Penulis: Hanifah Ghafila Romadona, S.H., M.H. | Editor: Ambarwulan, S.T.
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (FH UIB) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Menggali Tanggung Jawab Korporasi terhadap Data Pribadi dalam Industri Keuangan Digital” pada Kamis, 27 November 2025. Kegiatan yang berlangsung secara online melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai perguruan tinggi dan praktisi hukum di seluruh Indonesia.

Acara yang dipandu Nadia Carolina Weley, S.H., M.H. ini menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidang hukum perlindungan data pribadi dan pertanggungjawaban korporasi, yaitu: Dr. Kartika Sasi Wahyunigrum, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas IBA), Dr. Triana Dewi Seroja, S.H., M. Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam), dan Emiliya Febriyani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam).
Dalam sesi pertama, Dr. Triana Dewi Seroja menyampaikan materi berjudul “Menggali Tanggung Jawab Korporasi terhadap Data Pribadi dalam Industri Keuangan Digital”. Beliau menekankan pentingnya compliance dan tata kelola internal korporasi di sektor keuangan digital, terutama dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, dan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Selanjutnya, Dr. Kartika Sasi Wahyunigrum membawakan materi “Tanggung Jawab Pidana Korporasi Fintech atas Pelanggaran Data: Analisis Kebijakan dan Penegakan Hukum.” Dalam paparannya, beliau menyoroti berbagai kasus kebocoran data fintech, tantangan penegakan hukum, serta urgensi penguatan instrumen hukum pidana untuk memberikan efek jera dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Sesi ketiga diisi oleh Emiliya Febriyani, S.H., M.H. yang membahas “Aspek Pidana dalam Perlindungan Data Pribadi: Dari Pelaku Individu ke Korporasi.” Materi ini menguraikan pergeseran fokus pertanggungjawaban dari individu sebagai pelaku langsung ke korporasi sebagai entitas yang memegang kendali atas sistem pengelolaan data, termasuk urgensi pembuktian attributive liability dan corporate fault dalam konteks UU PDP.
Webinar ini diikuti dengan sangat antusias oleh para mahasiswa, dosen, dan peserta umum yang aktif mengajukan pertanyaan terkait regulasi, penegakan hukum, hingga polemik efektivitas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam sektor keuangan digital. Sesi diskusi berlangsung dinamis dan memperlihatkan tingginya minat peserta terhadap isu perlindungan data pribadi yang semakin relevan di era digital.

Dekan Fakultas Hukum UIB, Assoc. Prof. Dr. Lu Sudirman, S.H., M.M., M. Hum., turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menegaskan bahwa diskusi akademik seperti ini sangat penting untuk memperkuat wawasan mahasiswa dan masyarakat mengenai hukum digital, sekaligus mendorong peningkatan kualitas riset dan literasi hukum di lingkungan FH UIB.
“FH UIB berkomitmen menjadi pusat pengembangan ilmu hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman, termasuk isu-isu strategis seperti perlindungan data pribadi. Saya mengapresiasi para narasumber dan seluruh peserta yang telah terlibat aktif dalam kegiatan ini,” ujar Dr. Lu Sudirman.
Melalui webinar ini, FH UIB berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat kapasitas korporasi dalam menerapkan tata kelola data pribadi yang bertanggung jawab, aman, dan sesuai kerangka hukum nasional.
Program Sarjana Ilmu Hukum
Universitas Internasional Batam


