
Foto: Indonesia Corruption Watch
Penulis: Ryo Tanamal Daulay, S.H. (2452035)
Pilkada Melalui DPRD
Berkembangnya wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memicu penolakan luas dari publik karena dianggap melemahkan prinsip kedaulatan rakyat dan tidak didukung alasan yang kuat. Temuan survei Litbang Kompas menunjukkan tingkat dukungan masyarakat terhadap mekanisme ini sangat rendah, sementara mayoritas besar responden menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Penolakan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa pemilihan tidak langsung lebih mengakomodasi kepentingan elite politik dibandingkan aspirasi demokratis warga. Kemudian Akademisi Fisipol Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati, menilai dalih efisiensi anggaran dan pengurangan korupsi yang kerap dikemukakan partai politik tidak memiliki dasar empiris yang memadai. Berdasarkan hasil riset, ia menegaskan bahwa biaya politik dalam Pilkada langsung sudah signifikan, sehingga pemilihan melalui DPRD berpotensi hanya memindahkan praktik transaksi politik ke bentuk mahar dan konsolidasi dukungan elite. Selain berisiko memperkuat oligarki dan menurunkan kualitas demokrasi lokal, mekanisme ini juga mempersempit ruang partisipasi bagi generasi muda dan kelompok marginal. Karena itu, ia menekankan bahwa pembenahan seharusnya difokuskan pada penguatan tata kelola dan transparansi pendanaan kampanye, bukan dengan mengganti sistem pemilihan secara mendasar.
Adanya berbagai penolakan dari berbagai elemen masyarakat diantaranya dari Pergerakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se-Kota Palangka Raya yang menilai gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai kemunduran demokrasi yang menyimpang dari cita – cita reformasi. Sikap tersebut ditegaskan dalam pernyataan resmi pada 19 Januari 2026, menyusul menguatnya dorongan sebagian elite politik nasional yang mengusulkan evaluasi Pilkada langsung dengan alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik. Ketua Cabang PMII Kota Palangka Raya, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa pengalihan hak memilih dari rakyat kepada DPRD bukanlah bentuk penyederhanaan demokrasi, melainkan pengurangan hak politik warga negara yang dijamin konstitusi. Menurut PMII, Pilkada langsung merupakan koreksi historis atas praktik demokrasi elitis masa lalu dan sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Atas dasar itu, PMII menyatakan akan menyampaikan penolakan secara resmi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui audiensi dan dokumen sikap.
Selaras dengan hal tersebut, DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan bagian tak terpisahkan dari amanat Reformasi 1998 dan konsekuensi dari amandemen Undang – Undang Dasar 1945, yang meneguhkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2). Wakil Ketua Bidang Politik dan Reformasi Sistem Hukum Nasional DPC PDI Perjuangan Jaktim, Anita Damayanti Sagala, menilai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD bertolak belakang dengan demokrasi konstitusional karena menghilangkan hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Ia juga menekankan adanya kesenjangan tajam antara kehendak publik dan gagasan elite, sebagaimana tercermin dari hasil survei Litbang Kompas dan SMRC yang menunjukkan mayoritas masyarakat menolak Pilkada melalui DPRD. Lebih lanjut, Anita menilai mekanisme Pilkada lewat DPRD rawan melahirkan praktik transaksi politik tertutup yang memperkuat oligarki, menjauhkan kebijakan dari aspirasi rakyat, serta berpotensi meningkatkan korupsi dan melemahkan tata kelola pemerintahan daerah. Ia mengingatkan bahwa pencabutan Pilkada langsung dapat membuka preseden berbahaya bagi sistem demokrasi, bahkan berisiko merembet pada mekanisme pemilihan nasional lainnya. Oleh karena itu, DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur mendesak pemerintah dan DPR RI untuk secara tegas menolak wacana kemunduran demokrasi tersebut, sekaligus mengajak masyarakat luas untuk bersama – sama menjaga konsistensi konstitusi dan nilai – nilai reformasi.
Namun demikian Pemerintah bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi II DPR menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat agenda pembahasan RUU Pilkada, termasuk wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Revisi regulasi pemilu ditegaskan tidak diarahkan untuk menggeser sistem pemilihan langsung ke mekanisme pemilihan tidak langsung. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait isu perubahan sistem demokrasi elektoral. Kekhawatiran tersebut muncul karena berkembangnya wacana yang dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengamanatkan pemisahan keserentakan pemilu nasional dan daerah. Di ruang publik beredar isu bahwa Presiden akan dipilih oleh MPR seperti pada masa Orde Baru serta kepala daerah dipilih DPRD. Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa isu – isu tersebut tidak pernah menjadi bagian dari agenda formal pembahasan legislasi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pertemuan antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan pemerintah menghasilkan kesepakatan bahwa revisi UU Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Revisi UU Pemilu tetap difokuskan pada pelaksanaan putusan MK, dengan pembahasan substansi yang tidak mencakup perubahan mekanisme pemilihan Presiden melalui MPR. Klarifikasi ini dianggap penting untuk meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa Komisi II mendapat mandat menyiapkan naskah akademik dan RUU perubahan UU Pemilu yang mencakup dua rezim pemilu, yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pemilu legislatif. Proses pembahasan dijadwalkan dimulai Januari 2026 dengan menjaring masukan publik dan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menegaskan komitmen membuka partisipasi publik dan memastikan revisi UU Pemilu tetap mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, tanpa membahas perubahan mekanisme Pilkada melalui DPRD.
Proses Pilkada melalui DPRD
Sejak pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung pada 2004 serta Pilkada langsung pada 2005, Indonesia mulai menjalankan demokrasi elektoral yang bertumpu pada prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Undang – Undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya, regulasi Pilkada juga membuka peluang bagi pasangan calon perseorangan, yang kemudian memperoleh penguatan yuridis melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, serangkaian perubahan undang – undang justru memperketat persyaratan pencalonan perseorangan melalui ketentuan jumlah dan sebaran dukungan, yang mencerminkan sikap defensif elite partai politik terhadap hadirnya alternatif di luar jalur partai. Meskipun tingkat kemenangan calon perseorangan dalam Pilkada serentak 2015 relatif kecil, kehadiran mereka menunjukkan adanya tantangan nyata terhadap dominasi oligarki politik di tingkat lokal. Gagasan mengalihkan kembali mekanisme Pilkada ke DPRD dinilai berpotensi mereduksi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam praktik demokrasi. Jika dibandingkan dengan Pilkada langsung yang menuntut keterlibatan rakyat secara luas dan verifikasi ketat atas dukungan calon, Pilkada melalui DPRD akan mempersempit arena kompetisi politik, terutama bagi calon perseorangan, serta membuka ruang lebih besar bagi praktik elitis dan transaksional. Selain tidak sejalan dengan fungsi partai politik sebagai sarana kaderisasi, mekanisme ini juga berisiko menghapus capaian demokrasi langsung yang telah dinikmati masyarakat Indonesia selama kurang lebih dua puluh tahun, sehingga dapat dipandang sebagai langkah mundur dalam konsolidasi demokrasi.
Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD menuai kritik, salah satunya dari Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan Bidang Pemerintahan, Otonomi Daerah, Kebijakan Publik, dan Reformasi Birokrasi, Riana, SH, MH. Ia menilai langkah tersebut berisiko menggerus demokrasi di tingkat lokal karena memutus keterlibatan langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah. Menurutnya, isu Pilkada tidak semata menyangkut teknis politik, melainkan berkaitan erat dengan arah dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Riana menegaskan bahwa Pilkada langsung memberikan legitimasi kuat kepada kepala daerah karena mandatnya bersumber langsung dari rakyat, sehingga mendorong kebijakan publik yang lebih responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dari sudut pandang otonomi daerah, legitimasi tersebut memperkuat pelaksanaan desentralisasi, sementara pemilihan melalui DPRD justru berpotensi menciptakan akuntabilitas yang tidak langsung dan menjauh dari rakyat. Ia menilai pengalihan Pilkada ke DPRD dapat mendorong kompromi politik elite, melemahkan otonomi daerah, menurunkan kualitas kebijakan publik, serta menghambat semangat reformasi birokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
Di lain pihak Partai Demokrat mengambil sikap baru dengan menyatakan keselarasan bersama Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sikap ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Herman Khaeron, yang berpendapat bahwa baik Pilkada langsung maupun tidak langsung sama – sama memiliki legitimasi konstitusional berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945. Perubahan posisi Demokrat sejalan dengan mayoritas fraksi di parlemen, termasuk Gerindra, Golkar, PAN, PKB, dan Nasdem, yang menilai Pilkada lewat DPRD lebih efisien dan berpotensi menjaga stabilitas politik, sementara PDI Perjuangan tetap menolak dan PKS masih membuka ruang dialog publik. Sikap tersebut mendapat kritik keras dari Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman, yang menilai konsolidasi dukungan partai terhadap Pilkada melalui DPRD sebagai kemunduran demokrasi dan pengingkaran terhadap agenda reformasi, desentralisasi, serta hak politik warga. Ia menekankan bahwa dominasi elite partai dalam proses legislasi berisiko menyingkirkan aspirasi publik, padahal Pilkada langsung merupakan fondasi demokratisasi lokal dan sarana utama akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. Menurutnya, mekanisme pemilihan oleh DPRD justru dapat memperlemah pertanggungjawaban publik, karena kepala daerah akan lebih bergantung pada dukungan parlemen dan pemerintah pusat dibandingkan pada mandat langsung dari warga.
Kemudian Mayoritas partai politik di parlemen menyatakan dukungan terhadap usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dengan alasan efisiensi anggaran dan penurunan biaya politik. Partai-partai seperti Gerindra, Golkar, PAN, PKB, dan Nasdem menilai Pilkada langsung terlalu mahal, baik dari sisi penyelenggaraan maupun ongkos politik kandidat. Sekjen Gerindra Sugiono menyebut lonjakan anggaran Pilkada hingga puluhan triliun rupiah sebagai alasan utama perlunya evaluasi sistem. Sementara itu PKS masih mengkaji opsi tersebut, sedangkan PDI Perjuangan tetap konsisten menolak pengalihan Pilkada ke DPRD. Penolakan keras datang dari kalangan pegiat demokrasi. Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai Pilkada melalui DPRD berisiko melanggengkan pemusatan kekuasaan, melemahkan mekanisme check and balances, serta menggerus keragaman pilihan politik di daerah. Menurutnya, mekanisme ini akan mempersempit ruang bagi calon alternatif dan calon perseorangan, sekaligus mendorong stagnasi bahkan kemunduran demokrasi lokal. Ia juga menegaskan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang wajib menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kritik serupa disampaikan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago, yang menilai dalih efisiensi justru menyesatkan. Menurutnya, Pilkada melalui DPRD tidak menghapus biaya politik, melainkan memusatkannya ke ruang-ruang tertutup yang rawan transaksi elite dan sulit diawasi publik. Masalah utama pemilu Indonesia dinilai bukan terletak pada sistem pemilihan, melainkan lemahnya penegakan hukum dan maraknya politik uang. Tanpa pembenahan aspek tersebut, perubahan mekanisme hanya akan mengubah bentuk masalah, bukan menyelesaikan substansinya. Secara historis, Pilkada melalui DPRD pernah diterapkan pada masa Orde Baru dan terbukti menjadi instrumen pemusatan kekuasaan serta menjauhkan rakyat dari politik. Setelah Reformasi 1998, Pilkada langsung mulai diterapkan pada 2005 sebagai wujud pengembalian kedaulatan rakyat dan penguatan demokrasi lokal. Sejak 2015, Pilkada dilaksanakan secara serentak untuk meningkatkan efisiensi dan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah. Karena itu, banyak akademisi dan pegiat demokrasi menilai upaya menghidupkan kembali Pilkada melalui DPRD sebagai langkah mundur yang berpotensi memicu resistensi publik luas serta merusak capaian demokrasi lokal yang telah dibangun selama era reformasi.
Tantangan Pilkada melalui DPRD
Apabila wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD benar – benar diterapkan, dampaknya akan langsung dirasakan pada praktik demokrasi lokal yang selama sekitar dua puluh tahun terakhir ditopang oleh mekanisme pemilihan langsung. Peralihan menuju sistem perwakilan akan mengubah pola partisipasi masyarakat, dari keterlibatan langsung warga menjadi keputusan politik yang diambil oleh lembaga legislatif daerah. Di satu sisi, mekanisme ini dapat memperkuat posisi DPRD sebagai wakil rakyat yang memikul tanggung jawab lebih besar dalam menilai kapasitas dan integritas calon kepala daerah, serta berpotensi mengurangi praktik politik uang yang melibatkan pemilih dalam skala luas. Namun demikian, sistem pemilihan melalui DPRD juga membawa risiko serius bagi kualitas demokrasi lokal. Ruang partisipasi publik berpotensi menyempit karena proses penentuan pemimpin daerah semakin didominasi elite partai politik. DPRD akan menjadi pusat utama kontestasi kekuasaan, terutama bagi partai dengan kursi mayoritas, sehingga koalisi dan disiplin partai semakin menentukan. Jika tidak disertai pengawasan yang kuat, kondisi ini dapat mendorong maraknya lobi dan transaksi politik tertutup serta memperbesar peluang terbentuknya oligarki lokal, yang pada akhirnya menjauhkan masyarakat dari proses pengambilan keputusan politik di daerahnya sendiri.
Perdebatan mengenai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak dapat dipersempit hanya pada dikotomi pemilihan langsung versus tidak langsung, melainkan merupakan perbincangan mendasar tentang relasi antara efisiensi prosedural dan mutu substantif demokrasi. Dari sudut pandang pendukung, mekanisme pemilihan oleh DPRD dipandang lebih hemat biaya, relatif stabil secara politik, serta selaras dengan prinsip demokrasi perwakilan karena DPRD memperoleh mandat konstitusional untuk mewakili kehendak rakyat. Namun, argumentasi tersebut hanya dapat dibenarkan apabila DPRD bekerja secara efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik politik transaksional. Dalam realitas politik Indonesia yang masih diwarnai lemahnya etika politik dan pengawasan, mekanisme ini justru berpotensi memindahkan proses demokrasi dari ruang partisipasi publik ke arena kompromi elite yang tertutup, sehingga mengurangi legitimasi politik kepala daerah. Sebaliknya, kritik terhadap Pilkada melalui DPRD menekankan pentingnya pemilihan langsung sebagai sarana pemberian mandat rakyat dan penguatan akuntabilitas publik, sebagaimana ditegaskan oleh pemikir demokrasi seperti Miriam Budiardjo, yang memandang demokrasi tidak hanya sebagai prosedur, tetapi juga sebagai ruang partisipasi dan kontrol warga negara. Dalam konteks ini, sikap Partai Golkar yang dirumuskan dalam Rapimnas 2025 di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia menunjukkan pendekatan institusional yang mencoba menimbang secara rasional kelebihan dan risiko dari setiap mekanisme. Peran Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) diposisikan sebagai instrumen pengawasan internal guna menjaga integritas proses politik. Pada akhirnya, wacana Pilkada melalui DPRD merupakan ujian kedewasaan demokrasi Indonesia, yang menuntut bukan sekadar pilihan mekanisme, melainkan kekuatan sistem politik untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan demokrasi tetap berorientasi pada kepentingan rakyat serta kesejahteraan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kemudian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menegaskan bahwa PDIP membuka ruang komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR, termasuk dalam merespons wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ia menyampaikan bahwa dialog politik antarfraksi terus berlangsung secara terbuka dan berkelanjutan, meskipun belum ada kepastian apakah isu tersebut akan masuk pembahasan RUU Pemilu pada masa sidang saat ini. Menurutnya, arah pembahasan akan ditentukan oleh dinamika komunikasi di parlemen, sementara agenda pemilu legislatif dan pemilu presiden masih menjadi fokus ke depan. Di sisi lain, PDIP telah menyatakan sikap tegas untuk mempertahankan Pilkada langsung sebagai perwujudan hak kedaulatan rakyat. Sikap ini ditegaskan dalam rekomendasi Rakernas I PDIP yang menilai legitimasi kepala daerah hanya sah jika bersumber dari mandat rakyat secara langsung. Kendati mengakui tingginya biaya politik sebagai persoalan serius, PDIP mendorong upaya pembenahan melalui inovasi sistem pemungutan suara, pemanfaatan teknologi seperti e-voting, penguatan integritas penyelenggara pemilu, serta penegakan hukum terhadap politik uang dan mahar politik, sebagai langkah menekan biaya demokrasi tanpa mengurangi partisipasi dan kedaulatan rakyat.
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu capaian penting demokrasi Indonesia pascareformasi karena menempatkan rakyat sebagai aktor utama dalam menentukan gubernur, bupati, dan wali kota, sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintahan serta otonomi daerah. Penerapan sistem ini memperoleh dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengakhiri praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan memperluas partisipasi publik. Pada periode sebelumnya baik masa awal kemerdekaan maupun Orde Baru penentuan kepala daerah cenderung dipengaruhi pemerintah pusat atau DPRD, sehingga corak kekuasaan bersifat sentralistik dan ruang keterlibatan masyarakat relatif terbatas. Upaya awal reformasi melalui Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah memang memberikan kewenangan kepada DPRD, namun mekanisme tersebut masih dipandang belum sepenuhnya merefleksikan kehendak rakyat secara langsung. Transformasi yang lebih mendasar terjadi sejak pelaksanaan Pilkada langsung pada 2005, yang menandai penguatan demokrasi lokal berbasis mandat rakyat. Selanjutnya, kebijakan Pilkada serentak nasional mulai diterapkan pada 2015 dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu, meskipun dalam praktiknya menghadapi berbagai tantangan, termasuk pandemi Covid-19. Dari sisi tujuan, Pilkada langsung dimaksudkan untuk memperkuat demokratisasi di daerah, meningkatkan legitimasi dan pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemilih, serta menjadi koreksi terhadap sistem pemerintahan yang sebelumnya terpusat. Kendati dihadapkan pada beragam persoalan, Pilkada langsung tetap dipandang sebagai pilar utama demokrasi Indonesia dalam mendorong pemerintahan daerah yang partisipatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Dampak Pilkada lewat DPRD
Wacana pengalihan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung ke pemilihan melalui DPRD kembali menguat setelah memperoleh dukungan tujuh partai pendukung pemerintah, yakni Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Nasdem, Demokrat, dan PKS, sementara PDI Perjuangan tetap konsisten menolak. Sejumlah pengamat menilai perubahan ini akan menggeser kontestasi politik lokal dari arena publik yang terbuka menuju ruang – ruang tertutup di DPRD. Pakar pemilu Tunjung Sulaksono memperingatkan bahwa mekanisme tersebut berisiko memperkuat oligarki lokal, melemahkan akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat, serta memindahkan praktik politik uang dari pemilih ke elite politik yang lebih sulit diawasi. Menurutnya, solusi seharusnya diarahkan pada pembenahan rekrutmen partai, pendanaan politik, dan pengawasan pemilu, bukan dengan meniadakan pemilihan langsung. Penolakan juga disuarakan oleh legislator daerah, akademisi, dan tercermin dalam opini publik. Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menilai Pilkada melalui DPRD berpotensi melanggar hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri, sementara survei LSI Denny JA menunjukkan lebih dari dua pertiga responden menolak skema tersebut. Meski pemerintah melalui Prasetyo Hadi menyatakan siap menyerap aspirasi publik dan Presiden Prabowo Subianto mendukung kajian efisiensi Pilkada via DPRD, kalangan akademisi seperti Alfath Bagus Panuntun menegaskan bahwa demokrasi tidak semata diukur dari efisiensi biaya, melainkan dari sejauh mana partisipasi rakyat dijamin. Ia menekankan bahwa meskipun demokrasi membutuhkan biaya besar, keterlibatan langsung warga justru menjadi fondasi utama bagi demokrasi yang inklusif, kuat, dan berkeadilan.
Mayoritas masyarakat tetap menunjukkan penolakan kuat terhadap wacana pengalihan Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD. Hasil survei Litbang Kompas memperlihatkan lebih dari tiga perempat responden menginginkan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung, karena dianggap sebagai instrumen utama untuk menjaga kedaulatan rakyat, memperluas partisipasi politik, dan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas. Meski demikian, publik juga menuntut pembenahan serius atas berbagai persoalan Pilkada, terutama maraknya politik uang, rendahnya transparansi pendanaan, serta tingginya biaya kampanye. Sejumlah pengamat menegaskan bahwa problem tersebut tidak bersumber pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada lemahnya penegakan hukum pemilu dan buruknya tata kelola internal partai politik. Sebaliknya, wacana Pilkada melalui DPRD justru menguat di kalangan elite partai seperti Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Gerindra, yang beralasan efisiensi anggaran dan pengendalian politik uang, serta memperoleh respons positif dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, penolakan tegas disampaikan oleh PDI Perjuangan, partai-partai nonparlemen, serta banyak pegiat demokrasi yang menilai mekanisme DPRD berpotensi menggerus hak pilih rakyat, melemahkan akuntabilitas kepala daerah, dan memperkuat dominasi elite politik. Sikap tersebut sejalan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang wajib dijalankan secara langsung, jujur, dan adil. Dengan demikian, jalan keluar atas persoalan politik berbiaya tinggi dipandang lebih tepat ditempuh melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan reformasi kepartaian, bukan dengan menarik kembali hak rakyat untuk memilih pemimpinnya.
Sejak penghujung 2025, menguatnya kembali wacana pengalihan Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat ke mekanisme pemilihan melalui DPRD yang didukung sejumlah partai di parlemen dan Presiden Prabowo Subianto dipandang sebagai sinyal kemunduran demokrasi. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai langkah ini menggerus prinsip kedaulatan rakyat, memperkuat sentralisasi kekuasaan daerah–pusat, serta mengubah kompetisi politik lokal dari ruang publik yang terbuka menjadi negosiasi elite yang tertutup. Pemilihan oleh DPRD berpotensi melumpuhkan mekanisme check and balances karena kepala daerah akan berada dalam posisi subordinat terhadap lembaga yang memilihnya, sehingga legitimasi politik bergeser dari rakyat ke partai. Koalisi juga menegaskan bahwa alasan menekan biaya dan politik uang keliru sasaran, sebab praktik transaksional berisiko berpindah ke ruang tertutup DPRD dan kian sulit diawasi terlebih data Indonesia Corruption Watch mencatat ratusan anggota DPRD terjerat korupsi. Selain itu, mekanisme ini akan mengokohkan dominasi partai pemilik kursi mayoritas, menutup ruang calon independen, dan membuka peluang intervensi elite pusat. Karena itu, Koalisi menolak tegas perubahan Pilkada ke DPRD, mendesak penguatan kualitas Pilkada langsung melalui reformasi kepartaian, pendanaan, dan penegakan hukum, serta mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mempertahankan Pilkada langsung sebagai alat kontrol rakyat dan menolak segala bentuk kemunduran demokrasi.
Pakar politik pemilu Tunjung Sulaksono dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menilai wacana pengembalian mekanisme Pilkada ke pemilihan melalui DPRD tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan teknis antara pemilihan langsung dan tidak langsung. Menurutnya, wacana ini sekaligus menandai adanya problem serius dalam praktik Pilkada langsung serta mencerminkan kepentingan partai politik yang kerap kesulitan mengontrol kepala daerah dengan legitimasi kuat hasil pilihan rakyat. Secara konstitusional, mekanisme pemilihan oleh DPRD masih dimungkinkan karena UUD 1945 hanya mensyaratkan kepala daerah dipilih secara demokratis, namun ukuran kualitas demokrasi tidak berhenti pada aspek legal-formal semata. Ia menambahkan bahwa perubahan mekanisme tersebut akan menggeser kontestasi politik lokal dari ruang publik yang luas menuju ruang tertutup yang dikuasai elite partai. Konsekuensinya, representasi politik berpotensi menyempit, peluang kandidat independen dan figur akar rumput tertutup, serta partisipasi dan kepercayaan publik menurun. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperkuat oligarki lokal, melemahkan akuntabilitas kepala daerah kepada warga, dan memindahkan praktik politik uang dari pemilih ke elite DPRD yang lebih sulit diawasi. Karena itu, ia menegaskan bahwa solusi tidak seharusnya dengan menghapus Pilkada langsung, melainkan dengan membenahi persoalan mendasar dalam sistem elektoral, seperti kaderisasi partai, pendanaan politik, dan pengawasan pemilu.
Pada tahun 2026 ini , perbincangan tentang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali menguat, khususnya gagasan mengalihkan Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD. Isu ini segera menarik perhatian publik karena berkaitan langsung dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi. Kelompok pendukung menilai Pilkada langsung menimbulkan persoalan serius, seperti tingginya beban anggaran, mahalnya ongkos politik, potensi politik uang, serta konflik sosial di tingkat lokal. Karena itu, pemilihan melalui DPRD dipandang lebih efisien, stabil, dan terkendali, mengingat anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang telah dipilih melalui pemilu legislatif. Sebaliknya, penolakan terhadap wacana tersebut juga semakin menguat dari kalangan partai politik tertentu, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka memandang Pilkada melalui DPRD sebagai langkah mundur demokrasi karena mengurangi hak warga negara untuk memilih pemimpinnya secara langsung, sekaligus berpotensi mempersempit partisipasi publik dan mendorong praktik lobi elite yang tertutup. Perubahan mekanisme ini dikhawatirkan memengaruhi relasi kekuasaan antara kepala daerah, DPRD, dan masyarakat, serta melemahkan kontrol publik terhadap pemerintah daerah. Berbagai survei menunjukkan mayoritas masyarakat masih mendukung Pilkada langsung, sehingga keputusan akhir sangat bergantung pada dinamika legislasi dan sejauh mana dialog publik benar-benar diakomodasi dalam proses pengambilan kebijakan.
Editor: Ambarwulan, S.T.
Referensi
- Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang – undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
- Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang – Undang,
- Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
- hukumonline.com. (2026, 19 Januari). Ini penjelasan resmi dpr pemerintah terkait pemilihan kepala daerah melalui dprd. diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-penjelasan-resmi-dpr-pemerintah-terkait-pemilihan-kepala-daerah-melalui-dprd-lt696e0bcf684c1/,
- ugm.ac.id. (2026, 19 Januari). Pilkada lewat dprd berpeluang matikan karir politik anak muda dan masyarakat biasa. Diakses dari https://ugm.ac.id/id/berita/pilkada-lewat-dprd-berpeluang-matikan-karir-politik-anak-muda-dan-masyarakat-biasa/,
- borneonews.co.id. (2026, 21 Januari). Pmii palangka raya tegaskan penolakan pilkada lewat dprd. Diakses dari https://www.borneonews.co.id/berita/451382-pmii-palangka-raya-tegaskan-penolakan-pilkada-lewat-dprd,
- gesuri.id. (2026, 21 Januari). Banteng jakarta timur tolak pilkada lewat dprd. Diakses dari https://www.gesuri.id/pemilu/banteng-jakarta-timur-tolak-pilkada-lewat-dprd-b2pNiZbdho,
- mercusuar.web.id. (2026, 20 Januari). Pilkada lewat dprd ruang sempit bagi bakal calon perseorangan. Diakses dari https://mercusuar.web.id/politik/pilkada-lewat-dprd-ruang-sempit-bagi-bakal-calon-perseorangan/,
- metrorakyat.com. (2026, 20 Januari). Riana tegas tolak pilkada lewat dprd ancaman serius bagi otonomi daerah dan reformasi birokrasi. Diakses dari https://metrorakyat.com/2026/01/riana-tegas-tolak-pilkada-lewat-dprd-ancaman-serius-bagi-otonomi-daerah-dan-reformasi-birokrasi/,
- kppod.org. (2026, 07 Januari). Demokrat Sejalan dengan Prabowo, Dukung Pilkada lewat DPRD. Diakses dari https://www.kppod.org/berita/view?id=1542,
- bbc.com. (2026, 01 Januari ). Usulan Pilkada lewat DPRD – ‘Yang harus dibenahi partai politik dan aktornya, bukan mengganti sistem’. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvgr5n0yyrqo,
- bacaini.id. (2026, 16 Januari). Dilemma pilkada lewat dprd antara efisiensi demokrasi dan bayang bayang oligarki lokal. Diakses dari https://bacaini.id/dilema-pilkada-lewat-dprd-antara-efisiensi-demokrasi-dan-bayang-bayang-oligarki-lokal/3/,
- kumparan.com. (2026, 02 Januari). Irma mayang sari pilkada melalui dprd efisiensi prosedural dan tantangan. Diakses dari https://kumparan.com/irma-mayang-sari-1767333093275888184/pilkada-melalui-dprd-efisiensi-prosedural-dan-tantangan-26YSMYY5Qpd,
- inilah.com. (2026, 13 Januari). Puan soal wacana pilkada lewat dprd komunikasi dengan fraksi lain selalu terbuka. Diakses dari https://www.inilah.com/puan-soal-wacana-pilkada-lewat-dprd-komunikasi-dengan-fraksi-lain-selalu-terbuka,
- kabarpublik.id. (2025, 30 Desember). Sejarah pilkada langsung di indonesia dari sistem dprd hingga kedaulatan rakyat. Diakses dari https://kabarpublik.id/sejarah-pilkada-langsung-di-indonesia-dari-sistem-dprd-hingga-kedaulatan-rakyat/2025/12/30/,
- kbr.id. (2026, 10 Januari). Dampak pilkada via dprd potensi oligarki hingga pergeseran politik uang. Diakses dari https://kbr.id/articles/indeks/dampak-pilkada-via-dprd-potensi-oligarki-hingga-pergeseran-politik-uang-,
- kppod.org. (2026, 13 Januari). Mengapa Publik Menolak Pilkada lewat DPRD?. Diakses dari https://www.kppod.org/berita/view?id=1546,
- antikorupsi.org. (2026, 11 Januari). Catatan koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi uu pemilu petaka demokrasi di balik pemilihan. Diakses dari https://antikorupsi.org/id/catatan-koalisi-masyarakat-sipil-untuk-kodifikasi-uu-pemilu-petaka-demokrasi-di-balik-pemilihan,
- umy.ac.id. (2026, 03 Januari). Pilkada dipilih dprd beresiko lemahkan demokrasi lokal. Diakses dari https://www.umy.ac.id/pilkada-dipilih-dprd-beresiko-lemahkan-demokrasi-lokal/,
- pendidikan-sains.fmipa.unesa.ac.id. (2026, 08 Januari). Pilkada dipilih dprd pada 2026 dan kontroversinya antara efisiensi dan hak politik rakyat. Diakses dari https://pendidikan-sains.fmipa.unesa.ac.id/post/pilkada-dipilih-dprd-pada-2026-dan-kontroversinya-antara-efisiensi-dan-hak-politik-rakyat.


