. Chairulia, P. A. (2025). Ketahui hukuman pidana kerja sosial yang mulai berlaku Januari 2026. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/5329117/ketahui-hukuman-pidana-kerja-sosial-yang-mulai-berlaku-januari-2026
  5. Fadhil, H. (2025). Siapa yang Bisa Dijatuhi Pidana Kerja Sosial Menurut KUHP Baru? DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-8284673/siapa-yang-bisa-dijatuhi-pidana-kerja-sosial-menurut-kuhp-baru
  6. Indonesia. (2023). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, 16100, 1–345.
  7. La Ode Muh Deden Saputra. (2024). Kemenkumham: Lapas dan Rutan di Sultra over kapasitas 87 persen. Antara News Sulawesi Tenggara. https://sultra.antaranews.com/berita/469299/kemenkumham-lapas-dan-rutan-di-sultra-over-kapasitas-87-persen
  8. Laheis, Z. (2025). Pemprov Jateng-Kejati sepakat terapkan pidana kerja sosial KUHP pada 2026. ANTARA News Jateng. https://jateng.antaranews.com/berita/611417/pemprov-jateng-kejati-sepakat-terapkan-pidana-kerja-sosial-kuhp-pada-2026
  9. Saptowalyono, C. A. (2021). Masyarakat Pilih Pendekatan Keadilan Restoratif untuk Tangani Kasus Tindak Pidana Ringan. Kompas.Id. https://www.kompas.id/artikel/masyarakat-pilih-pendekatan-keadilan-restoratif-untuk-tangani-kasus-tindak-pidana-ringan
  10. Simbolon, V. A. (2022). KUHP Baru, Harapan di Tengah Ketidakpastian Penegakan Hukum Pidana? Kompas.COm. https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/11154631/kuhp-baru-harapan-di-tengah-ketidakpastian-penegakan-hukum-pidana
  11. Victoria, A. O. (2025). Wamenkum: KUHP baru atur hakim tak langsung jatuhkan pidana penjara – ANTARA News. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/4616122/wamenkum-kuhp-baru-atur-hakim-tak-langsung-jatuhkan-pidana-penjara

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri