Keadilan yang Memanusiakan: Ilmu Hukum UIB Gelar Short Course Restorative Justice bagi Anak #Series 3

Program Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Internasional Batam (UIB) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan forum akademik berkualitas melalui penyelenggaraan Short Course #Series 3 bertajuk “Restorative Justice for Children: Embracing a Humanistic Approach to Juvenile Justice”. Kegiatan yang digelar pada Rabu (24/7/2025) pukul 18.30–20.30 WIB ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Muchlas Rastra Samara Muksin, S.H., M.H. (Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang) dan Marthsian Yeksi Anakotta, S.H., M.H. (Dosen Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga), dengan Antony, S.H. selaku moderator yang juga merupakan Asisten Peneliti UIB. Acara ini diikuti oleh 37 peserta yang terdiri atas akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum.

A screenshot of a video chat

Description automatically generated

Dalam sesi diskusi, para narasumber menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif (restorative justice) pada anak yang berhadapan dengan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan peran kolektif masyarakat. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan dasar hukum kuat untuk mendukung mekanisme pemulihan yang menyeluruh, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku dan masyarakat luas. Melalui pendekatan ini, rehabilitasi dapat membantu pemulihan psikososial korban sekaligus mendorong reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, sehingga memperkuat rasa aman publik.

A collage of a computer screen

Description automatically generated

Lebih lanjut, penerapan keadilan restoratif terhadap anak saat ini telah memiliki landasan regulasi teknis melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Ketiga regulasi ini menunjukkan adanya komitmen kelembagaan dalam mendukung penerapan keadilan restoratif yang lebih manusiawi, adil, dan berkelanjutan. Namun, dalam konteks kasus anak pelaku tindak pidana terorisme, diskusi menyoroti adanya dilema normatif antara pendekatan represif yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pendekatan perlindungan anak dalam UU SPPA. Ketidaksinkronan tersebut berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum serta menghambat pemenuhan hak anak.

Sebagai kesimpulan, para narasumber menekankan pentingnya pembaruan kebijakan hukum untuk memastikan adanya kepastian hukum yang seimbang, baik dalam aspek perlindungan anak maupun keamanan nasional. Program Sarjana Ilmu Hukum UIB melalui kegiatan short course ini bertekad untuk terus menghadirkan diskusi ilmiah yang relevan dan kontekstual, khususnya dalam isu-isu hukum kontemporer dan perlindungan hak-hak anak di Indonesia.

Program Sarjana Ilmu Hukum

Universitas Internasional Batam

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri