Penulis: Emiliya Febriyani, S.H, M.H
Dalam beberapa tahun terakhir ini, dunia sepak bola Indonesia sedang dihebohkan dengan naturalisi pemain asing. Fenomena ini lahir dari keinginan pemerintah melalui Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memperkuat komposisi Tim Nasional (Timnas) Indonesia. Apalagi saat ini, posisi Timnas Indonesia merupakan “anak baru” yang sedang menantang kualifikasi piala dunia 2026. Tak hanya sekadar memperkuat komposisi Tim Nasional (Timnas), naturalisasi di dunia sepak bola Indonesia kini menjadi tren yang populer, atau “gacor” dalam bahasa kekinian. Para pemain asing dari berbagai belahan dunia kini bisa dengan mudah berganti status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan membela Garuda di dada.

Sumber: Instagram pssi
Fenomena Naturalisasi Pemain Sepak Bola
Sebenarnya, praktik naturalisasi pemain sepak bola bukan hanya dilakukan di Indonesia. Negara-negara seperti Jepang, Qatar, hingga beberapa negara Eropa juga kerap menaturalisasi pemain untuk memperkuat skuad nasional mereka. Di Indonesia, nama-nama seperti Jay Idzes, Thom Haye, Maarten Paes, Calvin Verdonk, Sandy Walsh, Eliano Reijnders, Ole Romeny hingga Emil Audero adalah contoh pemain asing yang kini sah membela Timnas Indonesia setelah resmi menjadi WNI.

Sumber: Instagram pssi
Bagi Indonesia, naturalisasi sering dianggap sebagai strategi instan demi meningkatkan performa Timnas di kancah internasional. Dengan kualitas permainan, pengalaman bermain di liga luar negeri, serta profesionalisme tinggi, kehadiran pemain naturalisasi diharapkan mampu membawa prestasi bagi sepak bola nasional.
Namun di balik fenomena tersebut, terdapat kerangka hukum yang jelas mengatur proses naturalisasi. Lalu, bagaimana sebenarnya dasar hukum naturalisasi ini? Yuk kenali dasar hukumnya!
Dasar Hukum Naturalisasi Pemain Sepak Bola di Indonesia
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Fenomena naturalisasi tentu tidak berjalan tanpa payung hukum. Naturalisasi diatur di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Secara eksplisit, Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 memang tidak memberikan definisi langsung mengenai kata naturalisasi. Namun, dalam praktik hukum di Indonesia, naturalisasi merujuk pada proses pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui mekanisme permohonan dan memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam undang-undang. Secara sederhana, naturalisasi dapat diartikan sebagai cara bagi WNA untuk menjadi WNI.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007
Bagi WNA yang ingin menjadi WNI harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 9, yaitu:
- Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Bertempat tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Mengakui Pancasila dan UUD 1945.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
- Memiliki pekerjaan tetap.
Peraturan ini mengatur prosedur teknis permohonan kewarganegaraan, termasuk pengajuan, verifikasi, hingga pemberian keputusan oleh Presiden. Proses naturalisasi khusus (Pasal 20 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006) tetap memerlukan persetujuan DPR RI setelah melalui pertimbangan Kementerian Hukum dan HAM.
3. Regulasi FIFA
Selain hukum nasional, proses naturalisasi juga harus mematuhi ketentuan FIFA. Berdasarkan Statuta FIFA (Article 7), pemain yang ingin membela negara baru harus:
- Memiliki hubungan keturunan (ayah/ibu/kakek/nenek berkebangsaan negara tersebut), atau
- Sudah tinggal di negara tersebut minimal 5 tahun setelah usia 18 tahun.
Namun, selama pemain belum pernah bermain di timnas negara asal pada level senior di pertandingan resmi FIFA, mereka bisa memperkuat Timnas baru sesuai peraturan yang berlaku.
Jika melihat ketiga dasar hukum tersebut, lalu kenapa banyak pemain asing bisa segera dinaturaliasi tanpa harus tinggal selama 5 tahun di Indonesia? Ternyata, Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 memberikan pengecualian melalui Pasal 20, yaitu: “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara.” Dengan demikian jelas bahwa, meskin pemain seperti Jay Idzes, Thom Haye dan Maarten Paes tidak pernah tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun, tetapi mereka bisa dinaturalisasi karena memenuhi ketentuan Pasal 20 yaitu: dianggap 1) Memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan nasional di bidang olahraga; dan 2) Meningkatkan daya saing dan prestasi Timnas Indonesia. Meski demikian, mereka tetap harus memenuhi persyaratan formal seperti mengucapkan sumpah setia, menguasai Bahasa Indonesia, dan melepaskan kewarganegaraan sebelumnya. Jadi secara hukum, naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007, serta ketentuan FIFA.

Sumber: https://id.pinterest.com/
Meski demikian, fenomena naturalisasi memang perlu mendapat perhatian. Salah satunya adalah kekhawatiran dimana program naturaliasi dapat menghambat pembinaan pemain lokal dan ketergantungan terhadap pemain asing. Kebijakan ini perlu diimbangi dengan pengembangan pembinaan sepak bola usia muda agar prestasi Indonesia dapat berkelanjutan. Jaya Timnas, Jaya Indonesia!
Editor: Gilang Ananda, S.Kom
Referensi
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- FIFA Statutes, 2023 Edition, Article 7.
- Putra, A. F. (2022). Naturalisasi Atlet dalam Perspektif Hukum Kewarganegaraan Indonesia. Jurnal Hukum & Olahraga, 3(1), 55-70.
- Kurniawan, B. (2021). Naturalisasi Pemain Asing dan Pengaruhnya terhadap Pembinaan Sepak Bola Nasional. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 9(2), 135-150.


