Isu SARA di Kota Batam

(Sumber: kepri.antaranews.com)

Penulis: Ryo Tanamal Daulay, S.H. (2452035)

1. Apa itu SARA?

SARA merupakan singkatan dari Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan yang menggambarkan keberagaman identitas dalam kehidupan masyarakat. Istilah ini sering digunakan untuk menjelaskan perbedaan latar belakang yang dimiliki oleh setiap individu maupun kelompok dalam suatu wilayah. Di Indonesia, keberagaman tersebut menjadi salah satu ciri khas bangsa yang harus dihargai dan dijaga bersama. Pada prinsipnya, perbedaan suku, agama, ras, dan golongan bukanlah masalah. Namun, ketika perbedaan tersebut digunakan sebagai alasan untuk menghina, mendiskriminasi, atau menyebarkan kebencian terhadap kelompok lain, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan sosial yang serius. Kondisi ini berpotensi merusak hubungan antar warga dan mengancam persatuan masyarakat. Dalam kasus yang terjadi di Kota Batam, isu SARA menjadi perhatian publik setelah muncul komentar di media sosial yang dianggap menghina salah satu kelompok etnis, yaitu suku Melayu. Peristiwa tersebut memicu reaksi masyarakat karena dikhawatirkan dapat mengganggu keharmonisan yang selama ini terjaga.

2. Pengaturan Hukum SARA

Tindakan yang mengandung unsur SARA di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dikenakan sanksi pidana. Negara memberikan perlindungan kepada seluruh warga agar tidak menjadi korban penghinaan, diskriminasi, maupun ujaran kebencian yang didasarkan pada identitas suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Dalam kasus yang terjadi di Batam, aparat penegak hukum menggunakan Pasal 242 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagai dasar penindakan. Pasal tersebut mengatur mengenai larangan menyebarkan pernyataan yang mengandung kebencian, permusuhan, atau penghinaan terhadap suatu kelompok masyarakat berdasarkan identitas tertentu. Selain ketentuan dalam KUHP, penyebaran konten bernuansa SARA melalui internet dan media sosial juga dapat dikaitkan dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan pengaturan tersebut adalah menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya konflik akibat penyalahgunaan media digital.

3. Siapa Pelaku SARA di Kota Batam ?

Berdasarkan informasi yang diberitakan, pelaku dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA di Kota Batam adalah seorang pria berinisial RS. Ia diduga membuat dan mengunggah komentar di Facebook yang dinilai menghina suku Melayu sehingga memicu perhatian masyarakat luas. Hasil penyelidikan Kepolisian menunjukkan bahwa akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah komentar tersebut merupakan akun yang dikelola oleh RS. Komentar itu muncul di tengah perdebatan mengenai isu penutupan lapak penjualan daging babi di kawasan Sagulung, yang kemudian berkembang menjadi pernyataan yang dianggap menyerang kelompok etnis tertentu. Setelah menerima laporan masyarakat, Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya, RS ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan etnis.

4. Dampak Isu SARA di Kota Batam

Penyebaran isu SARA dapat memberikan dampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, terutama di daerah yang memiliki tingkat keberagaman tinggi seperti Kota Batam. Isu tersebut dapat memicu munculnya ketegangan antar warga dan mengurangi rasa saling percaya di antara kelompok masyarakat yang berbeda. Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Melayu yang viral di media sosial menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani, maka dapat berkembang menjadi konflik yang lebih luas dan mengganggu stabilitas sosial. Selain mengancam kerukunan, isu SARA juga dapat berdampak pada keamanan dan ketertiban daerah. Munculnya rasa permusuhan, prasangka, dan polarisasi sosial berpotensi menghambat terciptanya lingkungan yang aman serta harmonis bagi seluruh warga Batam.

5. Tanggapan Tokoh Mengenai SARA

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu – isu yang mengandung unsur SARA maupun ujaran kebencian. Menurutnya, keberagaman yang dimiliki Kota Batam harus dijaga melalui sikap saling menghormati dan toleransi antar warga. Ia juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan ujaran kebencian akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk menyerahkan penanganan kasus kepada aparat kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Di sisi lain, tokoh masyarakat Batam, Udin Pelor, mengimbau warga agar tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terpancing oleh provokasi. Ia menilai bahwa penggunaan media sosial harus disertai dengan tanggung jawab, etika, serta sikap saling menghargai demi menjaga kedamaian bersama.

6. Bagaimana Solusi Agar Isu SARA Tidak Berkembang Menjadi Potensi Konflik ?

Salah satu langkah penting yang dapat dilakukan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai nilai toleransi dan keberagaman. Melalui pendidikan dan sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya hidup berdampingan secara damai meskipun memiliki latar belakang yang berbeda. Selain itu, masyarakat perlu dibekali kemampuan literasi digital agar lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi. Setiap informasi yang beredar, terutama di media sosial, perlu diperiksa kebenarannya terlebih dahulu agar tidak menjadi pemicu munculnya kesalahpahaman maupun konflik. Langkah lainnya adalah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian serta meningkatkan komunikasi antarkelompok masyarakat. Keterlibatan pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam membangun dialog yang konstruktif dapat menjadi upaya efektif untuk mencegah isu SARA berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Editor: Ambarwulan, S.T.

Referensi:

  1. Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
  5. metropolis.batampos.co.id. (2026, 4 Juni). Kapolres minta agar masyarakat jangan terprovokasi sara dan ujaran kebencian dan jaga batam tetap kondusif. Diakses dari https://metropolis.batampos.co.id/kapolres-minta-agar-masyarakat-jangan-terprovokasi-sara-dan-ujaran-kebencian-dan-jaga-batam-tetap-kondusif/,
  6. batamnews.co.id, (2026, 02 Juni ). Diduga hina suku melayu di batam raja situmorang terancam 3 tahun penjara. Diakses dari https://www.batamnews.co.id/berita-127819-diduga-hina-suku-melayu-di-batam-raja-situmorang-terancam-3-tahun-penjara.html,
  7. batampos.jawapos.com. (2026, 2 Juni). Komentar bernuansa sara viral di media sosial polisi tangkap pemilik akun facebook. Diakses dari https://batampos.jawapos.com/hukum-kriminal/2606020036/komentar-bernuansa-sara-viral-di-media-sosial-polisi-tangkap-pemilik-akun-facebook,
  8. posmetrobatam.co.id. (2026, 1 Juni). Udin pelor ajak masyarakat jaga kondusivitas batam jangan terpancing provokasi yang berpotensi memecah belah. Diakses dari https://posmetrobatam.co.id/udin-pelor-ajak-masyarakat-jaga-kondusivitas-batam-jangan-terpancing-provokasi-yang-berpotensi-memecah-belah/,
  9. kepri.antaranews.com. (2026, ). Polresta barelang tindak tegas ujaran kebencian di medsos. Diakses dari https://kepri.antaranews.com/berita/259383/polresta-barelang-tindak-tegas-ujaran-kebencian-di-medsos.

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri