Korupsi tetapi direhabilitasi?

Penulis: Ryo Tanamal Daulay, S.H. (2452035)

Sumber: CNN INDONESIA

Apa itu korupsi?

Menurut Undang – undang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara. Definisi ini mencakup berbagai tindakan seperti penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang merugikan keuangan negara dan juga pemberian gratifikasi. Unsur – unsur utama korupsi menurut UU Tipikor, perbuatan melawan hukum yaitu tindakan yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum. Kemudian Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana dengan menggunakan jabatan atau kedudukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Kemudian Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan mendapatkan keuntungan finansial secara tidak wajar. Kemudian merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan menyebabkan kerugian bagi keuangan atau perekonomian negara.

Adapun contoh – contoh perbuatan korupsi yaitu seperti Suap – menyuap dengan memberi atau menerima uang atau hadiah sebagai imbalan atas jabatan atau kewenangan. Kemudian penggelapan dalam jabatan dengan menggelapkan uang atau harta milik negara atau perusahaan yang ada dalam penguasaannya. Kemudian pemerasan dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan ancaman atau intimidasi. Kemudian Perbuatan curang dengan melakukan tindakan yang tidak jujur dan berpotensi merugikan negara. Kemudian Benturan kepentingan dalam pengadaan dengan menggunakan posisi atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proses pengadaan barang atau jasa. Kemudian Gratifikasi dengan Penerimaan hadiah atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Apa itu rehabilitasi?

Penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang – undang. Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini. Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Pemberian rehabilitasi oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR. Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.

Dengan adanya ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian rehabilitasi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR. Adanya pembatasan kekuasaan presiden dalam memberikan rehabilitasi tersebut sejalan dengan konsep pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu. Menurut Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Parlin M. Mangunsong, dalam buku Dimensi – dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara (hal. 50), kemurnian pemisahan kekuasaan negara yang harus dipisahkan menjadi 3 bagian yaitu kekuasaan Legislatif, yakni pembuat peraturan perundang-undangan; kekuasaan Eksekutif, yakni untuk melaksanakan peraturan perundang – undangan; serta kekuasaan Yudikatif, yakni untuk mempertahankan peraturan perundang – undangan. Kemudian, pada dasarnya pertimbangan MA dan DPR dalam pemberian rehabilitasi diajukan kepada presiden dengan memperhatikan pertimbangan MA ini, juga  merupakan bagian dari bentuk check and balances antara lembaga eksekutif dan yudikatif.

Korupsi tetapi direhabilitasi?

Presiden Prabowo Subianto telah mengimplementasikan wewenang konstitusionalnya dengan memberikan rehabilitasi kepada tiga bekas pejabat tinggi PT. ASDP. Inisiatif ini berawal dari proses evaluasi yang dilakukan DPR yang merespons suara masyarakat mengenai putusan hukum dalam perkara akuisisi PT. Jembatan Nusantara. Kebijakan presiden ini secara yuridis berimplikasi pada pembatalan hukuman penjara yang telah dijatuhkan pengadilan terhadap ketiga mantan direktur tersebut. Peristiwa hukum ini berpusat pada proses pengambilalihan PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP selama kurun waktu 2019 hingga 2022. Lembaga peradilan memutuskan hukuman 4,5 tahun penjara untuk Ira Puspadewi serta 4 tahun untuk dua koleganya. Pertimbangan hakim didasarkan pada temuan bahwa tindakan mereka menimbulkan kerugian fiskal negara dengan memberikan keuntungan finansial kepada pemilik PT. JN, walau tidak ditemukan indikasi penerimaan manfaat pribadi oleh para terpidana.

Putusan pengadilan ini memunculkan fragmentasi pandangan di kalangan penegak hukum. Salah seorang hakim menyatakan pendapat berbeda yang merekomendasikan pembebasan ketiga terdakwa. Argumentasi yang dikemukakan menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan korporasi dalam pengambilan keputusan bisnis yang dilindungi secara hukum, dilaksanakan dengan profesionalitas dan tanpa maksud merugikan kepentingan negara. Proses hukum yang kontroversial ini mendorong pengajuan permohonan restitusi hukum kepada presiden, dengan dalih bahwa akuisisi tersebut merupakan kebijakan strategis untuk penguatan operasional perusahaan. Permohonan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden setelah melalui serangkaian analisis mendalam oleh instansi terkait dan lembaga legislatif.

Pelaksanaan kebijakan rehabilitasi masih menunggu penyelesaian aspek administratif. Baik lembaga penegak hukum maupun perwakilan hukum terpidana mengonfirmasi belum menerima dokumen resmi keputusan presiden. Proses pembebasan diprediksi akan terealisasi setelah melewati masa banding dan tercapainya kekuatan hukum yang tetap dari putusan pengadilan. Kebijakan rehabilitasi ini menutup babak perdebatan hukum yang panjang, namun memantik diskusi mengenai konsistensi penegakan hukum nasional. Di satu sisi, kebijakan ini dapat diinterpretasikan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pengambil keputusan di BUMN. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai potensi preseden dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan kerugian negara, serta dampaknya terhadap agenda pemberantasan korupsi di tingkat nasional.

Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan untuk memberikan rehabilitasi terhadap tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry, yaitu Ira Puspadewi beserta dua koleganya. Pengumuman resmi ini disampaikan oleh jajaran pemerintah dalam suatu konferensi pers, yang menandai penggunaan hak prerogatif presiden setelah melalui serangkaian pertimbangan matang. Proses pemberian rehabilitasi ini berawal dari banyaknya aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPR RI, kemudian ditindaklanjuti dengan kajian komprehensif oleh Kementerian Hukum dengan melibatkan berbagai ahli hukum. Atas dasar usulan resmi dari DPR dan pertimbangan Kementerian Hukum tersebut, Presiden Prabowo akhirnya menyetujui pemberian rehabilitasi yang kemudian ditandatangani pada Selasa sore, dengan jaminan bahwa implementasi selanjutnya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Mahkamah agung

Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo kepada mantan Dirut PT. ASDP Ira Puspadewi dan dua pejabat lainnya merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin oleh Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945. Ia menjelaskan bahwa pemberian grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung adalah hak istimewa presiden yang dijalankan untuk kepentingan yang lebih besar, dan tidak mengganggu proses atau putusan hukum yang telah berjalan, karena kedua mekanisme tersebut sah dalam sistem ketatanegaraan. Keputusan presiden ini diumumkan secara resmi setelah proses komunikasi dengan pemerintah, dimana Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga pejabat ASDP tersebut. Menteri Sekretaris Negara menambahkan bahwa langkah selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, memastikan bahwa implementasi kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum yang ditetapkan.

KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga terpidana kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara sebagai kebijakan yang tidak dianggap sebagai preseden negatif. Juru bicara KPK menegaskan bahwa kewenangan lembaga ini telah berakhir setelah proses peradilan selesai, dengan menekankan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah memenuhi standar hukum dan terbukti dalam persidangan terbuka. Dalam perkembangan lebih lanjut, KPK menjelaskan mekanisme teknis pembebasan terpidana akan mengikuti prosedur yang berlaku. Lembaga antirasuah ini menunggu penerimaan dokumen resmi keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum sebelum dapat menerbitkan surat pembebasan. Proses ini menandai tahap akhir dari perjalanan hukum kasus yang sempat memunculkan perbedaan pendapat di kalangan penegak hukum tersebut.

Dengan adanya pemberian rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi yang sangat berdampak kepada aspek penegakan hukum yang ada di negara kita yang kian membingungkan masyarakat, dengan demikian diharapkan pemerintah sebagai pemilik kewenangan diharapkan dapat melakukan berbagai langkah strategis yang dapat mengatasi isu pemberian rehabilitasi tersebut, dengan mempertimbangkan kebijakan seperti Penyempurnaan Kerangka Hukum, dengan Pengembangan standar baku penerapan business judgement rule dalam perkara tindak pidana korporasi, Penyusunan pedoman akuntabilitas yang jelas bagi pengambil keputusan di BUMN, Optimalisasi sinergi antara lembaga penegak hukum sejak tahap penyidikan. Kemudian Penguatan Tata Kelola dengan melakukan Peningkatan transparansi mekanisme rehabilitasi dengan indikator yang terukur, Pengaturan sistem check and balances yang melibatkan pakar independent, Standardisasi proses penampungan aspirasi masyarakat melalui saluran resmi.

Kemudian Pemerintah melakukan Pencegahan Sengketa Hukum dengan cara Penyamaan persepsi antar lembaga mengenai delik korupsi versus kesalahan manajerial, melakukan Sosialisasi publik mengenai kompleksitas hukum korporasi, Revitalisasi sistem pengawasan internal institusi negara. Selanjutnya juga Pemerintah dapat melakukan Pembangunan Sistem Berkelanjutan, dengan melaksanakan Penerapan prinsip zero tolerance dengan pendekatan yang kontekstual, Penyusunan skema pertanggungjawaban yang membedakan jenis kesalahan, serta Penegakan hukum yang mempertimbangkan dinamika bisnis strategis. Dengan menerapkan langkah tersebut, diharapkan pemberian Rehabilitasi yang dilakukan oleh Presiden dapat dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan dilakukan secara proporsional tanpa menimbulkan adanya kebingungan dalam penafsiran penegakan hukum yang berkeadilan dan bertanggung jawab.

Editor: Ambarwulan, S.T.

Referensi

  1. Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  3. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  4. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
  5. cnnindonesia.com.(2025, 26 November). Jejak kasus eks dirut asdp ira puspadewi hingga direhabilitasi prabowo. diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251126091917-12-1299504/jejak-kasus-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-hingga-direhabilitasi-prabowo
  6. nasional.kompas.com. (2025, 25 November). Perjalanan eks dirut asdp ira puspadewi divonis 45 tahun penjara lalu . diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/11/25/21103791/perjalanan-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-divonis-45-tahun-penjara-lalu?page=1
  7. bbc.com. (2025, 25 November). Kpk belum terima surat keputusan rehabilitasi eks dirut asdp masih di tahanan. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/c9qel1dz5yjo
  8. news.detik.com. (2025, 26 November). Kpk belum terima surat keputusan rehabilitasi eks dirut asdp masih di tahanan diakses dari https://news.detik.com/berita/d-8230116/kpk-belum-terima-surat-keputusan-rehabilitasi-eks-dirut-asdp-masih-di-tahanan
  9. setneg.go.id. (2025, 25 November). Presiden prabowo berikan rehabilitasi kepada eks dirut asdp diakses dari https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_berikan_rehabilitasi_kepada_eks_dirut_asdp
  10. marinews.mahkamahagung.go.id. (2025, 27 November). Kata juru bicara ma terkait rehabilitasi eks dirut asdp diakses dari https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/kata-juru-bicara-ma-terkait-rehabilitasi-eks-dirut-asdp-0CD
  11. eksposkaltim.com. (2025, 26 November). Respons kpk soal rehabilitasi presiden untuk eks dirut asdp ira puspadewi diakses dari https://eksposkaltim.com/berita-15721-respons-kpk-soal-rehabilitasi-presiden-untuk-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi.html
  12. hukumonline.com. (2025, 26 November). Apa itu rehabilitasi dan bagaimana dasar hukumnya diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/apa-itu-rehabilitasi-dan-bagaimana-dasar-hukumnya-lt6926b88c92395/?page=2

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri