Polemik Impor Beras

Penulis: Ryo Tanamal Daulay, S.H. (2452035)

Sumber: TribunBatam.id

Pemerintah secara konsisten menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kemandirian pangan beras dengan melarang segala bentuk impor. Kebijakan ini dilandasi keyakinan atas kecukupan stok nasional yang didukung proyeksi produksi mencapai 34,77 juta ton pada 2025. Kedaulatan pangan ditempatkan sebagai prioritas utama, sekalipun harga beras internasional sedang mengalami penurunan, sehingga aturan ini berlaku menyeluruh termasuk di kawasan perdagangan bebas. Komitmen tersebut diuji dengan terungkapnya kasus impor 250 ton beras asal Thailand melalui Sabang dan indikasi serupa di Batam. Pemerintah merespon secara cepat dengan menyegel barang bukti dan melarang peredarannya, serta mengoordinasikan penindakan dengan jajaran penegak hukum. Langkah tegas ini diambil setelah pemerintah memastikan tidak adanya izin impor resmi untuk pengiriman beras tersebut.

Kasus ini memunculkan ketegangan hukum antara otoritas pusat dan daerah. Di satu sisi, Menteri Pertanian menilai impor tersebut melanggar komitmen swasembada, sementara otoritas Sabang (BPKS) bersikukuh bahwa proses impor sah menurut payung hukum Kawasan Perdagangan Bebas. Situasi ini menyoroti persimpangan antara regulasi setempat yang memberikan kewenangan perdagangan khusus dan kebijakan nasional yang melarang impor. Pemerintah menduga kuat bahwa impor ilegal ini lebih dimotivasi oleh keuntungan ekonomi semata, memanfaatkan harga internasional yang turun yang justru terjadi karena Indonesia berhenti mengimpor dalam jumlah besar.

Meski volume terbatas tidak berpengaruh signifikan terhadap stok nasional, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan gejolak politik dan mengganggu stabilitas kebijakan pangan. Kebijakan pelarangan impor ini mendapatkan dukungan penuh dari legislatif yang menekankan pentingnya penindakan hukum tanpa kompromi. Dampak kebijakan Indonesia bahkan terasa secara global dengan turunnya harga beras internasional, yang memicu tekanan dari negara pengekspor. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa kemandirian pangan harus dijaga melalui sinergi antar lembaga dan pengawasan ketat terhadap celah regulasi.

Respon DPR RI

Titiek Soeharto selaku Ketua Komisi IV DPR RI mendesak diambilnya tindakan hukum tegas terhadap importir 250 ton beras ilegal asal Thailand yang terbongkar di Sabang, Aceh. Ia menilai aksi ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan pemerintah yang telah menetapkan pelarangan impor beras menyusul tercapainya kemandirian pangan nasional. Ditegaskannya, dengan ketersediaan beras dalam negeri yang cukup, tidak ada justifikasi yang dapat menerima kegiatan impor. Merespons hal tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan telah dilakukan pengamanan terhadap gudang yang digunakan untuk menyimpan beras illegal tersebut.

Tindakan ini merupakan pelaksanaan dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang melarang impor beras sepanjang persediaan dalam negeri masih mencukupi. Operasi penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan pangan Indonesia. Pemerintah bersama DPR bertekad untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap jaringan dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Langkah proaktif ini dinilai krusial untuk memelihara stabilitas harga pasar, melindungi kebijakan pangan nasional, serta memastikan keberlanjutan swasembada beras dari ancaman praktik impor ilegal dan pelanggaran regulasi lainnya.

Batam

BP Batam secara resmi menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin impor beras dan gula, menanggapi laporan adanya indikasi penyelundupan beras ilegal melalui kawasan perdagangan bebas Batam. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pengungkapan Menteri Pertanian mengenai temuan awal yang mengindikasikan pola serupa dengan kasus impor ilegal 250 ton beras di Sabang, di mana pelaku diduga memanfaatkan status kawasan bebas perdagangan. Sementara laporan mengenai Batam masih dalam tahap verifikasi, Polda Kepri telah mulai melakukan pengecekan dan mempersiapkan rapat koordinasi penanganan kasus.

Di sisi lain, Satgas Pangan setempat telah mengintensifkan operasi pasar melalui sidak di berbagai pusat perbelanjaan untuk memastikan kepatuhan harga beras sesuai ketetapan pemerintah, terutama menyusul temuan harga beras di beberapa wilayah Kepri yang melampaui HET akibat tingginya biaya distribusi. Pemerintah menegaskan bahwa status kawasan perdagangan bebas tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar ketentuan impor yang ditetapkan pusat, sambil menekankan bahwa tidak ada izin impor beras yang dikeluarkan secara legal. Komitmen ini diperkuat dengan langkah pengawasan terpadu untuk mencegah penyalahgunaan aturan dan menjaga stabilitas harga pangan nasional.

Dengan adanya permasalahan impor beras yang sedemikian kompleks dan sangat berdampak kepada komoditas pangan nasional terkhusus masyarakat yang ada di Kota Batam, dengan demikian diharapkan pemerintah sebagai pemilik kewenangan diharapkan dapat melakukan berbagai langkah strategis yang dapat mengatasi permasalahan impor beras tersebut, seperti Penyelarasan Aturan Pusat dan Daerah, dengan sebagai Prioritas utama adalah memastikan keselarasan antara peraturan kawasan perdagangan bebas dan hukum pangan nasional, yaitu dengan menyinkronkan kedua regulasi ini melalui revisi atau petunjuk teknis, dengan demikian celah hukum yang sering dimanfaatkan dapat ditutup.

Kemudian peningkatan pengawasan melalui integrasi sistem dengan membentuk mekanisme pengawasan terpadu yang melibatkan instansi seperti Bea Cukai dan Kementerian Pertanian, dengan Sistem yang dibangun harus mampu memantau pergerakan barang secara langsung dan memberi peringatan dini jika terdeteksi aktivitas mencurigakan. Kemudian pemerintah diharapkan melakukan pemberian sanksi yang berjenjang dan bermuatan efek jera dengan menetapkan hukuman yang progresif, mulai dari denda besar, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan pidana. Sanksi tidak hanya berlaku untuk importir langsung, tetapi juga bagi pihak pendukung seperti penyedia jasa logistik dan keuangan.

Selanjutnya efisiensi rantai pasok beras dalam negeri dengan mengurangi daya tarik impor ilegal dengan meningkatkan efisiensi distribusi beras lokal. Upaya praktisnya antara lain pemberian subsidi pada distribusi dan pembangunan gudang di wilayah perbatasan untuk menekan perbedaan harga. Dan melakukan sosialisasi kebijakan yang jelas dan terbuka dengan menjamin semua pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan pemerintah daerah, memahami kebijakan pangan secara utuh. Komunikasi yang efektif harus disertai dengan mekanisme pelaporan yang mudah dan update yang transparan mengenai perkembangan penegakan hukum. Dengan menerapkan beberapa langkah – langkah tersebut, diharapkan kebijakan kemandirian pangan dapat dipertahankan sekaligus mengantisipasi pelanggaran di masa mendatang.

Editor: Ambarwulan, S.T.

Referensi

  1. Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang – undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan pertanian pangan berkelanjutan,
  3. Undang – undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan,
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi,
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan,
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,
  7. vibizmedia.com.(2025, 24 November). Beras illegal 250 ton disegel pemerintah perkuat larangan impor. diakses dari https://www.vibizmedia.com/index.php/2025/11/24/beras-ilegal-250-ton-disegel-pemerintah-perkuat-larangan-impor/
  8. RM.id.(2025, 25 November). Amran marah 250 ton beras impor ilegal masuk sabang. Diakses dari https://rm.id/amp/baca-berita/government-action/290642/amran-marah-250-ton-beras-impor-ilegal-masuk-sabang
  9. tribratanews.polri.go.id. (2025, 25 November). Mentan pemerintah percepat swasembada beras dan hentikan impor ilegal. diakses dari https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/mentan-pemerintah-percepat-swasembada-beras-dan-hentikan-impor-ilegal-95510
  10. beritanasional.com. (2025, 24 November ). mentan amran sulaiman tegaskan larangan total impor beras di tengah harga global turun. diakses dari https://beritanasional.com/detail/121716/mentan-amran-sulaiman-tegaskan-larangan-total-impor-beras-di-tengah-harga-global-turun
  11. rri.co.id. (2025, 24 November). Mentan impor beras ilegal rusak pencapaian swasembada nasional. diakses dari https://rri.co.id/nasional/1994742/mentan-impor-beras-ilegal-rusak-pencapaian-swasembada-nasional
  12. liputan6.com. (2025, 24 November). Swasembada beras terancam titiek soeharto tegaskan larangan impor harus dipatuhi. Diakses dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/6219565/swasembada-beras-terancam-titiek-soeharto-tegaskan-larangan-impor-harus-dipatuhi
  13. acehtimes.co.id. (2025, 24 November). 250 ton beras ilegal masuk sabang titiek soeharto desak aparat bertindak tanpa ampun. diakses dari https://www.acehtimes.co.id/250-ton-beras-ilegal-masuk-sabang-titiek-soeharto-desak-aparat-bertindak-tanpa-ampun/
  14. batam.tribunnews.com. (2025, 24 November). Bp batam tegaskan tak pernah keluarkan izin pemasukan gula dan beras dari luar negeri. Diakses dari https://batam.tribunnews.com/kota-batam/667012/bp-batam-tegaskan-tak-pernah-keluarkan-izin-pemasukan-gula-dan-beras-dari-luar-negeri
  15. batam.tribunnews.com. (2025, 24 November). Kata pejabat polda kepri soal informasi mentan amran sulaiman batam masuk beras impor ilegal. Diakses dari https://batam.tribunnews.com/kota-batam/667011/kata-pejabat-polda-kepri-soal-informasi-mentan-amran-sulaiman-batam-masuk-beras-impor-ilegal

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri