Restorative Justice di Indonesia antara Idealisme Keadilan dan Realitas Diskresi Aparat Penegak Hukum

Penulis: Ritki Wijaya (2451133)

Arti Restorative Justice dan Syaratnya

Sumber: KOMPAS.com

Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia kembali menjadi perhatian publik sejak diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini memberi wewenang kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan jika mekanisme keadilan restoratif sudah terpenuhi, termasuk pemulihan antara korban dan pelaku. Menurut penelitian terdahulu, peraturan ini memungkinkan penghentian perkara demi kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya, sehingga jaksa memiliki ruang diskresi yang cukup besar (Kristanto, 2022). Konsep restorative justice menekankan perdamaian dan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar menghukum. Meskipun peraturan ini jelas secara hukum, publik masih mempertanyakan apakah mekanisme ini benar-benar adil. Banyak yang bertanya apakah penghentian perkara hanya untuk efisiensi atau benar-benar menegakkan keadilan bagi semua pihak. Perdebatan ini terus berlangsung di masyarakat dan kalangan akademisi hukum.

Salah satu alasan utama penerapan restorative justice adalah agar penyelesaian perkara pidana ringan lebih cepat dan beban pengadilan berkurang. Studi terbaru menunjukkan mekanisme ini bisa menjadi alternatif yang lebih cepat dan murah dibandingkan proses pengadilan biasa (Situmorang et al., 2025). Kejaksaan menilai RJ membantu mengurangi penumpukan kasus dan membuka peluang penyelesaian yang lebih manusiawi. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip hukum modern yang menempatkan pemulihan hubungan sosial lebih penting daripada balas dendam. Namun, efisiensi saja tidak cukup untuk menilai keberhasilan penegakan hukum. Keadilan harus tetap diperhatikan, bukan hanya cepat dan murah. Pertanyaan kritis muncul yaitu apakah mekanisme ini benar-benar membantu korban dan masyarakat?

Kritik utama terhadap restorative justice datang dari perspektif korban. Penelitian terbaru menunjukkan korban yang diajak berdamai terkadang merasa tertekan karena alasan ekonomi atau hubungan sosial dengan pelaku (Situmorang et al., 2025). Hal ini menunjukkan posisi tawar korban seringkali lebih lemah. Tanpa pendampingan hukum yang cukup, kesepakatan damai bisa lebih karena terpaksa daripada pilihan yang adil. Situasi ini menimbulkan pertanyaan apakah RJ benar-benar memperhatikan hak korban. Praktik yang kurang hati-hati bisa mengurangi keadilan yang seharusnya diterima korban. Karenanya, perlindungan hak korban menjadi tolok ukur penting keberhasilan kebijakan ini.

Selain itu, keadilan bagi semua pihak juga menjadi sorotan. Beberapa studi menemukan bahwa akses ke RJ lebih mudah bagi pelaku dengan modal sosial dan ekonomi yang kuat, sementara kelompok rentan sering tidak mendapat kesempatan yang sama (Ardiyansyah, 2025). Ketimpangan ini menunjukkan prinsip equality before the law belum sepenuhnya berlaku. Jika akses berbeda, RJ justru bisa memperlebar jurang ketidakadilan. Ini menunjukkan bahwa keadilan prosedural harus diimbangi dengan keadilan substantif yang merata. Tanpa kebijakan afirmatif, praktik ini bisa tidak adil bagi kelompok yang lemah. Analisis distributif ini penting dalam evaluasi RJ.

Aspek etika juga menjadi perhatian penting. Ruang diskresi jaksa yang besar dalam menentukan perkara mana yang layak RJ membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Jika tidak diawasi, diskresi bisa disalahgunakan, misalnya kompromi di belakang layar antara pelaku dan aparat. Proses yang tidak transparan bisa merusak kepercayaan publik terhadap hukum. Etika penegakan hukum harus dijaga agar RJ tetap adil. Jika tidak, mekanisme ini bisa menjadi alat administratif semata. Pengawasan publik menjadi kunci keberhasilan RJ.

Transparansi adalah kunci lain dalam menjaga kepercayaan publik. Meski aturan sudah jelas, bukti di lapangan menunjukkan minimnya informasi publik tentang alasan penghentian perkara, sehingga RJ kadang dipandang sebagai proses tertutup (Martha & Hamidi, 2024). Publik yang tidak mengerti proses ini cenderung skeptis. Minimnya komunikasi bisa menurunkan legitimasi sosial RJ. Padahal, keterbukaan adalah prinsip penting dalam negara hukum. Oleh karena itu, setiap penerapan RJ harus disertai komunikasi yang jelas kepada publik. Transparansi memastikan proses ini benar-benar adil.

Dari sisi kebijakan publik, efektivitas RJ harus dinilai dari manfaat nyata bagi masyarakat. Kebijakan publik sebaiknya memberikan dampak yang terukur dan membantu kualitas sistem peradilan. Penelitian pada tahun 2021 menunjukkan efektivitas RJ sangat tergantung pada kesiapan institusi, koordinasi antar lembaga, dan edukasi publik (Harliyanti et al., 2021) . Tanpa evaluasi berkala, potensi positif RJ tidak tercapai. Evaluasi juga penting untuk memperbaiki strategi implementasi. Jika tidak ada evaluasi, RJ bisa hanya menjadi alat administratif tanpa manfaat nyata. Penilaian dampak harus menjadi bagian penting dari setiap kebijakan RJ.

Akhirnya, restorative justice harus diterapkan dengan keseimbangan antara efisiensi proses dan perlindungan hak asasi manusia. Konsep ini punya potensi besar untuk menyelesaikan perkara ringan dan memulihkan hubungan sosial. Tapi potensi itu hanya akan tercapai jika etika, perlindungan korban, akses setara, transparansi, dan evaluasi dijalankan konsisten. Negara harus memastikan RJ berpihak pada keadilan nyata, bukan sekadar cepat atau murah. Tanpa itu, RJ hanya menjadi jargon tanpa efek substansial. Kritik publik harus dipandang sebagai mekanisme korektif untuk menjaga keadilan. Dengan keseimbangan itu, sistem peradilan pidana bisa benar-benar adil bagi semua masyarakat.

Editor: Ambarwulan, S.T.

Referensi

Ardiyansyah, A. (2025). Implementation of Restorative Justice as an Effort to Resolve Minor Criminal Acts in the Criminal Justice System in Indonesia. International Journal of Social Science and Human Research, 08(04), 2195–2203. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v8-i4-28

Harliyanti, H., Renggong, R., & Haris, A. H. (2021). Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 88–93. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.420

Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Lex Renaissance, 7(1), 180–193. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art14

Martha, C., & Hamidi, A. (2024). Indonesia: The Road to Restorative Justice. The Asia Foundation. https://asiafoundation.org/indonesia-the-road-to-restorative-justice/

Situmorang, L., Aulia, M., & Audi, G. (2025). Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Lasyohana Situmorang, Mega Aulia, Dina octavia, Ghita Audi Universitas Pamulang Banten, Indonesia. 24, 1025–1039.

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri