Menurut Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Untuk mengukur tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi, dilakukan evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi melalui Audit Mutu Internal (AMI), dimana evaluasi adalah bagian dari siklus implementasi PPEPP.
Audit Mutu Internal (AMI) merupakan proses pemeriksaan yang dilakukan secara transparan dan sistematis untuk menentukan apakah aktivitas yang dilakukan di bidang akademik dan non akademik sudah menjaga mutu dan hasilnya sudah dilakukan secara efektif sesuai dengan standar, prosedur dan aturan yang ditetapkan di Universitas Internasional Batam. Audit Mutu Internal merupakan tahapan pada siklus penjaminan mutu untuk peningkatan budaya mutu Universitas Internasional Batam.
Audit Mutu Internal adalah pengujian sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk menetapkan apakah kegiatan mutu dan hasilnya sesuai dengan standar/prosedur/peraturan universitas yang telah ditetapkan dan diterapkan secara efektif untuk mencapai tujuan universitas. Audit mutu internal bukanlah asesmen penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu program kerja. Apabila dalam instrumen audit mutu internal dilakukan penilaian/skoring, maka penilaian/skoring tersebut semata hanya digunakan untuk mempermudah perumusan rekomendasi peningkatan mutu, bukan mendapatkan predikat atau penilaian.
Tujuan dilakukan audit mutu internal adalah untuk melakukan verifikasi dari standar, prosedur dan aturan yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan untuk mendapatkan rekomendasi untuk peningkatan mutu dan menjamin akuntabilitas dari hasil temuan praktik baik atau ketidaksesuaian antara penyelenggaraan dengan standar, prosedur dan aturan.