
Program Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam (UIB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan hukum yang humanis dengan menyelenggarakan Short Course tingkat nasional bertajuk “Restorative Justice for Children: Embracing a Humanistic Approach to Juvenile Justice” Series 1 pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 18.30–20.30 WIB secara daring. Kegiatan ini menjadi ruang penting dalam memberikan pemahaman kepada peserta mengenai urgensi penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, sejalan dengan semangat perlindungan hak anak dan pencegahan stigma sosial.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber hebat dari akademisi hukum pidana, yaitu Ibu Ratna Kumala Sari, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai) yang membawakan materi mengenai penerapan restorative justice dalam sistem hukum pidana anak di Indonesia (konsep, prinsip, dan tantangan implementasi), serta Ibu Emiliya Febriyani, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum UIB) dengan materi mengenai restorative justice dan rehabilitasi anak pelaku tindak pidana (menyongsong keadilan yang berbasis pemulihan dan pencegahan stigma sosial). Diskusi berlangsung hangat dengan pemaparan ilmiah yang tetap mudah dipahami oleh peserta dari berbagai latar belakang.

Antony, S.H., alumni FH UIB, bertindak sebagai moderator dan memandu jalannya diskusi secara interaktif sehingga peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar konsep, prinsip, serta tantangan praktik restorative justice dalam sistem hukum pidana anak di Indonesia. Antusiasme tinggi terlihat dari jumlah peserta yang mencapai 44 orang, terdiri atas mahasiswa, praktisi hukum, serta pemerhati isu perlindungan anak yang ingin memahami perspektif pemulihan dalam sistem peradilan pidana anak.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh tentang restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara anak yang lebih berkeadilan, memulihkan hubungan antara anak dengan korban, masyarakat, dan keluarganya, serta mengurangi risiko stigma sosial terhadap anak pelaku tindak pidana. Dengan bekal pemahaman ini, peserta diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam mendorong penerapan restorative justice yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Dr. Hari Sutra Disemadi, selaku Kaprodi Program Sarjana Ilmu Hukum, FH UIB, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas terlaksananya kegiatan ini. Beliau menyatakan bahwa kegiatan short course seperti ini menjadi wujud nyata kontribusi FH UIB dalam menghadirkan ilmu pengetahuan kepada masyarakat secara luas, serta mempersiapkan mahasiswa hukum untuk memiliki wawasan kritis dan peka terhadap perkembangan hukum progresif yang berpusat pada perlindungan hak anak.

FH UIB berkomitmen untuk terus melanjutkan Series berikutnya dalam short course nasional ini sebagai bagian dari implementasi tridharma perguruan tinggi, memperkuat kapasitas mahasiswa dan masyarakat dalam memahami serta mengadvokasi penerapan restorative justice di Indonesia. Dengan kegiatan ini, FH UIB berharap dapat mendorong terwujudnya sistem hukum pidana anak yang lebih adil, humanis, dan memulihkan, sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan hukum yang peduli terhadap masa depan generasi penerus bangsa.
Admin Program Sarjana Ilmu Hukum
Universitas Internasional Batam


