Perkuat Pelaksanaan Penelitian dan PkM, UIB Sosialisasikan Dukungan Pendanaan Internal

 

Penulis: Fatimah Az Zahra Firstarida Aghata (2512029) | Editor: Wahyu Aulia Hasibuan,S.Tr.Gz.,M.Gz dan Annisa Muasrani, S.I.Kom., M.I.Kom

Batam, 25 September 2026 – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Internasional Batam (UIB) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui Dukungan Pendanaan Internal Universitas Internasional Batam” secara daring melalui Microsoft Teams pada hari Jumat, 25 September 2026 pukul 16.00–17.00 WIB.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh dosen UIB ini menghadirkan Prof. Dr. Wisnu Yuwono, S.E., M.M., CRM., MCE., Kepala Pusat Penelitian dan PkM LPPM UIB, sebagai narasumber. Sosialisasi membahas skema bantuan dana pengabdian kepada masyarakat (PkM) berdasarkan SK Rektor UIB Nomor 079/REK/KEP-UIB/I/2026.

UIB Perkuat Pemahaman Dosen tentang Pendanaan PkM

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa PkM merupakan bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi. Dukungan pendanaan internal diberikan untuk membantu dosen melaksanakan kegiatan PkM secara terencana, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sosialisasi juga membahas tata kelola pendanaan, mulai dari persyaratan pengusulan, mekanisme seleksi dan pencariran dana, hingga pemenuhan luaran dan pelaporan. Dengan pemahaman tersebut, kegiatan Pkm diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menghasilkan dampak yang terukur bagi mitra.

Program yang dapat didanai mencakup pemberdayaan kemitraan masyarakat, penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG), pelatihan, dan pendampingan berkelanjutan. Wilayah pelaksanaan kegiatan terbagi menjadi lokal, nasional, dan internasional. Bantuan dana diberikan untuk kegiatan PkM yang berdiri sendiri dan tidak terintegrasi dengan mata kuliah Kerja Praktek.

Besaran Pendanaan PkM Berdasarkan Lokasi

Dalam sosialisasi, dosen juga mendapatkan penjelasan mengenai kriteria pelaksana dan besaran bantuan dana. Tim pelaksana minimal terdiri atas dua dosen tetap UIB dan dua mahasiswa aktif, dengan jumlah anggota lima hingga 10 orang. Kegiatan wajib melibatkan sedikitnya satu mitra penerima manfaat yang terverifikasi dan berlangsung selama satu hingga empat bulan dengan minimal empat kali kunjungan ke lokasi mitra.

Khusus kegiatan yang melibatkan UMKM, tim wajib melibatkan minimal dua UMKM dengan sekurang-kurangnya dua karyawan di luar pemilik usaha.

Besaran bantuan maksimal ditetapkan berdasarkan lokasi kegiatan, yaitu Rp5.000.000 untuk Batam, Tanjung Pinang, Karimun, dan Bintan; Rp10.000.000 untuk Anambas, Natuna, dan Lingga; Rp20.000.000 untuk wilayah di luar Provinsi Kepulauan Riau; serta Rp30.000.000 untuk lokasi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain pendanaan reguler, tersedia pula skema pendanaan bersama atau matching fund dari mitra serta dana pendamping dana eksternal maksimal 10%. Pencairan dana dilakukan dalam dua tahap, yaitu 70% setelah kontrak ditandatangani dan 30% setelah laporan akhir serta bukti luaran diverifikasi LPPM.

Tahapan Pengajuan Proposal PkM

Pengajuan proposal dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen LPPM (SIM LPPM) UIB. Tahapan pengajuan dimulai dari pengunggahan proposal oleh dosen pada 1 September hingga 30 Oktober 2026.

Setelah proposal diunggah, proses dilanjutkan dengan validasi oleh Kaprodi, Dekan, dan LPPM. Proposal kemudian melalui review substansi oleh reviewer sebelum masuk pada tahap keputusan final LPPM dan persetujuan Wakil Rektor I yang dijadwalkan pada 1 hingga 18 Desember 2026.

Dosen diingatkan untuk memperhatikan persyaratan dan tenggat waktu pada setiap tahapan agar proses pengajuan dan seleksi proposal dapat berjalan sesuai jadwal.

PkM UIB Berorientasi pada Luaran dan Dampak

Selain mekanisme pendanaan, sosialisasi menekankan pentingnya pemenuhan luaran kegiatan PkM. Setiap kegiatan wajib menghasilkan publikasi artikel, dua luaran hak cipta, publikasi media massa yang mencantumkan afiliasi UIB, serta dampak keberdayaan mitra yang dapat diukur.

Narasumber juga menyampaikan bahwa terdapat sanksi berupa pengembalian dana apabila penerima bantuan melanggar kode etik, tidak memenuhi luaran, atau tidak menyelesaikan kegiatan sesuai tenggat waktu.

Dengan demikian, keberhasilan PkM tidak hanya dilihat dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari luaran, keberlanjutan manfaat, serta perubahan yang dapat diidentifikasi pada mitra penerima manfaat.

Sebagai contoh arah kegiatan, narasumber turut menyampaikan tema PkM UIB, yaitu “Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kesetaraan Gender dalam Mewujudkan Masyarakat Inklusif dan Berkelanjutan di Kota Batam.” Tema tersebut dapat disesuaikan dengan roadmap PkM, kepakaran dosen, dan kebutuhan mitra.

Melalui sosialisasi ini, LPPM UIB mendorong dosen untuk memahami mekanisme pendanaan internal PkM, menyusun proposal sesuai ketentuan, serta menghasilkan kegiatan yang memiliki luaran dan manfaat bagi masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya UIB memperkuat pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi.

Ingin Mengembangkan Kompetensi Bersama UIB?

Bergabunglah dengan Universitas Internasional Batam (UIB) dan kembangkan kompetensi melalui pembelajaran, kolaborasi, serta berbagai kegiatan pengembangan diri. Informasi penerimaan mahasiswa baru dapat diakses melalui pendaftaran Universitas Internasional Batam. Daftar sekarang dan mulai perjalananmu menjadi bagian dari generasi global bersama UIB!

 

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri